Blog Post
Pihak-Pihak Yang Mengeluarkan Izin Pendirian Apotek, Siapa Saja?

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini, semua unit bisnis yang didirikan, maka wajib memiliki Surat Izin dari instansi terkait untuk mendapatkan legalitas berusaha. Tak terkecuali dengan bisnis Apotek.
Namun, karena usaha Apotek ini adalah bisnis yang menjadi tempat praktek tenaga kesehatan, yaitu Apoteker dan komoditas utama bisnisnya merupakan obat, maka proses untuk mendapatkan Izin Pendirian Apotek ini sedikit lebih rumit bila dibandingkan dengan pendirian unit bisnis lainnya.
Saat ini, Izin Pendirian Apotek sendiri sudah dapat dilakukan dengan metode digital melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). OSS merupakan website pemberian izin yang diberikan oleh pihak pemerintah seperti Menteri, Bupati/Walikota, Gubernur, dan Pimpinan Lembaga lain kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Namun, khusus untuk perizinan Pendirian Apotek, maka pihak yang mengeluarkan Izin adalah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota. Dimana Dinas Kabupaten/Kota tempat calon lokasi Apotek yang akan didirikan ini bertanggung jawab untuk mengeluarkan beberapa surat perizinan sebagai berikut, yaitu :
- Surat Izin Apotek
Surat Izin Apotek adalah yang menjadi bukti legalitas dari pendirian bisnis Apotek. Surat Izin Apotek ini diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota tempat calon lokasi Apotek. Namun, untuk mendapatkan Surat Izin Apotek ini, banyak dokumen yang harus dilengkapi beserta sarana dan pra-sarana, minimal yang harus dipersiapkan oleh Apotek.
Jadi, pastikan bahwa kelengkapan syarat ini sudah sesuai antara fisik dan yang tertera dalam dokumen. Hal ini dikarenakan akan diadakan proses kunjungan fisik atau survei yang akan dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
- Surat Izin Kegiatan Usaha Apotek
Dalam Pendirian Apotek, selain dengan Surat Izin Apotek, terdapat pula beberapa Izin lainnya, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Berusaha. Surat Izin Kegiatan Usaha ini adalah surat yang mengizinkan Anda memulai kegiatan usaha sampai sebelum dikomersilkan.
Dalam mendapatkan Surat Izin ini, maka Anda harus mengunggah beberapa dokumen secara online melalui web OSS (Online Single Submission) pada Lembaga OSS – BKPM Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (https://oss.go.id).
Dalam proses pengurusan Izin ini, juga tidak dipungut biaya. Sedangkan keputusan dari pengajuan Izin ini, apakah diterima, ditunda, ataupun ditolak, maka akan disampaikan pula melalui website OSS.
- Surat Izin Komersial dan Operasional
Dengan adanya Surat Izin Komersial dan Operasional, maka hal ini menandakan bahwa Apotek telah dapat melakukan kegiatan operasional dan melayani transaksi penjualan produk kepada pembeli.
Masa berlaku dari Surat Izin Komersial dan Operasional ini adalah selama 5 (lima) tahun. Kemudian jika berdasarkan operasional selama itu Apotek tidak melanggar hukum dan usaha Apotek akan dilanjutkan, maka Izin dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun lagi.
Sama seperti NIB dan Surat Kegiatan Usaha, maka Surat Izin Komersial dan Operasional ini juga diajukan melalui OSS kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Surat Izin Praktek Apoteker
Surat Izin Apoteker ini juga menjadi salah satu syarat dalam mendapatkan Surat Izin Apotek. Surat Izin Apoteker ini diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan Kefarmasian seperti Apotek, Puskesmas, Rumah Sakit, dan lain lain. Surat Izin Apoteker ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan tempat calon Apotek akan didirikan.
Saat ini, pengelolaan Izin Usaha Apotek sudah dipermudah dengan keberadaan sistem online, dan dapat dipastikan bahwa dokumen yang diunggah sudah legal secara hukum.
Namun, meskipun sudah dipermudah dengan cara online, bukan tidak mungkin permintaan Izin Mendirikan Apotek akan ditolak jika diketahui adanya dokumen yang cacat secara hukum. Jika terdapat salah satu persyaratan dokumen yang kurang, maka Izin Apotek dapat ditunda untuk proses pelengkapan persyaratan.
Kemudian, jika sudah mendapatkan Izin Pendirian Apotek, maka Anda juga harus menunaikan kewajiban dengan melakukan kegiatan pelaporan kegiatan kepada Dinkes Kabupaten/Kota setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait aktivitas operasional di Apotek Anda.
Itulah informasi mengenai pihak-pihak yang mengeluarkan Izin Pendirian Apotek. Jika saat ini Anda ingin mengetahui informasi lainnya tentang bisnis Apotek ini, Anda dapat membaca artikel-artikel kami sebelumnya. Dan bergabunglah dengan kami!
Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan jasa Pendirian Apotek yang terpercaya dan legal. Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Surat Izin Mendirikan Apotek dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.
Keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti Izin Usaha Mendirikan Apotek? Nah, biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya!
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!