Blog Post

Sanksi Jika Terdapat Penyimpangan Dalam Usaha Apotek

Usaha Apotek

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di era digitalisasi saat ini, pengurusan Izin Mendirikan Apotek dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS sendiri adalah bentuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sederhananya, pihak pemohon berusaha akan mengupload semua dokumen yang dipersyaratkan pada website Lembaga OSS – BKPM Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (https://oss.go.id). Kemudian semua proses verifikasi serta persetujuan atau penolakan, maka akan diterbitkan secara elektronik.

Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan Izin Pendirian Apotek pada Online Single Submission (OSS).

1. Registrasi User OSS.

Langkah pertama pemilik usaha harus membuat akun pada website OSS dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Kemudian, setelah registrasi, akan dilakukan proses aktivasi akun pada email yang didaftarkan, dan pemilik usaha akan mendapatkan Nama User.

2. Registrasi Legalitas.

Setelah itu, pemohon izin berusaha akan diarahkan untuk melengkapi data legalitas, baik untuk usaha perorangan maupun dalam bentuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pada bagian ini, pemilik usaha harus melengkapi beberapa informasi yang berkaitan dengan :

  • Data perusahaan: Nama, Alamat, dan Modal perusahaan.
  • Data Legalitas: dapat berupa Akta dari KemenkumHAM maupun surat keputusan dari pemerintah.
  • Data pengurus dan pemegang saham.
  • Data maksud dan tujuan.
  • Validasi data.

3. Memproses NIB.

Proses permohonan NIB (Normor Induk Berusaha) dilakukan dengan melengkapi data legalitas kemudian menerbitkan surat permohonan penerbitan NIB. Jika semuanya telah memenuhi syarat, maka pihak OSS akan menerbitkan NIB.

4. Permohonan Izin Melakukan Kegiatan Usaha.

Setelah mendapatkan NIB (Normor Induk Berusaha), maka pemilik usaha harus mendapatkan izin kegiatan berusaha dengan memenuhi persyaratan dan komitmen Izin Apotek. Surat Izin Berusaha ini berupa surat yang menandakan sudah dapat memulai kegiatan usaha namun belum bisa dikomersilkan. Jadi pahami, surat Izin Kegiatan Usaha berbeda dengan Izin Komersial.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi pada kolom komitmen, dan dapat dipenuhi maksimal selama 6 bulan. Kemudian Dinkes Kabupaten/Kota akan melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan paling lama 6 hari sejak pelaku usaha memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.

Dalam pemeriksaan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dapat menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya yaitu :

  • Jika dinyatakan tidak terdapat perbaikan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen Izin Apotek paling lama 3 (tiga) hari melalui sistem OSS.
  • Jika dinyatakan ada perbaikan, maka pelaku usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi.
  • Jika pelaku usaha tidak memenuhi komitmen, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.

Izin kegiatan usaha ini akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha atau kegiatannya.

5. Permohonan Izin Komersial dan Operasional.

Setelah mendapatkan Izin Usaha, maka pemilik Apotek harus mendapatkan surat Izin Komersial dan Operasional. Surat izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Namun, perpanjangan Izin Komersial dan Operasional ini harus diproses minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin sebelumnya berakhir.

Dan setelah pemilik usaha Apotek mendapatkan semua surat Izin yang telah tertera di atas, maka bisnis Apotek dapat dijalankan dan sudah legal berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun yang perlu diperhatikan adalah bukan berarti setelah Apotek berdiri dari pihak pemerintah tidak ada pengawasan. Pihak Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan atas keberjalanan usaha Apotek dengan menilai beberapa hal seperti di bawah ini  :

  • Pemenuhan Komitmen, yang dilakukan dengan melakukan beberapa pemeriksaan seperti Dokumen, termasuk laporan kegiatan usaha, ketenagaan, sarana prasarana, lokasi/tempat.
  • Pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran.
  • Usaha dan/atau kegiatan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan, apakah standar kualitas bisnis Apotek masih dijalankan oleh pelaku bisnis atau tidak.

Lalu, bagaimana jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan setelah bisnis Apotek berjalan?

Sanksi Jika Terdapat Penyimpangan Dalam Usaha Apotek

Dalam hal hasil ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan di bawah ini, yaitu :

  • Peringatan.
  • Notifikasi pembatalan perizinan berusaha.
  • Penghentian sementara kegiatan berusaha.
  • Pengenaan denda administratif.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha.

Penyampaian tindakan hukuman atau sanksi ini disampaikan melalui sistem OSS oleh Bupati/Wali Kota kepada Lembaga OSS. Hukuman yang diberikan kepada pelaku usaha pun bertingkat sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan, sehingga sebagai pemilik usaha apotek sangat penting untuk memastikan ketika bisnis apotek sudah berjalan tidak ada satupun dari pelanggaran hukum dan etika profesi dilanggar.

Oleh karena itu, pada bisnis Apotek ini diwajibkan memiliki Apoteker penanggung jawab, yang memahami bagaimana batasan transaksi obat yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Tentunya sebagai seorang pengusaha Apotek, Anda harus mengikuti regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini. Namun jangan khawatir, karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir selalu hadir untuk memperbaharui pengetahuan tentang bisnis Apotek.

Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau!

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti Izin Usaha Mendirikan Apotek? Nah, biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>