Blog Post
Mengenal Izin Lokasi, Apa Itu?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk membangun sebuah perusahaan, Anda perlu mengantongi sejumlah dokumen, salah satunya adalah Izin Lokasi. Dengan begitu, suatu perusahaan diberikan hak guna tanah dalam areal izin lokasi.
Apakah saat ini Anda tengah mengurus perizinan untuk membangun perusahaan di Indonesia? Jika iya, berarti Anda perlu menyimak artikel ini untuk mengetahui syarat dan tips mendapatkan Izin Lokasi tanah untuk perusahaan.
Apa Itu Izin Lokasi?
Mengutip perundang-undangan yang berlaku, Izin Lokasi adalah sebuah Izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.
Dikutip dari situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal, bahwa Izin Lokasi harus langsung diurus ketika perusahaan Anda mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tak hanya izin lokasi, Anda juga perlu mengurus Izin Lingkungan, Izin Usaha, dan Izin Operasional/Komersil. Keempat izin ini bisa Anda dapatkan secara langsung apabila perusahaan Anda didirikan dalam Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Industri, dan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Dalam menjalankan sebuah usaha, diperlukan suatu tempat atau lokasi sebagai pusat aktivitas usaha, baik dari segi produksi, operasional, hingga penjualan. Dalam hal ini, pemilihan lokasi atau tempat usaha tidak dapat dipilih secara sembarangan. Diperlukannya Suatu Izin dari pemberi regulasi dalam hal ini adalah pemerintah dalam menjalankan usaha di suatu tempat atau daerah.
Izin ini diperlukan karena dalam kegiatan usaha, terdapat hal-hal yang bisa saja memberikan keuntungan atau kerugian bagi masyarakat sekitar. Contohnya, perluasan lapangan kerja hingga tercemarnya lingkungan sekitar akibat limbah hasil usaha.
Peraturan Izin Lokasi
Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2018, pemerintah mengatur tata cara seputar Izin Lokasi. Peraturan ini dikeluarkan untuk menggantikan Permen Agraria Nomor 5 Tahun 2015 yang kini dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan tahun 2015 tersebut diperbarui karena mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah kini membuka jalur pendaftaran online untuk mempercepat dan meningkatkan kegiatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia.
Dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Anda cukup mengakses laman OSS untuk memperoleh NIB yang diperlukan untuk mengurus Izin Lokasi.
Cara Membuat Izin Lokasi di OSS
Berikut ini akan kami jelaskan mengenai cara membuat izin lokasi melalui sistem OSS. Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk memperoleh perizinan lokasi usaha khususnya bagi usaha skala mikro dan usaha kecil.
Secara umum, sistem OSS ini memberikan layanan untuk memproses perizinan NIB, Izin Usaha, dan Izin Komersil usaha.
Dikutip dari portal Lembaga OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal, berikut cara membuat Izin Lokasi :
- Akses portal OSS dengan mengunjungi situs https://oss.go.id.
- Log-in dengan akun yang dimiliki.
- Pilih perizinan berusaha untuk skala mikro atau usaha kecil.
- Klik pendaftaran NIB perseorangan baik untuk usaha mikro maupun usaha kecil.
- Lengkapi formulir data pribadi.
- Lengkapi formulir data usaha (Anda dapat mengisi usaha lebih dari satu).
- Lengkapi formulir komitmen prasarana usaha. Khusus untuk usaha skala kecil, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan apabila dipersyaratkan.
- Data yang telah diisi akan ditampilkan dalam draft NIB dan Izin Usaha, untuk diteliti lebih lanjut sebelum diproses.
- Klik centang pada kotak disclaimer.
- Setelah selesai Anda dapat melihat NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha yang dapat dicetak sebagai bukti usaha.
Persyaratan Izin Lokasi
Sebelum mendaftar melalui Lembaga OSS, pastikan dulu dokumen Anda telah terpenuhi kelengkapannya. Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan permohonan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.
- Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen.
- Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.
- Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon.
- Rencana kegiatan usaha.
- Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah.
- Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
Jika Anda menemui kendala ketika mengurus Izin Lokasi ini, Anda bisa menggunakan jasa kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap melayani Anda. Kami adalah ahlinya!
Kami juga dapat membantu Anda untuk mengurus pendaftaran OSS bagi Anda yang belum memiliki Online Single Submission (OSS).
Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan Anda jika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Lokasi tersebut.\
Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat ingin mengurus perizinan.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Jadi, tunggu apa lagi? Percayakan saja hanya kepada kami. Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Lokasi dengan cepat dan mudah.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!