Blog Post

Mengurus Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Terbaru 2023

Lembaga Kursus dan Pelatihan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Beberapa tahun belakangan ini banyak hal terkait perubahan prosedur perizinan. Dari yang yang awalnya dikerjakan secara konvensional manual, saat ini proses mengurus perizinan ini dilakukan secara online melalui website aplikasi Online Single Submission (OSS).

Hadirnya sistem OSS ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi birokrasi, dan juga mempermudah para pelaku usaha. Sehingga proses mengurus perizinan usaha di tingkat Pusat dan Daerah pun menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.

Regulasi diberlakukannya sistem OSS ini melayani pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Nah, jika Anda ingin mendirikan Lembaga Kursus secara legal maka proses registrasi melalui website aplikasi OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi dan proses mengurus perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) terbaru.

Syarat dan Proses Mengurus Perizinan LKP

Persyaratan dan prosedur perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) saat ini berbeda. Lalu, apa saja persyaratannya? Dan bagaimana tahapan-tahapan proses mengurus perizinannya?

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai persyaratan dan proses mengurus perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan terbaru melalui sistem OSS.

Syarat Penyelenggaraan Pendidikan Non-Formal

Rumpun Pendidikan non-formal meliputi, yaitu :

  • Pendidikan pelatihan hidup.
  • Pendidikan anak usia dini.
  • Pendidikan kepemudaan.
  • Pendidikan pemberdayaan perempuan.
  • Pendidikan keaksaraan.
  • Pendidikan keterampilan.
  • Pelatihan kerja.

Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti :

  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
  • Lembaga kursus.
  • Lembaga pelatihan.
  • Kelompok belajar.
  • Majelis taklim.
  • Sanggar.
  • Dan lain sebagainya, seperti pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Lalu, siapa saja yang termasuk penyelenggara pendidikan non-formal :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan.
  • Badan usaha Nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana penjelasan di atas, maka Lembaga Kursus Komputer merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan non-formal.

Namun, untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus Komputer ini, maka pihak penyelenggara harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, yaitu :

1. Siapkan KTP, KK, dan NPWP Pengurus dan Pendiri Lembaga Kursus Yang Sudah Sinkron.

KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri Lembaga Kursus ini harus sinkron. Artinya, tidak boleh ada mis data antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Misalnya. nama pengurus ada dalam dua KK atau antara alamat KTP dengan alamat yang ada di NPWP berbeda.

Ketidaksinkronan data ini akan bermasalah pada saat upload data di OSS. Sebab, semua data seperti NIK akan diverifikasi melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data lainnya di Kementerian lain. Untuk itulah, data yang kita siapkan harus benar-benar sudah sesuai, sinkron, valid, dan tidak ada double data.

2. Membuat Badan Usaha Berbadan Hukum.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di bagian penyelenggara LKP, maka untuk bisa mendapatkan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) harus memiliki badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha berbadan hukum berupa PT, Yayasan, atau Koperasi.

Umumnya, untuk badan usaha yang dibentuk untuk persyaratan Izin Penyelenggaraan Lembaga Kursus adalah Yayasan. Jadi, bentuklah Yayasan,.

Adapun kepengurusan Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3) orang meliputi Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Dan perlu diingat bahwa Yayasan merupakan badan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan karena berifat sosial. Maka jika Anda ingin menyelenggarakan LKP dengan tujuan bisnis atau mencari keuntungan, maka akan lebih baik jika badan usaha berbadan hukum yang dibentuk adalah PT.

3. Lokasi/Tempat LKP Harus Sesuai Zonasi.

Maksudnya adalah mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital.

Jadi, harus dipaham betul apakah lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan LKP sudah sesuai dengan RDTR daerah setempat. RDTR sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah. Silahkan cek Perda masing-masing daerah untuk mengetahui zonasi RDTR bagi LKP.

4. Sarana Prasarana LKP.

Standar minimum sarana prasarana LKP harus terpenuhi untuk menjamin terlaksananya kegiatan belajar yang sesuai dengan output lulusan kompeten. Ketentuan mengenai standar minimal sarana prasarana LKP ini bisa dipelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar minimal sarana prasarana, untuk LKP bidang komputer bisa mempelajarinya pada Permendikbud nomor 33 tahun 2017.

5. Mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan bukti penyelenggara sudah melakukan registrasi/pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha, NIB juga sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB akan diminta untuk dilampirkan dalam berkas persyaratan pada saat mengajukan Izin Operasional LKP.

NIB sendiri berupa angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Pengajuan NIB melalui web aplikasi online single submission (OSS).

NIB sendiri berlaku sebagai :

  • Angka pengenal impor.
  • Hak akses kepabeanan.
  • Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

6. Persetujuan Tetangga Lokasi LKP.

Tetangga yang dimaksud adalah tetangga warga yang berada di sekitar lokasi tempat LKP akan didirikan. Bukti persetujuan dapat berupa surat rekomendasi dan lampiran fotokopi KTP. Silahkan minta persetujuan tetangga depan, belakang, samping kiri dan kanan dari lokasi LKP.

Selain tetangga warga, persetujuan juga dapat berupa keterangan tidak keberatan dari LKP lainnya yang berada dalam satu zona wilayah. Jika tidak ada LKP dalam satu zona wilayah, persyaratan ini tidak perlu.

7. Siapkan Kurikulum LKP.

Kurikulum merupakan gambaran umum dari materi yang akan diberikan kepada peserta kursus, yang biasanya terdiri dari kompetensi dasar, indikator dan materi. Kurikulum kursus komputer atau kursus lainnya harus mengacu kepada standar umum kurikulum LKP, mengacu kepada SKKNI dan KKNI.

8. Daftar Pengelola LKP.

Terdiri dari daftar lengkap profil pengurus atau pengelola LKP yang terdiri dari penanggungjawab dan tenaga pendidik atau instruktur. Latar belakang pendidikan pengurus minimal SMA, dan minimal D3 untuk kompetensi keahlian yang diselenggarakan.

9. Rencana Satuan Pendidikan Non-Formal.

Merupakan dokumen tentang rencana pengembangan lembaga secara lengkap, yang mengacu kepada Lingkup Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini meliputi, yaitu :

  • Standar Isi.
  • Standar Proses.
  • Standar Kompetensi Lulusan.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Standar Sarana dan Prasarana.
  • Standar Pengelolaan.
  • Standar Pembiayaan.
  • Standar Penilaian Pendidikan.

10. Hasil Survey.

Survey dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Tujuannya, untuk memverifikasi semua dokumen persyaratan yang telah diajukan.

Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang sudah diajukan akan diterbitkan

Proses Pendaftaran OSS

OSS memudahkan pengajuan Izin Usaha secara cepat tanpa melalui birokrasi yang panjang. Gambaran umum proses pendaftaran izin usaha melalui OSS kurang lebih seperti berikut ini :

1. Fasilitas Proses Pada Aplikasi OSS.

  • Registrasi user OSS. Pendaftaran ini dilakukan untuk mendapat akses OSS atau login menggunakan Nomor Induk KTP (NIK).
  • Registrasi Legalitas. Pendaftaran legalitas pendirian badan usaha/usaha non-Perseorangan, dapat berupa Akta dari Kemenkumham atau SK dari Pemerintah.
  • Proses NIB. Melengkapi data yang belum ada pada legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Perizinan Berusaha. Mendaftarkan kegiatan berusaha/proyek dan diterbitkan Izin berusaha beserta Izin-izin sarana pra-sarana (lokasi, lingkungan, dan bangunan) berdasarkan komitmen.
  • Perizinan Komersial dan Operasional. Menentukan Izin-izin Komersial Operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen.
  • Pengajuan Fasilitas. Pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas.
  • -Pencabutan Izin Usaha. Penutupan usaha, baik penutupan usaha atau disebut non likuidasi maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi.

Cara Mendaftar OSS

  • Masuk ke halaman website aplikasi OSS berikut ini, yaitu https://app.oss.go.id.
  • Kemudian cari menu tombol Daftar/Masuk, lalu klik tombol Daftar/Register.
  • Halaman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non-perseorangan.
  • Berikutnya setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia, lalu klik Submit.
  • Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, lalu klik tombol Aktivasi.
  • Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
  • Silahkan akses kembali web OSS, lalu klik tombol Daftar/Masuk, dan pilih Masuk.
  • Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses Pengajuan Perizinan Mendapatkan NIB

  • Login ke laman website OSS menggunakan akun yang sudah kita buat sebelumnya.
  • Kemudian klik tombol Perizinan Berusaha. Pilih klik Non-Perseorangan. Pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda (misalnya Perseroan Terbatas/PT). Kemudian klik tombol Pendaftaran NIB PT.
  • Dan jika nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka untuk PT, CV, Firma, dan persekutuan perdata klik tombol opsi Ambil Data Legalitas. Jika selain itu, pilih opsi mengisi formulir yang tersedia.
  • Isi formulir dengan data anda sesuai isian perintah formulir.
  • Selanjutnya klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.
  • Ikuti langkah selanjutnya yang tertera sampai pada proses cetak NIB.

Langkah proses pengajuan perizinan berusaha non-Perseorangan ini bisa Anda baca pada panduan lengkap yang diberikan pada laman informasi website OSS tersebut.

Demikian gambaran umum mengenai tata cara mengurus perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) terbaru. Secara administratif memang tidak jauh berbeda dengan proses pengurusan Izin LKP sebelumnya, hanya ada tahapan yang prosesnya dilakukan secara online melalui website aplikasi OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Prosesnya ini jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan di rumah tanpa harus pergi ke instansi birokrasi untuk mengurus tahapan demi tahapan proses pengurusan.

Bagi yang tidak terbiasa dengan penggunaan sistem online OSS, silahkan meminta bantuan pihak ketiga untuk proses registrasi sampai kepada tahap penerbitan NIB dan seterusnya di situs OSS agar tidak terjadi kesalahan dan hal-hal yang memperlambat proses perekaman data dan lain sebainya.

Jadi, jika Anda kesulitan atau tidak tahu cara untuk mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Anda membutuhkan bantuan, maka Anda bisa mempercayakannya pada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda mendapatkan Izin Operasional LKP.

Melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk Izin Operasional LKP akan menjadi lebih mudah.

Segera konsultasikan masalah dan kendala pada kami. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda!

Kami menawarkan pembuatan Izin Operasional LKP lengkap. Dan tentunya ini juga sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama.

Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

 

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

Form Leads
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>