Blog Post
Sanksi Jika Usaha Restoran Tidak Memiliki TDUP
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Mendirikan bisnis Restoran tidak bisa sembarangan. Pemilik Restoran harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP. Jika tidak, maka pemilik Restoran akan terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha berupa penyegelan.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP), menyatakan bahwa Restoran yang tidak memiliki TDUP maka dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penyegelan. Hal itu karena Restoran tersebut tanpa TDUP dan tidak memiliki persyaratan adminstratif lengkap.
Usaha atau bisnis Restoran sendiri masuk dalam kriteria usaha Pariwisata. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan), dimana usaha Pariwisata meliputi jasa makanan dan minuman.
Sedangkan pada Pasal 10 huruf a Permenpar DUP menyatakan bahwa untuk bidang usaha jasa makanan dan minuman ini meliputi jenis usaha Restoran.
Sementara pada Pasal 4 Permenpar DUP mengatur setiap pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha Pariwisata maka wajib melakukan pendaftaran usaha Pariwisata. Pengusaha Pariwisata ini bisa berbentuk, yaiyu :
- Perseorangan.
- Badan usaha atau badan usaha berbadan hukum.
Untuk perseorangan, haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan untuk badan usaha atau badan usaha berbadan hukum, maka harus berkedudukan di Indonesia.
Dengan demikian, untuk dapat beroperasi maka usaha Restoran ini harus mendapatkan TDUP. Sebab, TDUP merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata.
Secara umum, terdapat tiga tahap pendaftaran usaha Pariwisata. Menurut Pasal 19 Permenpar DUP, tahap-tahap tersebut mencakup, yaitu :
- Permohonan pendaftaran.
- Pemeriksaan berkas permohonan.
- Penerbitan TDUP.
Seluruh tahapan tersebut diselenggarakan tanpa biaya, sehingga jika pemilik Restoran tidak mendaftarkan usahanya maka akan dapat dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa sanksi teguran tertulis pertama sampai teguran tertulis ketiga. Kemudian dalam jangka waktu tiga (3) hari kerja maka akan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha ini juga akan diberikan kepada pelaku usaha Pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu enam (6) bulan atau lebih.
Nah, jika Anda tidak ingin usaha Restoran milik Anda ditutup atau disegel, dan Anda ingin mengurus legalitas usaha Restoran atau Anda membutuhkan konsultasi hukum, maka Anda dapat konsultasikan langsung dengan kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Jadi, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian usaha Restoran, dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha Restoran.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mendirikan usaha Restoran dengan mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam pembuatan atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini adalah beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT MENENGAH / SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 7.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.500.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) | Rp 12.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifikat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 24.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!