Blog Post
Mengenal Izin Usaha SIUP Perseorangan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan usaha dan kegiatan pada bidang tertentu terbagi dalam dua jenis, yakni Perseorangan atau Non Perseorangan.
Untuk non perseorangan sendiri adalah PT, CV, Koperasi, dan masih banyak lagi. Sementara untuk perseorangan masih banyak masyarakat yang belum memahami.
Izin Usaha SIUP Perseorangan
Pemerintah menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Pelaku usaha perseorangan yang sebagaimana dimaksud di atas merupakan orang per orang dari penduduk Indonesia yang mengerti untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Bentuknya bisa berupa usaha mikro yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar. Misalnya, pedagang-pedagang kecil yang membuka toko di pasar, pedagang dengan lapak kaki lima, ataupun pelaku usaha berskala home industri.
Pemerintah tidak menutup kesempatan bagi pelaku usaha perseorangan ini dalam memiliki legalitas yang sama di mata hukum, seperti terbukanya akses Online Single Submission (OSS) untuk membuat legalitas berupa NIB dan Izin Usaha perseorangan.
Sebelum laman OSS terbentuk, pelaku usaha perseorangan yang ingin mendapatkan legalitas wajib melakukan permohonan kepada PTSP setempat untuk kemudian memperoleh SIUP dan TDP perseorangan.
Berbeda halnya dengan yang ada saat ini, maka pelaku usaha hanya tinggal memasukkan NIK dari masing-masing KTP saja. Kemudian mengisi formulir elektronik pada laman OSS untuk bisa mendapatkan NIB dan Izin Usaha perseorangan.
Apabila pelaku usaha perseorangan telah membuat akun dalam laman oss.go.id, maka langkah selanjutnya adalah mereka akan diarahkan untuk melakukan registrasi dengan mengisi data kurang lebihnya sebagai berikut :
- Nama.
- NIK.
- Alamat tempat tinggal.
- Bidang usaha.
- Lokasi penanaman modal.
- Besaran rencana penanaman modal.
- Rencana penggunaan tenaga kerja.
- Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan.
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya.
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan.
Setelah melakukan registrasi secara lengkap, maka pengguna akan diminta untuk mencantumkan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankannya, yang berdasarkan 5 digit KBLI 2017.
Kemudian setelah itu, laman OSS akan memberikan tampilan kepada pengguna untuk menceklis bukti persetujuan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data yang sudah dimasukan.
Nantinya, laman OSS ini nantinya akan memberikan notifikasi penerbitan NIB dan Izin Usaha perseorangan tersebut dengan spesifikasi yang sama seperti legalitas untuk usaha non perseorangan, diantaranya seperti :
- NIB berupa 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Izin Usaha yang berupa jenis kegiatan dan kode klasifikasi yang sudah dipilih.
Kedua legalitas ini berlaku selama pelaku usaha tersebut menjalankan usaha atau kegiatannya.
Saat ini, kebanyakan para pelaku usaha perseorangan mengesampingkan pembuatan legalitas tersebut. Padahal di tengah pesatnya persaingan industri global saat ini, mereka akan dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang dimiliki.
Oleh karena itu, sudahkah Anda berfikir tentang inovasi ke depannya? Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus SIUP Perseorangan, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya!
Anda bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda mengurus proses pendirian perusahaan Anda di Gapura Office, dan kami akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.
Soal biaya pengurusan SIUP Perseorangan, di Gapura Office sangat terjangkau untuk Anda, dan dijamin akan selesai dalam waktu yang cepat.
Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum gratis dari orang yang ahli. Karena kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.
Kami akan membantu Anda untuk mendapatkan SIUP Perseorangan dengan mudah. Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat segera memiliki SIUP Perseorangan yang kredibel dan valid.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam pembuatan atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu menggunakan jasa dari Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini adalah beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT MENENGAH / SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 7.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.500.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) | Rp 12.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifikat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 24.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami! Karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!