Blog Post

Memahami Pajak UMKM dan Cara Perhitungannya

Pajak UMKM

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu membayar pajak. Tak hanya untuk pribadi, namun perusahaan atau badan usaha pun wajib membayar pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, pajak merupakan kontribusi wajib ke negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.

Lantas, bagaimana dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), apakah perlu membayar pajak?

Sebagai bentuk dari badan usaha, UMKM juga wajib membayar pajak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan (PPh), dimana setiap orang yang memiliki warisan belum terbagi dan bentuk usaha, tetap kena PPh.

UMKM yang Anda punya, sebelumnya perlu didaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nah, di SKT inilah yang akan menyebutkan jenis-jenis pajak apa sajakah yang akan dikenakan dan harus Anda bayar.

Pajak yang akan dikenakan tergantung dari jenis bisnis, omzet, serta transaksi UMKM selama setahun. PPh yang dikenakan antara lain :

  • PPh Pasal 15, 19, 22, 23 (transaksi pembelian jasa), 26, dan 29.
  • PPh Pasal 21, untuk penghasilan karyawan.
  • PPh Pasal 4 ayat 2 yang biasa disebut PPh Final atau PPh UMKM.

PPh Final/UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final merupakan pajak atas omzet usaha. PPh UMKM ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 Miliyar selama 1 (satu) tahun, dan menggaji karyawan kurang dari Rp 32 Juta per tahun. Sedangkan untuk tarif pajak untuk UMKM, sejak 2018 hingga sekarang, dikenakan sebesar 0,5 persen.

Sebagaimana dikutip dari laman Pajak.go.id, maka tarif Pajak UMKM ini dipicu oleh fakta bahwasanya UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara. Untuk itu, pajak ini sekaligus mengurangi beban pajak UMKM dan diharapkan dapat lebih mampu mengembangkan usahanya.

Adapun cara menghitung Pajak UMKM cukup mudah, Anda hanya cukup kalikan penghasilan bruto tiap bulannya dengan tarif pajak sebesar 0,5 persen.

Untuk mempermudah pencatatan keuangan, Anda bisa langsung menghitung pajak dari penghasilan bruto UMKM yang Anda miliki setiap bulannya.

Anda bisa menyetor langsung menggunakan kode billing melalui ATM/EDC, bank persepsi, pos, maupun internet/ mobile banking. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan cara dipotong atau dipungut. Namun, sebelumnya Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP untuk mendapatkan Surat Keterangan.

Demikianlah cara menghitung Pajak UMKM. Terimakasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>