Blog Post

Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap

Izin Usaha Tetap

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi segala syarat hingga dikatakan sah dan legal beroperasi. Mulai dari mengurus Surat Keterangan Domisili, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian PT, SIUP, TDP, dan lain sebagainya, maka harus dipenuhi karena sudah menjadi aturan baku dari undang-undang di Indonesia.

Menjalankan PT yang nantinya akan menghimpun modal dari masyarakat luas pun tidak bisa sembarangan. Salah satu yang harus dipenuhi dan dimiliki adalah harus adanya Izin Usaha Tetap (IUT).

Pengertian IUT

Sudah tahukah Anda apa itu Izin Usaha Tetap? Nah, Izin Usaha Tetap merupakan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BPKMD).

Izin Usaha Tetap berkaitan erat dengan perusahaan berbentuk PT. Sebab, akan berurusan dengan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.

Memang, ada dua destinasi untuk mengurus Izin Usaha Tetap. Sebab, ada yang bersifat daerah ada juga urusan yang harus langsung tersentral di pusat.

Sebenarnya, BPKM tidak hanya memiliki urusan soal memberikan Izin Usaha Tetap saja. Namun BPKM juga memiliki wewenang untuk berbagai jenis Izin seperti Rencana Penggunaan Tenaga Asing, Rekomendasi Visa Tenaga Asing, Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing, permohonan keringanan bea cukai untuk impor barang, dan juga keperluan fiskal lainnya.

Pentingnya Memiliki IUT

Apapun aturan perizinan di negeri ini yang diterapkan, maka mau tidak mau perusahaan harus mematuhinya. Hal ini juga termasuk pada Izin Usaha Tetap. Lalu, seberapa pentingkah Izin Usaha Tetap itu?

Izin ini merupakan Izin Operasional untuk semua pebisnis yang melakukan kegiatan komersial jasa dan/atau barang serta industri.

Kelegalan perusahaan dalam menjalankan usaha yang berhubungan dengan modal dari masyarakat luas memiliki ketentuan yang mengikat.

Izin Usaha Tetap harus diurus ketika usaha tersebut telah berproduksi dan juga sudah melewati batas yang telah ditentukan, yaitu tiga (3) tahun.

Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap ini, maka para pelaku bisnis dan Direksi perusahaan harus memenuhi segala persyaratan. Tidak ada yang sulit ketika persyaratan dokumen legalitas perusahaan sudah dimiliki sejak awal.

Nah, untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap, dibutuhkan beberapa syarat seperti :

  • Fotocopy dari NPWP Perusahaan dan Direktur.
  • Fotocopy Akta Notaris.
  • Surat Keterangan domisili perusahaan di mana berdiri.
  • Fotocopy dari surat persetujuan BPKM.
  • SIUP dan TDP, serta syarat administrasi lainnya.

Bagi sebagian orang, berurusan dengan pemerintahaan untuk bisa mendapatkan Izin Usaha memang terkesan sulit. Belum lagi waktu yang tersita membuat pekerjaan lain menjadi terbengkalai.

Baca juga: Kenapa Izin Usaha Itu Penting?

Ada baiknya jika Anda merasa kesulitan mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, termasuk juga Izin Usaha Tetap, maka sewalah jasa pembuatan Izin Usaha yang sudah berpengalaman. Anda bisa mempercayakan pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Gapura Office adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang berpengalaman. Kami memberikan informasi dan solusi dengan cepat, hemat waktu, serta harga termurah.

Ini adalah solusi untuk anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Tetap dengan mudah. Jadi, percayakan perizinan usaha Anda pada kami!

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha seperti Izin Usaha Tetap, NIB, SIUP, maupun TDP, merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami telah membantu ratusan klien kami di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan. Karena kami memberikan layanan dan pelayanan terbaik.

Nah, bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan jasa kami, tentunya sudah mengetahui apa saja keuntungan menggunakan layanan kami.

Namun, bagi Anda yang ingin menggunakan layanan dari kami, tentunya juga ingin tahu manfaat menggunakan jasa kami, bukan?

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Gapura Office menjadi pilihan ratusan klien kami di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

1. Proses Mudah.

Proses menggunakan jasa kami sangat mudah, karena semua dokumen akan diurus oleh tim profesional kami. Sehingga Anda bisa tenang menunggu di rumah.

2. Proses Pengurusan Lebih Cepat.

Kami memiliki tim berpengalaman dan profesional dalam pengurusan Izin Usaha Anda, sehingga pengerjaan izin usaha akan dapat kami selesaikan dengan cepat.

3. Terpercaya.

Kami sudah melayani ratusan klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, dengan layanan dan pelayanan terbaik, sehingga menjadikan perusahaan kami sangat terpercaya.

4. Biaya Terjangkau.

Mengurus Izin Usaha memang ribet. Maka tidak heran bila memilih menggunakan jasa kami merupakan keputusan yang tepat. Apalagi jika biaya yang kami tawarkan juga sangat terjangkau.

5. Konsultasi Gratis.

Bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Karena kami memang memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, silahkan langsung menghubungi tim Admin kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Kami akan memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Soal biaya yang harus dikeluarkan, nantinya bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Tetap ini.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>