Blog Post

Perbedaan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)

Sertifikat Keahlian Kerja

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) dan SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah dua jenis sertifikat yang berbeda. Kedua Sertifikat Kerja tersebut merupakan sertifikat yang mengakui profesi di bidang jasa Konstruksi secara hukum dan legalitas.

Lalu, apa perbedaan dari Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)?

Perbedaan SKA dan SKT

Perbedaan Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja dapat dilihat pada peruntukannya, tujuan, dan juga cara untuk memperoleh serta syarat-syaratnya.

Pada Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA menekankan kata kunci “Ahli”, yang merujuk pada Tenaga Ahli seperti Konsultan dan Pengawas. Tenaga ahli di sini biasanya dibuktikan melalui pendidikan dan pengalaman. Adapun persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Kerja ini adalah minimal Sarjana S1.

Sedangkan untuk Sertifikat Keterampilan Kerja atau SKT mengacu pada kata kunci “Terampil”, yang terkait dengan praktik dan pelaksanaan yang sangat menekankan pengalaman. Dengan hanya lulusan SMA atau SMK saja maka seseorang sudah bisa memperoleh Sertifikat Keterampilan Kerja ini.

Meski demikian, seseorang bisa memiliki SKA dan SKT lebih dari satu secara pribadi. Namun jika sudah masuk ke dalam organisasi perusahaan, maka hanya satu SKA atau SKT saja yang bisa berlaku.

Demikian pula di proyek, dimana jika seseorang memiliki SKA Tata Ruang dan Arsitektur secara bersamaan, maka saat menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB) di suatu perusahaan atau proyek maka ia hanya dapat menggunakan satu SKA saja. Dan tidak diperbolehkan namanya masuk dua kali atau lebih.

Syarat Pembuatan SKA dan SKT

Dalam mengurus SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) dan SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja), terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut ada pada syarat ijazah dan pas foto yang digunakan.

Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Kerja, maka seseorang minimal berasal dari lulusan Sarjana D3 atau S1. Sedangkan untuk memperoleh Sertifikat Keterampilan Kerja maka seseorang cukup memiliki ijazah minimal SMA atau SMK di bidang Konstruksi.

Untuk dapat membuat Sertifikat Keahlian Kerja, maka seseorang wajib menyertakan Fotocopy NPWP. Sedangkan untuk Sertifikat Keterampilan Kerja, tidak perlu melampirkan.

Jadi, sebelum membuat Sertifikat Keahlian Kerja, hendaknya seseorang sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.

Adapun untuk pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja, maka persyaratan yang diperlukan antara lain adalah :

  • Mengisi formulir.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy ijazah minimal Sarjana D3 atau S1.
  • Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.

Sementara untuk syarat pembuatan Sertifikat Keterampilan Kerja, itemnya hampir sama dengan pembuatan SKA. Hanya saja, pada Sertifikat Keterampilan Kerja tidak perlu menggunakan fotocopy NPWP.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) dan SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja). Bagaimana, sudah cukup paham tentang dasar hukum dan syarat pembuatannya?

Nah, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT), atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja dan tidak perlu khawatir! Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda dalam mengurus Pembuatan SKA maupun SKT.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah, termasuk Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).

Kami adalah perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat dan tanpa ribet. Kami merupakan Konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Pembuatan SKA dan SKT dalam waktu singkat!

Perusahaan kami sudah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional. Jadi, kami sangat memahami bahwa Izin Usaha merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha.

Untuk itu, kami sangat senang bisa membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami juga sudah membantu banyak klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan.

Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memang memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami, dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dan dapatkan pula informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami tentang jasa yang kami tawarkan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>