Blog Post

Sanksi Administratif Usaha Jasa Konstruksi Bagi Yang Tidak Menjalankan Ketentuan Yang Berlaku

Usaha Jasa Konstruksi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam merintis usaha di bidang Konstruksi, mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa banyak Izin yang harus dimiliki seseorang untuk dapat merintis usaha Konstruksi agar usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar, mudah mendapatkan tender proyek, dan menjadi perusahaan yang layak menjalankan semua jenis proyek Konstruksi.

Jenis-jenis perizinan usaha di bidang Konstruksi tersebut mulai dari :

  • Sertifikat Keterampilan (SKT).
  • Sertifikat Keahlian (SKA).
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
  • Dan banyak lagi.

Jenis-jenis perizinan usaha di atas merupakan dokumen-dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan Konstruksi yang berkompeten.

Pada pembahasan selanjutnya, akan lebih didalami tentang pengurusan SIUJK beserta syarat-syaratnya seperti prosedur pengajuan permohonan, dasar hukum, konsekuensi jika tidak memiliki SIUJK, hingga cara memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang tepat.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, atau yang biasa dikenal dengan sebutan SIUJK, merupakan Izin untuk melakukan usaha di bidang jasa Konstruksi yang meliputi :

  • Perencanaan.
  • Perancangan desain.
  • Pekerjaan persiapan.
  • Pembinaan bangunan baru.
  • Rekayasa Konstruksi.
  • Perbaikan atau renovasi bangunan.
  • Pengembangan.
  • Pekerjaan pemeliharaan.
  • Pabrikasi.
  • Pemasangan atau instalasi, dan
  • Pengawasan pembangunan.

Untuk Pengawasan Pembangunan sendiri meliputi :

  • Pengawasan pekerjaan Arsitektur.
  • Pengawasan Konstruksi Gedung.
  • Pengawasan sipil.
  • Pengawasan Mekanik.
  • Pengawasan Elektrik.
  • Pengawasan Telekomunikasi, dan
  • Pengawasan Tata Lingkungan.

SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada perusahaan agar dapat melangsungkan kegiatan usaha jasa Konstruksi dengan tertib. Dan semua kegiatan usaha jasa Konstruksi yang dilakukan di lingkungan pemerintah dan non-pemerintah tersebut, semuanya memerlukan Surat Izin sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lalu, apakah wajib memiliki SIUJK?

Menjalankan usaha di bidang Konstruksi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang usaha jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha di bidang Jasa Konstruksi Nasional.

Selain itu, menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011, tujuan Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa Konstruksi.

Bupati atau Walikota memiliki kewajiban untuk mengawasi dalam pelaksanaan pemberian SIUJK di wilayahnya masing-masing, serta memberdayakan badan usaha jasa Konstruksi yang memiliki SIUJK.

Sanksi Administratif Bagi Yang Tidak Menjalankan Ketentuan Yang Berlaku

Sebagaimana aturan hukum dan Undang-Undangan yang lain, maka sanksi juga akan diberikan apabila ada pihak yang memiliki SIUJK namun tidak menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini adalah badan usaha jasa Konstruksi.

Berikut beberapa sanksi Administratif yang dirangkum dalam Bab IX Pasal 15 Peraturan Menteri, meliputi :

  • Peringatan Tertulis.

Peringatan ini diberikan sebagai Peringatan Pertama terhadap pelanggaran kewajiban.

  • Pembekuan Izin Usaha.

Sanksi ini diberikan jika Peringatan Tertulis sudah diterima, namun tidak ada tindak lanjut dari badan usaha jasa Konstruksi tersebut. Dan sanksi Pembekuan Izin Usaha ini akan dicabut dalam jangka waktu 30 hari, jika kewajiban yang diberikan sudah terpenuhi.

  • Pencabutan Izin Usaha.

Pencabutan Izin Usaha dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) jika perusahaan tetap enggan mengurus perizinan SIUJK. Pencabutan Izin ini merupakan sanksi terberat yang dilakukan terhadap perusahaan.

Perlu diketahui, SIUJK juga wajib dimiliki oleh badan usaha jasa Konstruksi untuk mengikuti tender dan mengurangi PPh 23. Dengan memiliki SIUJK, maka perusahaan sudah terjamin lulus dalam tahap pertama uji administrasi.

Perusahaan yang memiliki SIUJK juga akan mudah mengikuti tender Konstruksi di semua bidang meliputi bidang Sipil, Tata Lingkungan, Mekanik, Elektrik, hingga Pemeliharaan dan Renovasi Bangunan, baik itu milik pemerintah maupun non-pemerintah.

SIUJK menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut memang benar-benar layak menjalankan proyek Konstruksi dari segi keahlian dan keterampilan staff-nya serta dari segi kapabilitas perusahaan dalam permodalan.

Jenis-Jenis SIUJK

SIUJK wajib dimiliki oleh setiap perusahaan jasa Konstruksi sesuai kualifikasi dan kemampuan modal perusahaan, serta nilai proyek yang akan dikerjakan. Terdapat tiga (3) jenis SIUJK yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk badan usaha jasa Konstruksi, yaitu :

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional).

IUJK Nasional merupakan Izin yang diberikan bagi badan usaha jasa Konstruksi Nasional yang memiliki kualifikasi Kecil, Menengah, dan Besar, yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA).

IUJK PMA adalah Izin Usaha yang diberikan bagi badan usaha jasa Konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) dengan kualifikasi besar yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing.

  • Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Izin BUJKA).

Izin BUJKA adalah Izin Usaha yang dikeluarkan oleh BKPM untuk BUJKA yang menjalankan kegiatan usaha dengan membuka kantor perwakilan perusahaan jasa Konstruksi Asing di Indonesia. Izin ini diberikan untuk usaha dengan kualifikasi besar sesuai Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2014, tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Prosedur Permohonan SIUJK

Permohonan SIUJK dapat diajukan oleh badan usaha jasa Konstruksi dengan prosedur yang sudah ditentukan setelah syarat kelengkapan yang diperlukan sudah terpenuhi oleh perusahaan.

  • Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 37.
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan non penanaman modal diajukan kepada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat dan kedudukan perusahaan sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011.
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha harus dilampirkan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) atau non penanaman modal ketika mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
  • Persyaratan lain yang diperlukan seperti data dan legalitas perusahaan mengacu kepada persyaratan sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Untuk masa berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah selama tiga (3) tahun atau mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK

Mengurus SIUJK bisa dikatakan cukup rumit. Apalagi jika perusahaan masih baru dan tidak memiliki pengalaman mengurusnya sendiri. Perusahaan akan dihadapkan dengan berbagai kendala dalam pengurusan SIUJK.

Nah, untuk memudahkannya, perusahaan perlu memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang tepercaya dan profesional untuk melaksanakan permohonan perizinan. Perusahaan cukup menyiapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi agar dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Dalam melaksanakan kinerjanya, Biro Jasa Pengurusan SIUJK memang memerlukan dokumen-dokumen untuk landasan pembuatan SIUJK. Hanya saja, dalam memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang tepercaya dan berkompeten memang tidaklah mudah. Sebab, jumlah Biro Jasa Pengurusan SIUJK saat ini sangat banyak, bahkan hampir ada di setiap kota.

Tips akurat di bawah ini dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk mengurus SIUJK melalui Biro Jasa. Biasanya, Biro Jasa Pengurusan SIUJK akan memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan izin bagi usaha yang baru dibangun.

Biro Jasa yang baik tentunya akan berusaha memberikan layanan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua pihak. Dan Biro Jasa yang sudah memiliki jam terbang tinggi tentunya tidak akan mempertaruhkan nama baiknya dengan bekerja secara tidak profesional.

Izin perusahaan adalah dokumen penting yang harus dipersiapkan secara serius untuk mendapatkan hasil terbaik. Untuk itu, perhatikan beberapa kriteria di bawah ini untuk menentukan Biro Jasa Pengurusan SIUJK terbaik.

  • Portofolio.

Rekam jejak sebuah Biro Jasa Pengurusan SIUJK dalam menangani pengurusan Izin Perusahaan adalah bukti bahwa mereka merupakan perusahaan yang profesional dan terbaik di bidangnya. Dengan melihat rekam jejak mereka, maka Anda dapat dinilai kemampuan mereka dalam melayani klien sebelumnya.

Jika Biro Jasa penyedia layanan pengurusan SIUJK tersebut sudah sering mengurus Izin serupa, maka Biro Jasa tersebut sangat tepercaya dan berpengalaman. Dari portofolio yang diperlihatkan, dapat dinilai baik dan buruk reputasi Biro Jasa di mata klien.

Banyaknya perusahaan yang sudah menjadi klien Biro Jasa tersebut menunjukkan bahwa mereka memahami mekanisme dan prosedur pengurusan Izin dengan cepat. Memilih Biro Jasa yang sudah berpengalaman dan terbukti kinerjanya adalah sebuah langkah tepat.

Nah, serahkan pengurusan Izin Usaha Anda pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, yang sudah melayani banyak klien.

  • Alamat Kantor Yang Jelas.

Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang berpengalaman di bidangnya tentu memiliki kantor yang beralamat jelas. Dengan adanya kantor, maka perusahaan yang akan menggunakan jasa mereka dapat melakukan Konsultasi secara mudah.

Apabila di kemudian hari ada kendala dalam pengurusan Izin, maka klien dapat mendatangi kantor mereka untuk mengklaimnya. Apabila Biro Jasa tersebut tidak dapat memberikan alamat lengkap, kemungkinan besar kinerjanya juga tidak baik.

  • Perhatikan Harga Yang Ditawarkan.

Pilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK dari penawaran harga jasa yang ditawarkan untuk mengurus Izin. Biro Jasa yang menawarkan harga terlalu mahal atau terlalu murah sebaiknya dihindari. Sebab, biaya pengurusan harus standar sesuai dengan penawaran umum di daerah tersebut.

Jika dirasa terlalu murah, dikhawatirkan layanan yang diberikan tidak maksimal. Sementara harga jasa yang terlalu mahal juga akan merugikan perusahaan yang menggunakan jasa mereka.

Pengurusan SIUJK juga memerlukan Sertifikat Tenaga Ahli dalam bidang Konstruksi serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diperoleh dari LPJK.

Nah, agar pengurusan SIUJK Anda tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika Anda menggunakan jasa pengurusan SIUJK Gapura Office. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada.

Perusahaan Anda hanya tinggal menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIUJK, seperti: fotocopy NPWP Perusahaan, fotocopy KTP Direktur Utama Perusahaan, foto Kantor Perusahaan, dan persyaratan lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.

Demikianlah beberapa hal penting yang harus diketahui dalam proses pembuatan SIUJK. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubngi tim Marketing kami DI SINI, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>