Blog Post

Perizinian Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama

Klinik Utama dan Klinik PratamaToko Obat atau Apotek Mendirikan Apotek

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu fasilitas kesehatan selain rumah sakit, yaitu adalah Klinik. Klinik mempunyai layanan medis dasar atau spesialistik, dimana dapat diselenggarakan oleh pemerintah, Pemda (pemerintah daerah), badan hukum, usaha, ataupun juga perorangan.

Jenis klinik dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan pelayanannya, yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama. Jenis pelayanan klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik.

Lalu, apa ya bedanya Klinik Utama dan Klinik Pratama?

Klinik Utama merupakan sebuah klinik yang menyediakan layanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik yang dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Lalu tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri 1 orang (orang) dokter spesialis masing-masing dari spesialis yang di punya dan disesuaikan dengan jenis pelayanannya.

Untuk izin Klinik, maka perizinan Klinik Utama hanya dapat dimiliki oleh badan usaha dan dapat menyelenggarakan rawat inap.

Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan untuk izin mendirikan Klinik Utama untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik, atau pelayanan dasar medis yang spesialis dengan layanan rawat inap ataupun rawat jalan.

Sedangkan Klinik Pratama adalah klinik yang memiliki pelayanan yang dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi. Untuk perizinan jenis klinik ini, bisa dimiliki oleh badan usaha ataupun Perorangan.

Jika klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya boleh memiliki layanan rawat jalan. Namun jika klinik ini berbentuk badan usaha, maka Klinik Pratama dapat melakukan rawat inap.

Adapun fasilitas yang bisa dimiliki oleh jenis Klinik Utama maupun Klinik Pratama antara lain pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan home care. Dan untuk klinik yang mempunyai layanan 24 Jam diwajibkan untuk menyediakan Dokter dan juga Tenaga Kesehatan lain, disesuaikan dengan kebutuhan setiap saat.

Selain itu untuk mendapatkan surat izin diperlukan beberapa dokumen, bila saat ini Anda sedang mempertimbangkan peluang untuk mendirikan usaha Klinik, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendirikan Klinik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Menariknya lagi, soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik di Gapura Office lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan layanan jasa Pendirian Usaha, atau jasa pembuatan PT maupun CV atau jasa pendirian perusahaan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Klinik, PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya? Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk membantu Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Apa pun jenis usaha yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>