Blog Post

Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan Untuk Kantor Milik Sendiri Maupun Sewa

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, cara membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan dengan membuat Surat Keterangan Domisili Pribadi, ternyata tidaklah jauh berbeda. Yang berbeda hanyalah aneka dokumen yang harus dipersiapkannya saja.

Untuk membuat sebuah Surat Keterangan Domisili Perusahaan, atau yang dikenal dengan SKDP, maka Anda perlu mempersiapkan beberapa macam dokumen. Hanya saja, dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan tersebut berbeda-beda pada setiap daerah. Itu sebabnya, ketika Anda hendak mengajukan SKDP, maka sebaiknya Anda menanyakan terlebih dahulu berbagai persyaratan SKDP tersebut pada pihak Kelurahan setempat.

Ulasan berikut ini adalah beberapa gambaran dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat SKDP tersebut.

Untuk Kantor atau Bangunan Milik Sendiri

Apabila kantor atau bangunan yang Anda gunakan tersebut milik sendiri, maka berbagai dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan SKDP antara lain adalah :

  • Membuat sebuah Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan pada Kasatlak PTSP di Kelurahan. Surat tersebut sebaiknya sudah ditanda tangani oleh Direktur Utama Perusahaan. Dalam surat ini berisi informasi tentang perusahaan, bidang usaha, jumlah karyawan, dan lainnya.
  • Adanya surat pernyataan bermaterai, tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan. Surat tersebut harus sudah ditandatangani oleh Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Adanya Akta Notaris Pendirian atau Perubahan Perusahaan. Sebaiknya Anda juga menyertakan sertifikat asli dan fotocopy.
  • Menyertakan dokumen asli dan fotocopy KTP dari Diretur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan. Apabila Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur Utama WNA, sebaiknya menyertakan paspor atau Kitas yang asli dan fotocopy.
  • Menyertakan Kartu Keluarga dari Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Menyertakan fotocopy NPWP Pribadi Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah, termasuk sertifikat tanah, akta jual beli atau girik.
  • Fotocopy slip pembayaran PBB tahunan yang sedang berjalan.
  • Melampirkan dokumen asli dan fotocopy Izin Pendirian Bangunan/IMB, dimana bangunan yang digunakan adalah kantor, bukan rumah tinggal. Pada bangunan yang belum atau tidak memiliki IMB, dapat diganti dengan pernyataan bermaterai dari pemilik bangunan yang diketahui oleh ketua RT, RW, dan Lurah setempat. Teknik seperti ini hanya berlaku di beberapa tempat tertentu saja.
  • Adanya daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan usaha.
  • Fotocopy slip setoran retribusi Izin Gangguan (HO) dan juga Pajak Reklame.
  • Adanya surat keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  • Adanya Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari para tetangga sekitar, terutama tetangga yang lokasinya berdekatan langsung dengan bangunan tersebut.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (ITU).
  • Surat Kuasa pengurusan bermaterai, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Untuk Kantor atau Gedung Menyewa

Apabila kantor atau bangunan yang digunakan tersebut sewa atau mengontrak, maka berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan ketika mengajukan SKDP antara lain adalah :

  • Menyertakan Surat permohonan pembuatan SKDP, ditujukan pada Kasatlak PTSP Kelurahan. Surat tersebut sebaiknya telah ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan. Dalam surat tersebut juga disertakan informasi tentang perusahaan, yang antara lain bidang usaha, jumlah karyawan, dan lainnya.
  • Menyertakan surat pernyataan bermaterai, yang berisi informasi tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan. Surat tersebut harus sudah ditandatangani oleh Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Adanya dokumen asli dan fotocopy Akta Notaris Pendirian atau Perubahan Perusahaan.
  • Adanya dokumen asli dan fotocopy KTP dari Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Memberikan fotocopy Kartu Keluarga dari Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Memberikan fotocopy NPWP Pribadi Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Adanya surat keterangan dari Pengelola Gedung, apabila lokasi kantor di kompleks perkantoran. Surat ini juga dilengkapi dengan bukti kepemilikan gedung, antara lain fotocopy IMB, Sertifikat, dan PBB terakhir dari pemilik gedung.
  • Adanya fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gedung.
  • Menyertakan daftar BPJS Ketenagakerjaan pada Badan Hukum atau Badan usaha.
  • Adanya fotocopy slip setoran retribusi Izin Gangguan (HO) serta Pajak Reklame.
  • Menyertakan surat keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  • Menyertakan surat Pernyataan Tidak Keberatan, yang dilakukan oleh para tetangga sekitar. Terutama para tetangga yang lokasinya berdekatan langsung dengan bangunan tersebut, atau warga lainnya.
  • Menyertakan fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (ITU).
  • Menyertakan Surat Kuasa pengurusan yang bermaterai, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Itulah berbagai informasi tentang cara membuat Surat Keterangan Domisili, baik itu kantor atau bangunan yang Anda gunakan adalah milik sendiri maupun gedung menyewa. Ketika Anda ingin menjadi seorang pengusaha, maka hendaknya Anda memiliki dasar pengetahuan tentang apa saja hal-hal yang diperlukan dalam usaha yang sedang Anda bangun nantinya. Salah satunya adalah mengetahui tentang pentingnya membuat Akta Pendirian Perusahaan.

Dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan tersebut, maka perusahaan Anda akan menjadi lebih profesional.

Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan juga perizinan lengkap lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Untuk menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>