Blog Post

Pedoman Dalam Mendirikan Usaha Supermarket atau Minimarket

Supermarket atau Minimarket

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang Pangan Olahan, maka wajib memproduksi dan/atau mengedarkan produknya dengan aman dan bermutu. Sebab, sudah menjadi kewajiban dimana setiap pangan olahan yang diproduksi oleh pelaku usaha untuk memenuhi kriteria Pangan Olahan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.

Namun, jika bisnis Anda hanya bergerak di bidang peredaran Pangan Olahan berbentuk Supermarket atau Minimarket, maka Anda wajib memenuhi pedoman Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran.

Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO) sendiri merupakan suatu sistem yang dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan dengan pengawasan berbasis risiko dan dilakukan secara mandiri mulai dari tahapan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan (3) Permenperin 75/2010, menjelaskan bahwa Sertifikasi SMKPO diwajibkan bagi pelaku usaha Impor yang baru pertama kali mendaftarkan Izin Edar di BPOM dan juga para pelaku usaha yang telah menjalankan SMKPO juga dapat mengajukan permohonan kepada kepada kepala BPOM untuk memperoleh Sertifikat SMKPO.

Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO

Nah, bagi Anda para pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional ataupun ritel pangan modern yang berupa Minimarket dan/atau pengelola pasar, maka dapat mengajukan permohonan Sertifikat pemenuhan komitmen jika telah menjalankan SMKPO.

Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Komitmen SMKPO :

  • Wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
  • Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama satu (1) hari setelah data tersebut diinput.
  • Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, maka Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.
  • Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/.
  • Setelah login selanjutnya Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen SMKPO dengan mengunggah dokumen surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO.
  • Jika dokumen Anda benar dan lengkap, BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama tujuh (7) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.
  • Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama satu (1) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat pemenuhan SMKPO.

Namun, jika Anda masih bingung dengan prosedur tersebut, Anda bisa konsultasi langsung dengan tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda!

Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO

Apabila Anda pelaku usaha di sarana ritel pangan modern selain Minimarket, distributor, dan/atau importir, maka dapat mengajukan permohonan Sertifikat Pemenuhan Standar jika telah menjalankan SMKPO.

Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Standar SMKPO :

1. Wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui  https://e-sertifikasi.pom.go.id/.

3. Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama satu (1) hari setelah data tersebut diinput.

4. Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.

5. Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/.

6. Setelah login, maka langkah selanjutnya adalah Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO dengan mengunggah dokumen sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan Pemenuhan Standar SMKPO.
  • Sistem Audit Internal Terkait Penerapan SMKPO.
  • Layout Sarana.
  • Dokumen Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai Pedoman CPerPOB.

7. Jika dokumen Anda benar dan lengkap, maka BPOM akan menerbitkan Surat Perintah Bayar.

8. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama tujuh (7) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.

9. Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama dua puluh (20) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat standar SMPO.

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Pedoman SMKPO

Nah, bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi Pedoman SMKPO ini, maka dapat dikenai sanksi administrasi sebagai berikut :

  • Peringatan.
  • Penghentian sementara dari kegiatan.
  • engenaan denda administratif.
  • Penarikan Pangan Olahan dari peredaran.
  • Pemusnahan.
  • Pembekuan Sertifikat SMKPO, jika sudah memiliki.
  • Pencabutan Sertifikat SMKPO, jika sudah memiliki.
  • Dan/atau pencabutan Izin.

Nah, jika saat ini Anda memiliki usaha atau bisnis di bidang peredaran Pangan Olahan berupa Supermarket atau Minimarket, maka segera penuhi pedoman SMKPO ini atau ajukan Sertifikasi SMKPO sekarang juga sebelum terkena sanksinya.

Masih bingung bagaimana cara mengurus Izin Edar BPOM? Atau Anda punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda? Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda!

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di Gapura Office. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Edar BPOM atau legalitas bisnis lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Edar BPOM.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>