Blog Post
Mengenal Likuidasi dan Landasan Hukumnya
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Likuidasi menjadi salah satu proses yang harus dilalui sebagai syarat penutupan suatu perusahaan. Proses yang sering disamakan dengan pailit ini adalah cara pemberesan atau pembersihan perusahaan serta menyelesaikan kewajiban perusahaan. Penutupan perusahaan sendiri bisa dilakukan oleh pemilik perusahaan atau lembaga yang berwenang.
Meski begitu, proses pembubaran perusahaan atau bisnis di Indonesia tentunya tidak semudah itu. Berikut penjelasan mengenai seluk beluk likuidasi dan pengertiannya, perbedaannya dengan pailit, serta hukum yang melandasinya.
Pengertian Likuidasi
Likuidasi adalah salah satu proses yang wajib dilalui sebagai syarat penutupan suatu perusahaan. Istilah “Likuidasi” ini juga dapat memiliki arti sebagai cara pemberesan atau pembersihan perusahaan serta menyelesaikan kewajiban perusahaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Likuidasi merujuk kepada “Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”.
Perbedaan Likuidasi dan Pailit
Pada dasarnya, hal yang menjadi perbedaan antara likuidasi dengan pailit adalah sebuah akibat yang terjadi akan suatu hal. Likuidasi adalah suatu pembubaran badan hukum atau perusahaan.
Perbedaan likuidasi dengan pailit dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152).
Dalam UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas), likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran Perseroan yang terjadi karena sebab-sebab yang telah diatur dalam Pasal 142 ayat 1. Salah satu sebab terjadinya pembubaran Perseroan ini adalah karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pasal 142 ayat 1 huruf e).
Selanjutnya, dalam pasal 143 ayat 1 diatur bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Dalam penjelasan Pasal 143 ayat 1 ditegaskan antara lain bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan, dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.
2. Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Perpres No. 25 Tahun 1999).
Pasal 1 angka 4 Perpres Nomor 25 Tahun 1999 menyebutkan bahwa: “Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank”
Landasan Hukum
Setiap perusahaan wajib menjaga kestabilan dan kesehatan finansialnya untuk menghadapi persaingan pasar dan menjaga kestabilan agar terciptanya suatu bisnis yang baik. Umumnya, penyebab likuidasi suatu perusahaan adalah masalah dalam bidang finansial. Meski begitu, ada juga dengan beberapa alasan yang lain.
Di bawah ini adalah faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab suatu perusahaan melakukan proses tersebut :
- Pengelolaan hutang yang kurang baik.
- Tingkat likuiditas yang cukup rendah.
- Melakukan kegiatan finansial yang kurang tepat.
- Permasalahan internal perusahaan.
- Mayoritas pemegang saham.
- Perizinan yang tidak diperbaharui.
- Ketetapan pengadilan dalam terjadinya merger atau konsolidasi perusahaan.
Ketetapan suatu perusahaan dapat melakukan likuiditas atau dinyatakan pailit juga dapat dilihat dari beberapa Undang-Undang sebagai berikut ini :
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.
Kesimpulannya, proses likuidasi sangat berbeda dengan pailit. Perusahaan dinyatakan pailit karena tindakan yang tidak ada hubungannya dengan faktor likuiditas. Apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit, bukan karena suatu tindakan likuiditas, melainkan karena tindak pembubaran suatu badan hukum atau perusahaan. Demikian penjelasan mengenai likuidasi yang perlu diketahui.
GAPURA, Biro Jasa Pembuatan PT Jakarta Tangerang Bekasi
Jumlah Biro Jasa Pembuatan PT di Indonesia memang cukup banyak. Namun perlu Anda ketahui, bahwa tidak semua Biro Jasa mampu memuaskan klien-nya, baik dari segi ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, maupun dari murahnya biasa jasa pembuatan PT.
Lalu, bagaimanakah cara mendapatkan Biro Jasa Pembuatan PT yang bisa memuaskan?
Tidak perlu pusing mencarinya, dan segera gunakan jasa dari dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Perusahaan Biro Jasa Perizinan PT ini juga memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.
Di Gapura Office, Anda dapat Mendirikan PT dengan hanya biaya sebesar Rp 7 Jutaan, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas pendirian PT yang lengkap. Hanya dalam waktu 30 hari, PT Anda sudah bisa sah beroperasi.
Tak hanya itu saja, Gapura Office juga menyediakan Virtual Office dan Shared Office untuk Anda yang saat ini memerlukan tempat untuk bekerja yang nyaman dan murah.
Jadi, tunggu apa lagi? Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda.