Blog Post

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak dari masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF untuk bangunan. Dimana ketika Anda ingin memulai pekerjaan atau proyek pembangunan perumahan, maka pihak pengembang atau developer wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Setelah bangunan selesai dibangun, dan sebelum diserahkan kepada pembelinya, maka pihak pengembang harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang perlu pengembang dapatkan dari Pemda setempat.

Itulah mengapa pentingnya SLF, sertifikat ini diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut berfungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.

Dokumen SLF dibutuhkan untuk perumahan murah bersubsidi sebagai acuan perbankan dalam mengalirkan kreditnya. Jadi, jika Anda memiliki unit hunian, baik rumah maupun unit apartemen, maka Anda harus memiliki SLF, karena betapa pentingnya SLF ini.

Bahkan, jika Anda membeli rumah atau hunian baru, Anda juga harus memperhatikan keberadaan SLF bangunan tersebut. Berikut ini, akan diinformasikan mengenai SLF secara lebih lengkap.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat atau surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait atas Bangunan Gedung yang sudah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan berupa kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Dengan demikian, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berguna agar bangunan gedung dapat beroperasi atau digunakan secara legal.

Secara umum, berdasarkan jenis dan luas bangunan, maka SLF diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :

  • Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai.
  • Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
  • Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi.
  • Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diberikan kepada bangunan atau gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masa berlaku SLF yang telah diterbitkan adalah lima (5) tahun untuk Bangunan Umum. Dan sepuluh (10) tahun untuk bangunan Rumah Tinggal.

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung atau menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung bersertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka pemilik atau pengguna bangunan harus mengajukan Permohonan untuk perpanjangan SLF.

Ketika melakukan perpanjangan, maka harus menyertakan laporan hasil pengkajian Bangunan Gedung yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana, dan prasarana. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan untuk memperoleh perpanjangan SLF.

Baca juga: Jasa Konsultan Izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Untuk informasi sewa Jasa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Anda bisa mengunjungi Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami siap membantu Anda mengenai perizinan SLF.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan SLF.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>