Blog Post

Pengaturan Masa Transisi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk dapat menyesuaikan proses pengolahan data pribadi dalam perusahaanya dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Hal ini tentunya patut menjadi perhatian. Sebab, jika tidak segera menjalankan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akan ada sanksi yang akan menanti perusahaan.

Lalu, bagaimana dengan ketentuan masa transisi pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi itu sendiri?

Pengaturan Masa Transisi UU PDP

Untuk dapat memastikan pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berjalan dengan maksimal, maka pembentuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah menyiapkan pengaturan terkait masa transisi/peralihan bagi perusahaan.

Hal ini diatur pada Pasal 74 UU PDP yang menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi berlaku, dimana perusahaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi paling lama dua (2) tahun sejak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini diundangkan.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sendiri diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Sehingga perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan mengenai pelindungan data pribadi di perusahaannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi setidaknya hingga 17 Oktober 2024.

Selama waktu tersebut, perusahaan harus dapat memastikan seluruh pemrosesan data pribadi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Lalu, bagaimana jika hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan perusahaan tidak juga melakukan penyesuaian?

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Melakukan Penyesuaian UU PDP

Apabila perusahaan tidak kunjung melakukan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 57 UU PDP.

Adapun jenis sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan berupa :

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi.
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau
  • Denda administratif.

Terkait dengan besaran denda administratif yang dapat dijatuhi kepada perusahaan sebagaimana disebut di atas adalah  paling tinggi dua (2) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Sanksi tersebut akan dijatuhkan oleh suatu lembaga yang akan dibentuk pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Lembaga tersebut memiliki tugas untuk :

  • Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan Prosesor data Pribadi.
  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi.
  • Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP.
  • Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sehingga perusahaan wajib memastikan proses pemrosesan data pribadi telah disesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi paling akhir hingga 17 Oktober 2024.

Hal tersebut termasuk juga kepatuhan dan kesesuaian dengan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penyusunan. Sehingga penting bagi Perusahaan untuk memulai penyesuaian untuk mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan juga mengikuti update terbaru mengenai penerbitan peraturan pelaksananya.

Dalam hal perusahaan ditemukan belum mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksanaannya setelah tanggal 17 Oktober 2024, perusahaan terancam untuk diberikan sanksi administratif, dari peringatan tertulis hingga pengenaan denda pada perusahaan.

Demikianlah informasi mengenai Pengaturan Masa Transisi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Nah, jika Anda membutuhkan jasa Pendirian Perusahaan, pengurusan Izin Perusahaan, jasa Notaris, Konsultan Pajak, dan Konsultan Bisnis, maka Anda bisa menghubungi Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk Konsultan Pajak.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.

Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.

Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>