Blog Post

Pahami Syarat Pembubaran CV Untuk Menghapus NPWP Perusahaan

Pembubaran CV

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu (1) orang dan tidak memiliki badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Meskipun CV dan PT sama-sama badan usaha, dan bahkan proses registrasinya pun hampir serupa, namun ada beberapa perbedaan yang membuat CV dan PT memiliki kelebihannya masing-masing.

Meski sebagian besar pengusaha menyukai mendirikan PT, namun ada pula yang lebih nyaman atau lebih memilih membentuk CV dibandingkan PT. Hal tersebut karena memang ada beberapa keuntungan saat mendirikan CV, yang kadang hal itu tidak dimiliki pada PT.

Nah, terkait perusahaan yang berbentuk badan usaha CV, dan ingin menghapus NPWP Perusahaan, maka kantor Pelayanan Pajak memberikan saran bagi para pelaku usaha. Yakni, beberapa hal untuk melakukan pembubaran CV yang NPWP-nya dapat dihapus.

Meski demikian, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa alasan pembubaran sebelum mendaftarkan Pembubaran CV.

Cara Mendaftarkan Pembubaran CV Untuk Menghapus NPWP Perusahaan

Untuk lebih lengkapnya, di bawah ini adalah cara mendaftarkan Pembubaran CV untuk menghapus NPWP Perusahaan.

  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  • Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai.
  • Karena kehendak para sekutu.
  • Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi salah satu alasan di atas, maka para pelaku usaha sudah dapat melakukan pendaftaran Pembubaran CV. Pembubaran CV ini dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Nah, adapun dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  • Akta Pembubaran.
  • Putusan Pengadilan yang menyatakan Pembubaran.
  • Dokumen lain yang menyatakan bahwa CV telah bubar.

Akta Pembubaran ini dibuat melalui notaris atau Biro Jasa Perizinan Usaha, yang kemudian didaftarkan secara online ke sistem Administrasi Badan Usaha.

Namun, apabila terdapat wilayah yang belum tersedia jaringan internet, atau bila sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi, maka Pembubaran CV ini bisa diajukan dengan cara lain, yaitu :

  • Melampirkan secara tertulis dokumen pendukung.
  • Surat Keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.

Nah, demikianlah beberapa proses dari prosedur Pendaftaran Pembubaran CV untuk menghapus NPWP Perusahaan. Seperti kita ketahui, setiap bentuk perusahaan pasti memiliki keuntungan dan kelebihan masing-masing, yang pada akhirnya pengusaha itu sendirilah yang harus memilih sesuai dengan kebutuhannya.

Nah, jika saat ini Anda membutuhkan konsultasi hukum, maka Anda bisa mengirimkan pertanyaan dengan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officekusiap membantu Anda untuk mengurus Pendaftaran Pembubaran CV untuk menghapus NPWP Perusahaan.

Kami akan memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Pendaftaran Pembubaran CV untuk menghapus NPWP Perusahaan dengan menggunakan jasa dari perusahaan kami. Tentunya kami akan sangat senang bisa membantu Anda, dan kami siap membantu Anda dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Gapura Office sendiri adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Keunggulan dari layanan Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan juga kosultasi hukum pada orang yang benar-benar ahli.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus Pendaftaran Pembubaran CV untuk menghapus NPWP Perusahaan dengan cepat dan mudah.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>