Blog Post
Pengertian Firma dan Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendirikannya
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Ketika akan membangun usaha, dibutuhkan modal serta syarat yang harus dipenuhi. Jadi, tidak hanya memikirkan bagaimana caranya membangun usaha saja, namun juga membangun tempat untuk dibuat sebagai tempat usaha sangatlah penting untuk dilakukan.
Legalitas usaha serta tempat yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan usaha serta tempat yang sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ada banyak jenis usaha yang bisa Anda jalani, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Venndotschap (CV), Usaha Dagang (UD), Koperasi, Firma, dan lain sebagainya.
Namun, dalam pembahasan kali ini kita akan membahas salah satu jenis usaha, yaitu Firma.
Apa Itu Firma?
Firma merupakan suatu badan usaha atau persekutuan yang didirikan serta dimiliki oleh dua (2) orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.
Umumnya, Firma didirikan dengan menggunakan Akta Otentik yang digunakan sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh notaris menggunakan bahasa Indonesia.
Karena badan usaha yang satu dibangun dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka badan usaha yang satu ini banyak digunakan oleh beberapa maupun sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan sebuah pelayanan maupun melaksanakan sebuah kegiatan usaha dalam bidang jasa. Selain itu, juga harus saling mengenal satu sama lain dan saling percaya.
Hal tersebut bertujuan agar nantinya para pendiri dari Firma dapat mengetahui sekaligus memahami segala bentuk resiko yang mungkin akan timbul dalam menjalankan usahanya.
Munculnya resiko usaha memang harus ditanggung bersama-sama oleh para pendiri badan usaha, termasuk harta pribadi yang mereka miliki.
Badan usaha Firma tidak memiliki modal dasar seperti kebanyakan badan usaha lainnya. Modal disetor atau ditempatkan yang disebut di dalam Akta Pendirian sama seperti Perseroan Terbatas (PT).
Tujuan Mendirikan Firma
Sedangkan maksud serta tujuan dibangunnya badan usaha ini secara umum adalah untuk melaksanakan sebuah kegiatan usaha di bidang jasa, dimana dapat bersifat umum ataupun spesialis.
Sama halnya dengan jenis badan usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah badan usaha Firma juga harus membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut :
- Untuk mendirikan sebuah Firma, minimal harus dilakukan oleh dua (2) orang ataupun lebih.
- Harus memiliki nama yang akan digunakan untuk Firma tersebut.
- Harus memiliki pengurus yang nantinya akan ditetapkan oleh para pendiri badan usaha. Pengurus ini harus dibagi menjadi Persero Aktif dan Persero Diam.
- Harus memiliki tujuan yang spesifik untuk membangun sebuah badan usaha Firma, meskipun bisa juga dicantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya dari usaha tersebut.
- Kegiatan usaha yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
- Harus memiliki tempat usaha yang akan digunakan sebagai kantor pusat perusahan, dan harus berlokasi di lingkungan komersial seperti pertokoan, gedung perkantoran, ruko/rukan, maupun tempat usaha lainnya yang difungsikan sebagai tempat usaha.
Nah, setelah Anda mengetahui keenam persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah badan usaha Firma, maka Anda juga harus mengetahui bagaimana proses dan tahapan dari pendirian Firma tersebut.
Berikut ini beberapa prose untuk mendirikan badan usaha Firma yang wajib Anda ketahui :
- Membuat Akta Pendirian.
- Membuat permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Membuat permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP).
- Mendaftar ke Pengadilan Negeri.
- Membuat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Membuat surat Permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Membuat surat Izin Gangguan (HO).
- Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Membuat permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Untuk tahap tambahan, Anda bisa mengikuti pengadaan/tender pada bidang jasa Konstruksi setelah dinyatakan legal.
Adapun Firma yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Permenkumham 17/2018, maka wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Permenkumham 17/2018.
Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas diperbolehkan menggunakan nama yang sudah digunakan secara sah oleh Firma yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi hukum umum badan usaha. Caranya praktis dan mudah, bukan?
Itulah beberapa proses yang harus Anda lalui untuk membangun sebuah badan usaha Firma. Jadi, segera dirikan dan daftarkan perusahaan Anda. Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir sebagai salah satu jasa pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa Pendirian Firma.
Sudah sejak lama, kami sudah dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi jasa hukum dan legal yang berpengalaman di bidangnya.
Nah, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Firma, perusahaan, PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan Jasa Pembuatan PP, CV, Firma, atau jenis izin usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!