Blog Post

Persyaratan Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Legalitas Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Menjadi pengusaha yang mendirikan sebuah perusahaan dari nol memang merupakan pengalaman yang sangat menyenangkan dan punya nilai kebanggaan tersendiri bagi pelakunya. Jika Anda seorang calon pengusaha dan sudah menemukan solusi bagi calon pelanggan Anda, maka saatnya untuk segera mendaftarkan legalitas perusahaan Anda.

Sayangnya, banyak yang belum faham mengenai definisi dari legalitas perusahaan. Padahal, legalitas suatu perusahaan atau badan usaha ini merupakan unsur yang sangat penting. Karena legalitas merupakan jati diri dari yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha, sehingga diakui oleh masyarakat luas.

Ada berbagai jenis dokumen legalitas perusahaan, di antaranya adalah :

  • Akta Pendirian Usaha.
  • NPWP Badan Usaha.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Merek Dagang.

Yang paling utama adalah perusahaan Anda harus mempunyai Akta Pendirian perusahaan. Berikut adalah tiga syarat dalam pendirian PT (Perseroan Terbatas) di Jakarta, yaitu :

Syarat Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas) 

  • Fotocopy KTP pemegang saham dan pengurus, minimal dua (2) orang atau lebih.
  • Fotocopy KK Direktur atau Penanggung Jawab.
  • Nomor NPWP Penanggung Jawab.
  • Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar dengan ukuran 3×4.
  • Fotocopy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/ kontrak.
  • Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

Jika perusahaan Anda milik lokal, maka nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia, berdasarkan Pasal 11 PP 43 Tahun 2011. Dimana hal ini untuk membedakan antara perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan lokal. Namun, jika perusahaan Anda adalah PMA, maka Anda tidak diharuskan untuk mengikuti peraturan ini.

Sementara Pasal 5 PP 43 Tahun 2011 menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil.

Pembuatan PT ini harus dilakukan oleh setidaknya dua (2) orang. Dan itu artinya, Anda dan Co-Founder perusahaan Anda harus mencantumkan, yaitu :

  • Fotocopy KTP
  • NPWP
  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Keterangan struktur kepengurusan perusahaan
  • Keterangan kepemilikan modal atau saham.

Tempat awal mula berdirinya PT (Perseroan Terbatas) pun harus sama dengan tempat operasionalnya. Misalnya, PT didirikan dan akan beroperasi di Jakarta Selatan, maka pada alamat yang sudah tercantum, setidaknya PT tersebut juga beroperasi di lokasi tersebut, meskipun memiliki kantor cabang.

Jika PT tersebut memiliki cabang, maka perizinan cabang harus juga diperoleh. Dengan kata lain, alamat PT (Perseroan Terbatas) adalah alamat kantor pusat atau pusat operasional.

Jika Anda mendaftarkan sebuah alamat, maka Anda wajib mempersiapkan hal-hal berikut ini :

  • Fotocopy IMB tempat usaha domisili PT Anda.
  • Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir tempat usaha domisili PT (Perseroan Terbatas).
  • Foto gedung.
  • Foto ruangan dan logo perusahaan.
  • Bukti kepemilikan tempat usaha (atau bukti perjanjian sewa menyewa bila di ruko atau gedung).

Tentunya apabila perusahaan Anda menyewa ruang kantor atau Virtual Office di Gapura Office atau Virtual Officeku, sepertiga dari persyaratan di atas sudah terpenuhi.

Virtual Office sendiri menyediakan alamat dan berbagai fasilitas yang memadai untuk sebuah perusahaan startup. Selain itu, kami juga berjasa dalam pembuatan PT, CV, serta Perizinan Usaha.

Perlu diketahui bahwa untuk mendirikan sebuah PT, maka pemohon memerlukan alamat usaha resmi (registered business address), dan terutama untuk PT PMA, maka memerlukan alamat usaha dari sebuah kantor fisik. Namun hal ini tidak berlaku untuk PT lokal, karena alamat Virtual Office sebagai alamat bisnis sudah mencukupi persyaratan.

Virtual Office ataupun ruang kantor yang disewakan ini bisa membawa banyak manfaat, terutama bagi PT PMA yang sudah berdomisili di provinsi lain namun ingin melakukan ekspansi ke daerah Jakarta. Meski demikian, sebisa mungkin, hindari mengambil penawaran Biro Jasa Pembuatan PT yang terlalu murah. Hal tersebut dapat menghindarkan Anda dari masalah yang mungkin bisa saja terjadi.

Bagaimana, apakah Anda masih bingung mencari Biro Jasa Pembuatan PT yang terpercaya dan legal di Jakarta dan sekitarnya?

Di Gapura Office atau Virtual Officeku, sepertiga dari persyaratan di atas sudah terpenuhi, pperizinannya tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pendirian PT.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Dengan tim berpengalaman yang bekerja secara profesional, kami siap membantu pengurusan Izin Pembuatan PT Anda. Perusahaan kami memang sudah lama bergerak dalam bidang pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha.

Jika berbicara soal legalitas, pastinya perusahaan kami dijamin legal. Bila tidak, tentunya tidak akan bertahan dalam waktu panjang. Lamanya bergelut di bidang layanan tersebut, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendirian perusahaan.

Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami, menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha. Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien atau pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun, tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar kalau kami dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Mendirikan PT.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>