Blog Post
Prosedur dan Syarat Mendirikan Usaha Farmasi Grosir di Indonesia
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di Indonesia, industri farmasi telah tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir dengan tingkat pertumbuhannya per tahun sekitar 10,2 persen. Meledaknya industri farmasi di Tanah Air ini sangat erat hubungannya dengan peningkatan taraf hidup dan pelonjakan pengeluaran pemerintah di bidang Kesehatan.
Oleh sebab itu, memulai usaha farmasi di Indonesia memiliki keuntungannya tersendiri. Namun, Anda jangan langsung memasuki pasar tanpa perencanaan. Dibutuhkan banyak riset, tekad, dan kerja keras untuk berhasil dalam bisnis farmasi ini.
Di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) sendiri kebanyakan bisnis farmasi hanya terbuka sebagian untuk kepemilikan asing. Namun, ada pengecualian untuk bisnis farmasi grosir. Sektor farmasi grosir ini tidak tercantum di dalam DNI dan 100 persen kepemilikan asing diizinkan.
Perlu diketahui, bahwa sektor farmasi grosir tidaklah sama dengan sektor bahan obat grosir. Dimana orang asing tidak dapat memiliki 100 persen kepemilikan asing di sektor yang kedua.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 menjelaskan bahwa satu-satunya badan hukum yang diizinkan untuk kategori farmasi grosir adalah Perusahaan Terbatas atau Koperasi.
Syarat Mendirikan Usaha Farmasi Grosir
Untuk mendirikan Perusahaan Terbatas atau Koperasi di Indonesia, Anda perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Karyawan purna waktu sebagai Apoteker adalah wajib.
- Bisnis Anda harus memiliki kantor dan gudang untuk kegiatan usaha.
- Jika bisnis Anda termasuk juga menjual bahan obat, maka Anda perlu laboratorium untuk melakukan uji coba dan gudang penyimpanan untuk menyimpan bahan.
- Izin Wajib untuk menjalankan bisnis dengan sah adalah Izin Dagang (SIUP) standar, sertifikat distribusi farmasi dan sertifikat distribusi obat.
Prosedur Mendirikan Usaha Farmasi Grosir
Keseluruhan proses pengajuan Sertifikat Distribusi Farmasi dan Sertifikat Distribusi Obat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Sistem E-Licensing Kementerian Kesehatan, dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut beberapa langkah penting yang perlu Anda ikuti untuk memperoleh Sertifikat Wajib agar dapat memulai usaha farmasi grosir di Indonesia, yaitu :
1. Persiapkan rencana distribusi.
2. Sampaikan rencana distribusi bersama dengan dokumen berikut terkait Apoteker yang bertanggung jawab seperti :
- Sertifikat kelulusan.
- Kartu identitas.
- Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
- Perjanjian kerja sama atau perjanjian kerja.
- Surat pernyataan yang menunjukkan komitmen Apoteker untuk bekerja purna waktu.
3. Apabila aplikasi telah disetujui, maka Sertifikat akan diterbitkan. Namun jika ditolak, maka pihak otoritas mungkin akan meminta Anda untuk menyediakan dokumen tambahan.
Itulah prosedur dan syarat-syarat dalam mendirikan usaha farmasi grosir di Indonesia. Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Izin Usaha Farmasi Grosir di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu mengurus semuanya untuk Anda pengusaha dan usaha dari berbagai industri, termasuk juga industri farmasi.
Selama bertahun-tahun, kami telah secara terus-menerus memberikan bantuan kepada perusahaan dengan menawarkan beragam layanan bisnis yang butuhkan untuk pendirian perusahaan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dinamis ini.
Melayani klien dari kantor kami, Gapura Office menawarkan layanan pendirian perusahaan yang cepat dan ringan.
Jika Anda butuh bantuan untuk mempercepat perjalanan Anda menuju kesuksesan, Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI sekarang juga. Kami akan dengan senang hati membantu Anda.
Di Gapura Office, Anda bisa mendaftarkan Izin Usaha Farmasi Grosir dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya terjangkau. Karena kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mendaftarkan Izin Usaha Farmasi Grosir Anda dengan mudah.
Keunggulan dari perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha Farmasi Grosir.
Sebagai salah satu perusahaan perizinan usaha dan konsultasi bisnis terkemuka di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, kami dari Gapura Office memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan dan badan usaha dalam hal pengurusan Izin Usaha Farmasi Grosir.
Lamanya bergelut di bidang layanan tersebut, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha Farmasi Grosir. Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan Izin Usaha Farmasi Grosir dan perizinan usaha lainnya.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami dari Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun, tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami. Karena hal ini di luar kendali dari tim kami.
Soal biaya, untuk pengurusan pendaftaran Izin Usaha Farmasi Grosir tentunya sangat beragam. Sebab, beda kota bisa berbeda pula kebutuhan biayanya. Karena setiap daerah bisa saja memiliki peraturan yang berbeda-beda. Karena memang hal tersebut merupakan otonomi bagi pemerintah daerah (Pemda), sehingga setiap daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan masing-masing.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini adalah beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT MENENGAH / SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 7.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.500.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) | Rp 12.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifikat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 24.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Jadi, segera legalitaskan hak atas merek Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda!
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!