Blog Post

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri dan SKIK RT Untuk Industri Rumahan Kerajinan Tangan

Home Industry Kerajinan Tangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Industri rumahan atau Home Industri kerajinan tangan merupakan kegiatan yang dikelola dari usaha rumahan. Umumnya, bisnis atau usaha ini dijalankan oleh pelaku usaha yang mengolah berbagai bahan setengah jadi menjadi suatu kerajinan tangan yang menarik dan memiliki nilai jual tinggi.

Banyak bahan yang dapat dimanfaatkan untuk diolah menjadi kerajinan tangan yang bagus dan menarik. Misalnya seperti barang-barang bekas, barang setengah jadi yang berasal dari pabrik, atau barang yang berasal dari alam.

Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari membuat kerajinan tangan yang memanfaatkan barang-barang bekas ini. Diantaranya adalah mampu mengaplikasikan barang bekas menjadi barang yang memiliki nilai jual tinggi, membuka peluang pekerjaan bagi orang lain, dan mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Membuka dan mengelola usaha Home Industri kerajinan tangan ini memang bisa dilakukan oleh siapa saja. Sehingga banyak masyarakat yang antusias membuka usaha industri rumahan kerajinan tangan ini, karena keuntungan yang dihasilkan dapat digunakan untuk menambah penghasilan setiap bulan.

Nah, untuk industri yang bernilai investasi Rp 5 Juta hingga di atas Rp 200 Juta, maka wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Sedangkan Surat Keterangan Industri Kecil Rumah Tangga (SKIK RT) diwajibkan kepemilikannya bagi usaha kecil dengan nilai modal kurang dari Rp 5 Juta.

Berikut prosedur pengurusan Izin Usaha Industri dan SKIKRT di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diantaranya adalah :

  • Mengisi formulir Permohonan.
  • Fotocopy KTP Pengurus.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pas foto pengurus 4×6 sebanyak 2  lembar.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan, yang diketahui Kecamatan.
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  • Bagi nilai investasi yang lebih dari Rp 50 Juta harus melampirkan Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie).
  • Membayar biaya retribusi.

Selain surat Izin yang tercantum di atas, untuk Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah bentuk legalitas perusahaan. Untuk itu, sangat disarankan agar segera mendaftarkan perusahaan ke Organisasi Profesi yang diakui oleh pemerintah.

Itulah prosedur pengurusan Izin Usaha Industri dan Surat Keterangan Industri Kecil Rumah Tangga (SKIK RT) mengenai industri rumahan atau Home Industri kerajinan tangan.

Nah, apabila Anda sibuk dan tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya, maka Anda bisa mengunakan jasa dari kami untuk melakukan pengurusan Izin Usaha Industri dan Surat Keterangan Industri Kecil Rumah Tangga (SKIK RT) tersebut. Sehingga membantu Anda untuk lebih fokus pada bisnis Anda dan tidak banyak waktu yang terbuang sia-sia dalam keputusan bisnis.

Kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, memberikan pilihan harga pengurusan Izin Usaha Industri dan SKIK RT murah. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudahnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Di Gapura Office, kami memiliki sederet staff profesional yang siap membantu Anda dalam mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah lagi dengan dukungan para ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus Izin Usaha Industri dan Surat Keterangan Industri Kecil Rumah Tangga (SKIK RT) mengenai industri rumahan atau Home Industri kerajinan tangan dengan cepat dan mudah.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>