Blog Post
Pemerintah Pangkas Izin, Prosedur, Waktu, dan Biaya Untuk Kemudahan Berusaha di Indonesia
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia, Pemerintah telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi. Melalui paket kebijakan ini, pemerintah berupaya melakukan sejumlah perbaikan pada sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia.
Menurut keterangan resmi Tim PKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Jumat (29/4), dari sepuluh indikator tersebut, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, melalui peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi dipangkas menjadi 49 prosedur.
Demikian pula dengan perizinan yang sebelumnya berjumlah sembilan perizinan, dipotong menjadi enam perizinan. Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari.
Pada indikator Memulai Usaha, misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8 juta hingga Rp 7,8 juta.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mengurus berbagai perizinan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.
Sekarang, pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan serta Akta Pendirian.
Begitu pula dengan perizinan yang terkait pendirian bangunan. Jika sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang memakan waktu hingga 210 hari, dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus empat perizinan, kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk tiga perizinan.
Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, kini dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online.
Sementara, pendaftaran properti yang sebelumnya melewati lima prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari, dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi.
Nah, kalau Anda mau praktis dan lebih hemat dalam mengurus aspek Legalitas Usaha Anda, Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu mengurus aspek Legalitas Usaha baru Anda.
Selain itu, Gapura Office juga dapat memberikan layanan sampai dengan pengurusan perizinan dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu jasa pembuatan CV dan Virtual Office terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tidak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa Anda peroleh melalui website official kami di https://www.virtualofficeku.co.id/.