Blog Post

Sanksi Bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah Anda memiliki bisnis di bidang jasa Transportasi, namun hingga saat ini masih belum mengantongi Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) sebagai Izin Usaha yang resmi?

Mungkin alasan Anda menunda pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi ini terbilang sederhana, yakni Anda tidak tahu apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi ketika Anda ingin mengurusnya.

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Karena kami dari tim Gapura Office atau Virtual Officeku akan menjelaskan secara tuntas apa saja syarat-syarat yang harus Anda lengkapi bila ingin mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

Syarat Pembuatan SIUJPT

Secara umum, ketika Anda hendak mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, maka Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut ini :

  • Akta Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham (dilegalisir) dengan modal dasar Rp 1,2 milyar.
  • Bukti setor 25 persen dari modal dasar disertai dengan referensi dari Bank.
  • Fotocopy NPWP Perusahaan (legalisir penerbit NPWP).
  • Fotocopy Surat Domisili Perusahaan (legalisir penerbit Surat Domisili Perusahaan).
  • Fotocopy KTP milik Direktur (legalisir penerbit KTP).
  • Fotocopy NPWP milik Direktur.
  • Surat pernyataan sanggup menjadi anggota ALFI/ILFA.
  • Data personil perusahaan (kop surat, tanda tangan Direktur, dan stampel).
  • Fotocopy STNK kendaraan operasional.
  • Sertifikat Tenaga Ahli WNI, minimal D3 Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/Fiata Diploma, S1 Logistik dan Sertifikat Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan (legalisir penerbit sertifikat).
  • Surat Kuasa, apabila pemohon yang datang bukan pemilik/Direktur.
  • Cek fisik perusahaan.
  • Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi.
  • Fotocopy NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi.

Itulah syarat-syarat yang harus Anda lengkapi bila ingin mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Mudah sekali, bukan?

Sebagian dokumen-dokumen yang tertera di atas harus sudah Anda miliki, sehingga nantinya Anda pun hanya cukup melampirkan saja pada saat proses pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi ini berlangsung.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dari instansi yang berwenang, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut ini :

  • Memiliki Akta Pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
  • Memiliki modal perusahaan yang disetorkan, yaitu Rp 200 juta.
  • Saham perusahaan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang berwenang.
  • Apabila terdapat modal Asing, maka terlebih dahulu harus mendapatkan Izin dari instansi yang berwenang untuk mengatasi.

Jika hal-hal di atas telah disebutkan mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dari pihak yang berwenang, maka langkah selanjutnya adalah mengenai langkah atau cara pengajuan permohonan Izin Usaha di bidang Transportasi.

  • Mengajukan permohonan Izin Usaha pengurusan Transportasi, yang kemudian diajukan kepada kepala Dinas Perhubungan.
  • Kemudian Izin Usaha tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
  • Setelah Izin Usaha diberikan, maka proses penerimaan ataupun penolakan atas permohonan Izin Usaha tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Dinas.
  • Jika permohonan Izin Usaha ditolak oleh Pejabat, maka langkah selanjutnya adalah memberikan jawaban atas penolakan.
  • Jika Permohonan Izin Usaha ditolak, maka Anda dapat mengajukan kembali setelah melengkapi semua persyaratannya.

Perizinan bagi usaha Jasa Pengurusan Transportasi ini akan tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dan akan dilakukan program evaluasi yang akan dilakukan setiap dua (2) tahun sekali.

Kemudian perusahaan diwajibkan untuk melaporkan semua kegiatan usahanya secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan. Dilakukan evaluasi keseimbangan, yaitu antara volume barang dan jumlah perusahaan.

Sanksi Bila Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban

Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib mengetahui serta bertanggung jawab pada semua hal (kebenaran) dan legalitas dari pemilik barang. Tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang telah dirugikan dan dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut apabila telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga (3) kali berturut-turut dalam kurun waktu satu (1) bulan. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan pembekuan oleh Kepala Dinas yang bersangkutan.

Jika tidak dilakukan perbaikan, maka Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi akan dicabut. Untuk itu, Anda harus tetap pada peraturan yang berlaku.

Nah, jika saat ini Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT), maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat.

Dengan senang hati kami akan membantu Anda mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dalam waktu yang singkat.

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Soal kualitas, Anda juga tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Perusahaan kami juga telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan. Termasuk juga untuk pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Anda.

Kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami. Karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>