Blog Post

Perbedaan Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam mendirikan sebuah usaha, seseorang tentunya memerlukan beberapa Izin kepada pihak yang berwenang. Dan diantara sekian banyak Izin tersebut adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun antara Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memiliki beberapa perbedaan fungsi.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat yang merupakan sebuah Izin untuk diberikan kepada perusahaan, badan usaha, atau perorangan, agar dapat memperoleh tempat usaha yang sesuai dengan kapasitas tata ruang wilayah yang diperlukan dalam penanaman modal.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini dikeluarkan oleh badan hukum yang berdekatan dengan tempat usaha tersebut. SITU diberikan sebagai pernyataan bahwa badan usaha, perusahaan, atau tempat usaha yang bersangkutan menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata urang wilayah di sekitar lokasi usaha.

Selain itu, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) memiliki dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan daerah tersebut juga telah mengatur tentang bagaimana tata cara sistem untuk mendapatkan SITU.

Kemudian perlu diperhatikan, karena dasar hukumnya adalah Perda, maka peraturan setiap daerah untuk membuat SITU ini bisa berbeda-beda.

Manfaat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah memberi jaminan dari segi hukum kepada para pengusaha. Dengan mengantongi Izin, maka para pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi terhadap gangguan-gangguan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat Izin Usaha yang dikeluarkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota sesuai letak domisili perusahaan yang dikeluarkan untuk menjalakan kegiatan usaha pada bidang Perdagangan dan Jasa.

Sanksi dan hukumannya telah diatur berdasarkan Peratuan Daerah (Perda) masing-masing. Termasuk apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya, dimana usaha tersebut bisa ditutup atau dihentikan dan bisa juga tidak mendapatkan Izin lain dalam kegiatan operasionalnya.

Syarat Pembuatan SITU

Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah sebagai berikut :

  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 10000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan.
  • Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing.
  • Surat Kuasa dan fotocopy KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
  • Fotocopy IMB yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan serta Akta Pengesahannya.
  • Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir.
  • Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha

Syarat Permohonan Perpanjangan SITU

Umumnya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku paling lama adalah tiga (3) tahun. Dan bila telah habis masa berlakunya, maka harus diperpanjang.

Apabila Anda ingin memperpanjang SITU, berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan :

  • Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai.
  • Fotocopy SITU Lama.
  • Fotocopy IMB.
  • Fotocopy SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (khusus untuk Perseroan Terbatas/PT harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan.

Jangka Waktu Penyelesaian SITU

Umumnya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang baru paling lama adalah lima (5) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk perpanjangan SITU paling lama lima (5) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Masa Berlaku SITU

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku selama tiga (3) tahun, dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Demikianlah perbedaan fungsi antara Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian sekarang juga. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>