Blog Post

Peraturan Wajibnya Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha E-Commerce

pengusaha-sukses

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, kini seluruh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri dapat memiliki Izin Usaha melalui sistem elektronik atau online.

Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020).

Peraturan Menteri tersebut diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Peraturan tersebut akan berlaku efektif terhitung 6 bulan setelah penetapannya, yakni pada bulan November 2020.

Di dalam Permendag 50/2020 diatur tentang kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang melakukan Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan melalui sistem elektronik (SIUPMSE).

Pelaku usaha yang dianggap telah melakukan PMSE terdiri dari Pedagang (penjual), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP).

Perlu diingat bahwa pengaturan mengenai wajib Izin tersebut dikecualikan untuk pihak yang tidak mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dan transaksi atau pihak yang tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan perdagangan elektronik.

Tentunya terdapat pengaturan yang berbeda untuk persyaratan SIUPMSE bagi pelaku usaha Dalam Negeri, pelaku usaha Luar Negeri, dan pedagang Dalam Negeri yang merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Namun, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 Permendag 50/2020, penerbitan SIUPMSE sendiri tidak dipungut biaya.

Selain dengan diaturnya peraturan Wajib Izin bagi pelaku usaha E-Commerce, Permendag 50/2020 juga mengatur ketentuan mengenai tata cara melakukan pemasaran secara elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi.

Terdapat setidaknya 6 persyaratan bagi pelaku usaha PMSE yang hendak melakukan pemasaran secara elektronik. Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 19 Permendag 50/2020, sehingga pelaku usaha PMSE yang melakukan pemasaran secara elektronik memiliki kewajiban untuk memastikan substansi atau materi iklan yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Itulah aturan mengenai peraturan wajibnya Izin Usaha bagi pelaku usaha e-commerce. Masih kurang jelas atau Anda memiliki pertanyaan mengenai Jasa Pengurusan Izin Usaha, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI.

Keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya!

Anda bisa langsung menghubungi kami untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>