Blog Post

Mau Mendirikan Usaha Keagenan? Kenali Kategori Agen dan Jaringannya

Izin Usaha Keagenan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam menghasilkan suatu produk, tentunya produsen ingin produknya dapat dipasarkan dalam jangkauan yang luas. Masalahnya, banyak faktor penghambat yang membuat produsen akan kesulitan untuk memproduksi sekaligus mendistribusikan produk dalam jangkauan yang luas.

Untuk itulah maka produsen membutuhkan pihak lain yang siap mendistribusikan produknya yang berbentuk barang.

Produsen dapat melakukan distribusi barang secara tidak langsung melalui Agen dan jaringannya.

Yang dimaksud dengan distribusi barang secara tidak langsung adalah pemasaran barang yang dilakukan oleh produsen kepada konsumen, melalui pelaku usaha lain sebagai perantara.

Jadi, Agen di sini bertindak sebagai perantara untuk memasarkan barang produsen kepada konsumen.

Agen dan Jaringannya

Bisnis Keagenan atau Agen adalah pelaku usaha yang bertindak sebagai perantara untuk memasarkan barang produsen kepada konsumen.

Nah, untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini adalah kategori Agen dan jaringannya sebagai pelaku usaha yang bertindak sebagai perantara dalam memasarkan barang milik produsen, diantaranya adalah :

1. Agen.

Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjukkan berdasarkan perjanjian dalam memasarkan barang. Untuk menjadi seorang Agen, maka pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Berbentuk badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai Agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
  • Memiliki perjanjian Keagenan dengan pihak yang menunjuknya. Perjanjian Keagenan mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait.
  • Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.

2. Agen tunggal.

Agen tunggal adalah perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya Agen di Indonesia atau di wilayah pemasaran tertentu.

3. Sub Agen.

Pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Agen yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk memasarkan barang.

Untuk menjadi sub Agen, maka pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Berbentuk badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai sub Agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  • Memiliki perjanjian dengan Agen yang mengatur hak dan kewajiban sub Agen.
  • Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari Agen yang menunjuknya.

Perlu diketahui bahwa selain Agen, maka Agen tunggal juga memiliki kewenangan untuk menunjuk sub Agen dalam hal memasarkan barang milik produsen. Sehingga perjanjian keagenan yang dimiliki oleh sub Agen dapat terbentuk antara sub Agen dan Agen Tunggal.

4. Grosir.

Grosir adalah pelaku usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.

5. Perkulakan.

Perkulakan adalah grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.

6. Pengecer.

Pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen.

Batasan Agen Dalam Menjalankan Bisnisnya

Dalam menjalankan bisnisnya, maka Agen dan juga sub Agen hanya dapat memasarkan barang pada produsen, grosir, perkulakan dan/atau pengecer saja. Agen dan sub Agen wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Keagenan dari Menteri Perdagangan.

Seperti yang diketahui, dalam menjalankan tugasnya sebagai perantara, maka Agen bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya. Sehingga seorang Agen dan sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak yang menunjuknya.

Namun, tidak semua kegiatan perdagangan memerlukan Agen sebagai perantaranya. Sebab, produsen juga dapat mendistribusikan barang ke pihak lain atau menjual secara langsung kepada konsumen. Dalam hal adalah sebagai berikut :

  • Untuk produk yang berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, produsen dapat memasok atau mendistribusikan kepada produsen lain tanpa perantara.
  • Produsen yang memiliki usaha mikro dan kecil dapat langsung menjual barangnya ke konsumen tanpa melalui perantara.

Sanksi Bagi Agen

Bagi seorang Agen, Agen Tunggal, maupun sub Agen yang melanggar ketentuan atau aturan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka akan dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa :

  • Peringatan tertulis.
  • Pembekuan Izin usaha.
  • Pencabutan Izin usaha.

Nah, apakah Anda ingin memulai bisnis Keagenan tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang akan membuat Anda dapat memperoleh sebuah Izin dengan mudah untuk menjalankan usaha Agen pemasaran produk Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.

Kami adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.

Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang tentunya akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda. Karena Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja untuk membuat Izin Usaha Keagenan, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurus Izinnya.

Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha kami sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha agen pemasaran produk Anda.

Serahkan saja pengurusan Izin Usaha Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin yang Anda butuhkan akan selesai tepat pada waktunya tanpa kendala. Dan menariknya lagi, semua fasilitas yang disediakan FREE Konsultasi!

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan telah dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Nah, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian perusahaan, PT, CV, Keagenan, atau jenis Izin Usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Ayo segera urus Izin Usaha Keagenan Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, dan juga konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap untuk membantu Anda dalam mengurus Izin Usaha Keagenan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>