Blog Post

Proses Perizinan Perusahaan Fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di Indonesia, bisnis Startup atau perusahaan rintisan yang berjalan di bidang jasa Keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) diprediksi masih akan terus tumbuh.

Salah satu alasannya dengan semakin berkembangnya perusahaan Fintech di Indonesia adalah karena belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa Keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklasifikasikan industri Fintech di Indonesia ke dalam dua kategori, yaitu :

  • Fintech 2.0, untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri.
  • Fintech 3.0, untuk Startup Teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi keuangan.

Seperti diketahui, model bisnis Fintech ini sangat banyak dan beragam. Dimana ada yang membutuhkan Izin dari Bank Indonesia (BI), ada yang mendapatkan Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ada pula yang harus melapor ke Kominfo. Semua tergantung bisnisnya.

Namun, dalam pengurusan Izin ini, tentunya juga ada kesulitan-kesulitan tersendiri antara setiap regulator. OJK misalnya, terbilang lebih mudah dibandingkan Bank Indonesia (BI).

Di OJK, perusahaan diperbolehkan untuk jalan dulu sekaligus di-audit dan diberi waktu hingga jangka tertentu. Misalnya saja, satu (1) tahun.

Selama ini, pihak OJK memang lebih mendahulukan proses perizinannya terlebih dulu, kemudian melihat operasional perusahaan selama setahun berjalan. Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tidak baik, maka Izin-nya akan dicabut.

Sementara untuk Bank Indonesia (BI) lebih pre-audit. Jadi, perusahaan akan di-audit terlebih dulu, dan hal itu pun akan memakan waktu yang cukup lama, hingga akhirnya perusahaan tersebut tidak bisa berjalan. Jadi, perusahaan tidak bisa berjalan selama proses audit.

Proses Perizinan di OJK

Seperti dijelaskan sebelumnya, untuk pendaftaran perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan diperbolehkan untuk jalan dulu sekaligus di-audit dan diberi waktu hingga jangka tertentu. Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tidak baik, maka Izin-nya akan dicabut.

Adapun proses perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut :

1. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup atau yang non-lembaga jasa keuangan.

2. Proses Regulatory Sandbox, yaitu mengkaji kesesuaian kegiatan Fintech yang diajukan apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau tidak.

3. Penetapan status direkomendasikan, perbaikan, serta tidak direkomendasikan.

4. Penyelenggara diwajibkan melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment, yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi resiko. Dalam jangka menengah, maka OJK dapat menunjuk pihak lain yang bertugas dalam pengawasan Inovasi Keuangan Digital (IKD).

5. Lebih lanjut, OJK akan mengatur agar lembaga jasa Keuangan yang telah mendapat Izin atau terdaftar di OJK tersebut tidak bekerja sama dengan lembaga yang belum memiliki Izin. Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) juga diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program anti pencucian uang, dan juga pencegahan pendanaan untuk terorisme.

Demikianlah penjelasan mengenai proses perizinan mendirikan Startup Fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa persyaratannya. Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami dari Gapura Office hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan usaha, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Sehingga, sampai saat ini kami telah menjadi Biro Jasa hukum dan legal yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Mengapa Harus Menggunakan Biro Jasa Kami?

Pastikan legalitas Perusahaan Anda sekarang juga. Caranya, Anda dapat menggunakan Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV seperti di Gapura Office untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.

Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :

1. Berpengalaman dan Terpercaya.

Notaris berpengalaman sejak lama. Kami juga telah banyak memberikan pelayanan kepada klien. Kami sangat menghargai kepercayaan customer dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.

2. Izin Lengkap.

Kami menjamin segala perizinan bisnis Anda, komplit, serta dijamin keabsahannya. Dan juga segala dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

3. Tim Profesional.

Layanan yang ada pada kami telah didukung oleh tim profesional dan spesialis di bidangnya masing-masing.

4. Biaya Murah.

Anda bisa memperoleh harga termurah di antara Biro Jasa Perizinan Usaha lainnya yang berada di Jakarta ataupun sekitarnya. Tentang tarif pembuatan PT, CV, ataupun perizinan usaha lainnya.

5. Tidak Ribet.

Di Gapura Office, pengerjaannya tidak ribet dan sesuai waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena kami memiliki layanan support dengan jumlah yang mencukupi untuk memberikan pelayanan optimal.

Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pembuatan Perizinan PT, CV, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI.

Dapatkan informasi lebih lengkap serta konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional dari kami.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>