Blog Post

Persyaratan Utama Mengurus Izin Usaha Mendirikan Gudang

Izin Usaha Mendirikan Gudang

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di jaman sekarang ini, keberadaan gudang sebagai sebuah bangunan bisa dikatakan sangatlah penting. Para pelaku bisnis perindustrian dalam kapasitas besar, tentunya sangat membutuhkan sebuah gudang untuk menempatkan seluruh perlengkapan dan stok barang dagangan mereka.

Tapi tahukah Anda, ternyata pembangunan sebuah gudang membutuhkan sebuah dokumen berupa Surat Izin, atau yang biasa disebut dengan Izin Usaha Gudang. Jadi, tidak hanya sekedar membangun dan langsung menggunakannya begitu saja.

Cara untuk mendapatkan dokumen Izin Usaha Gudang ini tentu saja bertahap. Untuk mengurus dokumen perizinan ini, maka Anda akan berhubungan langsung dengan Dinas Perizinan yang ada di sekitar tempat tinggal Anda.

Karena belum semua orang terbiasa mengurus Izin Usaha Gudang ini, sering kali seorang pebisnis merasa bingung atau belum tahu dokumen-dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

Nah, agar Anda tidak menjadi salah satu orang yang merasa bingung, berikut beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, di antaranya adalah :

  • Izin Teknis dari instansi terkait. Dokumen ini tergantung dengan bidang bisnis yang Anda geluti selama ini.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus atau Pemilik gudang.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotocopy HO atau Izin Gangguan. Izin ini melibatkan beberapa bangunan atau orang yang ada di sekitar letak gudang.
  • Fotocopy
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau bisa juga Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  • Fotocopy Akta Notaris Perusahaan.
  • Bagi pelaku usaha industri, wajib menyertakan Izin Usaha Industri.

Itulah beberapa dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan utama mengurus Izin Usaha Gudang. Hal lainnya yang perlu Anda ketahui adalah, di beberapa wilayah di Indonesia untuk mengurus Izin Usaha Gudang ini harus menyertakan laporan yang melampirkan isi gudang pada tiap enam (6) bulan sekali. Atau bisa juga dalam jangka watu tertentu, tergantung dengan peraturan yang diberikan pada daerah tersebut.

Selain itu, setiap pemilik gudang juga tidak boleh menyimpan suatu barang atau stok dalam jumlah dan kadar yang tidak wajar dalam waktu lebih dari tiga (3) bulan. Karena hal tersebut berhubungan dengan penimbunan suatu stok barang dengan tujuan tertentu.

Jika diketahui menyimpan suatu barang atau stok lebih dari waktu 3 bulan yang telah ditentukan, maka pebisnis atau perusahaan sudah harus memiliki Surat Keterangan Penyimpanan Barang yang didapatkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan salah satu Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Gudang murah di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami siap melayani pengurusan Izin Usaha Mendirikan Gudang dengan biaya pengurusan yang terjangkau.

Untuk proses pengurusan Izin Usaha Mendirikan Gudang di Gapura Office juga relatif cepat. Bahkan, jika diperlukan, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor kami. Karena tim kami siap datang langsung ke alamat Anda untuk mengurus semuanya.

Pelayanan pengurusan Izin Usaha Mendirikan Gudang ini akan dikerjakan oleh tenaga ahli dan profesional dari staff kami, yang siap membantu Anda dengan hasil yang memuaskan.

Kami siap membantu Anda untuk pengurusan Izin Usaha Mendirikan Gudang bagi Anda yang ingin memiliki usaha Pergudangan. Dengan tujuan agar aktivitas pergudangan Anda dapat berjalan dengan lancar tanpa harus terhalau oleh masalah perizinan.

Jadi, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusan Izin Mendirikan Gudang ini, bisa menyerahkannya pada kami, Gapura Office. Kami siap membantu Anda!

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan PT dan CV. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha saja.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Mendirikan Gudang.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>