Blog Post

Persyaratan Umum dan Prosedur Mendirikan Bisnis Klinik Kecantikan

Bisnis Klinik Kecantikan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam dunia kecantikan, perawatan kini telah menjadi bagian dari gaya hidup. Dan untuk menjaga kecantikan, biasanya seseorang mendatangi Klinik Kecantikan. Klinik Kecantikan jadi salah satu tempat yang wajib untuk didatangi bagi mereka yang ingin lebih meningkatkan estetika diri menjadi semakin percaya diri. Tak heran bila saat ini mudah sekali menemukan Klinik Kecantikan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Ya, bisnis Klinik Kecantikan ini memang sedang “naik daun”. Apalagi untuk membuka bisnis Klinik Kecantikan ini tidak terlalu sulit untuk mendapatkan lisensi. Dimana Izin Mendirikan Klinik Kecantikan tidak jauh berbeda dari lisensi bisnis lainnya. Anda hanya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Nah, agar dapat memperoleh lisensi untuk salon atau klinik kecantikan, maka semuanya harus mematuhi persyaratan Permenkes Nomor 9 tahun 2014. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan Izin mendirikan Klinik Kecantikan yang tepat.

Izin Mendirikan Klinik Kecantikan

Perlu Anda ketahui bahwa syarat untuk mendirikan Klinik Kecantikan di Indonesia berbeda-beda regulasinya pada tiap-tiap daerah. Jadi, sangat penting bagi Anda yang ingin benar-benar terjun dalam bisnis Klinik Kecantikan ini untuk mempelajari persyaratan yang ada. Karena jika usaha yang Anda dirikan tidak sesuai Izin, maka investasi Anda akan terbuang percuma.

Berikut persyaratan umum tentang Perizinan Klinik Kecantikan di Indonesia, yaitu :

  • Surat permohonan (materai Rp 6.000).
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang berbadan hukum/KTP Perorangan.
  • Fotocopy Sertifikat Tanah dan IMB/ Kontrak (minimal 5 tahun).
  • Fotocopy Surat Persetujuan Tetangga. Namun untuk tipe Klinik Kecantikan tipe Utama diperlukan Izin Gangguan atau HO dari pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Fotocopy Perjanjian Pemusnahan/Pengelolaan Limbah Medic dengan tempat yang memiliki pengolahan limbah medik yang memenuhi syarat.
  • Penanggung jawab teknis medis.
  • Surat Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab teknis medis.
  • Fotocopy KTP setempat. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter (Legalisasi Konsil Kedokteran Indonesia).
  • Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP).
  • Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bidang Estetika Medik yang diselenggarakan Institusi Pendidikan Nasional/ International atau Organisasi Profesi (OP) terkait yang diakui pemerintah sesuai pedoman P2KB.
  • Surat pernyataan bersedia menaati peraturan yang berlaku, yang ditandatangani oleh Pemilik dan penanggung jawab teknis medis.
  • Daftar tarif dan jenis pelayanan.
  • Fotocopy NPWP.
  • Daftar Peralatan.
  • Peta lokasi dan denah bangunan/ ruangan beserta ukurannya.
  • Daftar Kosmetik, obat-obatan, dan implant yang digunakan.
  • SOP yang ditandatangani oleh Penanggung jawab teknis medis.
  • Memiliki ikatan kerja sama dengan Rumah Sakit rujukan (untuk Klinik Kecantikan tipe utama).
  • Blanko Rekam medis dan inform consent.
  • Daftar Ketenagaan

Adapun prosedur membuat dan mengurus Surat Izin Usaha Mendirikan Klinik Kecantikan adalah sebagai berikut :

  • Pemohon datang, dan mengajukan Surat Permohonan yang dilampiri persyaratan lainnya.
  • Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, maka berkas Permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
  • Berkas Permohonan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila Izin telah diterbitkan maka pemohon akan diberitahu, dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan.

Itulah persyaratan umum dan prosedur membuat Surat Izin Usaha Mendirikan Klinik Kecantikan. Sebagai Biro Jasa Izin Mendirikan Klinik Kecantikan, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merasa terpanggil sebagai partner bisnis Klinik Kecantikan untuk dapat membangun perkembangan industri bisnis ini.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Jasa Perizinan Mendirikan Klinik Kecantikan. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan. Kami hadir untuk memberikan solusi dari bisnis Klinik Kecantikan Anda!

Di Gapura OfficeAnda bisa mendirikan Klinik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik Kecantikan di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Jadi, bila Anda tertarik ingin membangun usaha Klinik Kecantikan, maka Anda dapat menjadi partner bisnis kami dengan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk pengurusan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan.

Segera hubungi kami untuk mewujudkan bisnis yang Anda inginkan dan ubah bisnis Anda sekarang menjadi lebih maju bersama kami. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>