Blog Post

Prosedur Pendaftaran Permohonan SIUP

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apabila saat ini Anda sedang menjalankan Usaha Dagang dan sudah memiliki Izin Usaha, dan Anda ingin melegalkan atau mengesahkan usaha Anda di mata hukum, maka Anda harus melakukan Pendaftaran Usaha Anda dan mendapatkan Izin untuk dapat menjalankan Usaha Perdagangan. Izin Usaha yang harus Anda miliki di sini adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Membuat SIUP sendiri sangatlah diperlukan dan diwajibkan bagi Anda yang akan mendirikan Usaha Perdagangan dalam bentuk Perseorangan ataupun badan usaha. Baik usaha kecil maupun berskala besar, maka sebaiknya Anda membuat SIUP sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Legalitas ini juga dapat menguntungkan usaha Anda dalam mendapatkan konsumen atau kolega dalam bisnis Anda. Namun, Anda perlu mengetahui ada beberapa jenis SIUP, dimana tiap-tiap jenis SIUP ini diperuntukkan usaha yang sesuai kategori. Berikut jenis-jenis SIUP :

1. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 Juta di luar lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta di luar lahan dan bangunan.

3. SIUP Menengah, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 Juta hingga Rp 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

4. SIUP Besar, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Prosedur Permohonan SIUP

Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten atau Kota atau di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan SIUP.

1. Mengambil Formulir Pendaftaran.

Sebagai pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan SIUP. Namun, jika Anda berhalangan untuk hadir, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang telah Anda berikan kuasa. Lampirkan Surat Kuasa dengan materai yang telah Anda tandatangani.

2. Isi Formulir Pendaftaran.

Isikan formulir yang telah disediakan oleh kantor Dinas Perdagangan secara lengkap dan benar, kemudian tandatangani formulir tersebut di atas materai Rp 6.000. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik atau Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan.

Setelah selesai, fotocopy formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Dan lampirkan surat bermaterai khusus, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan  Anda.

3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP.

Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, maka Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Soal biaya pembuatan SIUP di setiapkota atau Kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah (Pemda) di masing-masing wilayah.

4. Mengambil SIUP.

SIUP ini biasanya akan siap dan bisa Anda terima kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan. Nantinya, petugas kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.

Itulah beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan SIUP. Dengan memiliki Izin Usaha, maka itu berarti usaha Anda telah tercatat secara legal oleh pemerintah, sehingga membantu usaha agar terhindar dari tindakan penertiban serta memiliki kekuatan hukum jika ada pihak yang sengaja mengganggu kegiatan operasional usaha. Selain itu, SIUP juga membantu usaha Anda terhindar dari segala resiko hukum.

Jika SIUP Anda sudah selesai, maka Anda dapat fokus pada perencanaan untuk berbisnis. Adanya SIUP menjadikan usaha Anda tercatat secara sah oleh pemerintah, sehingga membantu bisnis Anda agar terhindar dari tindakan penertiban. Anda pun memiliki kekuatan hukum yang kuat jika ada pihak-pihak yang sengaja membuat kacau kegiatan operasional bisnis Anda.

Nah, demi mendukung transparansi, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku menyediakan konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan SIUP, yang hanya Rp 1 Jutaan saja. Sangat terjangkau, bukan?

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>