Blog Post

Pemilik Perusahaan Wajib Tahu, Begini Prosedur Perubahan Nama PT

Mendirikan PT Perubahan Nama PT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Ketika Anda akan mendirikan Perseroan Terbatas atau PT, maka salah satu yang harus dipersiapkan adalah Nama. Hal ini dikarenakan Nama PT merupakan syarat paling awal sebelum Anda menentukan struktur pemegang saham, modal, bidang usaha, dan lain sebagainya. Baik itu dari struktur organisasi, sistem perencanaan produksi, atau bahkan perubahan nama badan usaha.

Perubahan nama PT sendiri sudah lumrah terjadi, dan hal ini bukanlah suatu hal yang asing lagi. Karena kebanyakan pengusaha pastinya pernah mengalami masa-masa dimana mereka merasa ingin untuk mengubah nama badan usaha mereka.

Perubahan nama PT yang memerlukan perubahan Anggaran Dasar ini bahkan sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu, perubahan Anggaran Dasar yang berisi tentang perubahan nama PT pun harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).

Lalu, bagaimana prosedur dari Perubahan Nama PT? Berikut ketentuannya.

Prosedur Perubahan Nama PT

Berikut ini merupakan ringkasan dari prosedur perubahan nama PT dengan ketentuannya agar Anda bisa lebih mudah memahami.

  • Perubahan Anggaran Dasar harus melalui proses mekanisme dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Perubahan Anggaran Dasar di buat dalam Akta Notaris berbahasa Indonesia.
  • Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar yang berisi perubahan nama PT, yang kemudian diajukan ke Menteri Hukum dan HAM maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal Akta Notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar. Apabila lebih dari itu maka ditolak.
  • Perubahan Anggaran Dasar yang berisi perubahan nama PT dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal di terbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM terkait persetujuan perubahan Anggaran Dasar.

Itulah ringkasan dari prosedur perubahan nama PT. Nah, jika Anda ingin turut serta mengurus perubahan nama PT, namun Anda merasa kesulitan jika mengurusnya sendiri, maka Anda bisa mempercayakan proses perubahan nama PT Anda pada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan perubahan nama PT melalui beberapa layanan.

Gapura Office merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman. Kami sudah terbukti mampu memberikan layanan terpercaya dan berkualitas. Hal itu karena kami telah didukung oleh staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, Gapura Office tentunya dengan senang hari akan membantu Anda dalam mengurus Perubahan Nama PT dalam waktu singkat!

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus perubahan nama PT. Dan kami juga telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan nama PT. Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>