Blog Post

Status Penggunaan Biro Jasa Dalam Mengurus Dokumen Perusahaan, Legal atau Tidak?

Penggunaan Biro Jasa

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Mungkin selama ini Anda bertanya-tanya mengenai status penggunaan Biro Jasa Perizinan Usaha dalam pengurusan dokumen-dokumen penting perusahaan, apakah legal untuk digunakan atau tidak?

Perlu diketahui, bahwa penggunaan Biro Jasa Perizinan Usaha merupakan salah satu hal yang legal di Indonesia. Hal ini disebabkan karena penggunaan Biro Jasa tersebut memang tidak dilarang dalam Undang-Undang untuk pengurusan dokumen-dokumen penting perusahaan.

Oleh sebab itu, Anda tidak perlu khawatir dalam penggunaan dari Biro Jasa Perizinan Usaha untuk mengurus semua dokumen-dokumen penting milik perusahaan Anda.

Hal ini juga telah disebutkan oleh pihak Kepolisian RI, dalam kaitannya pengurusan dokumen-dokumen penting seperti pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Lalu, bagaimana syarat menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha dalam pengurusan dokumen-dokumen penting perusahaan?

Syarat Menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengurusan dokumen dengan menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha memang merupakan hal yang diperbolehkan dan legal untuk digunakan di Indonesia. Namun, pengurusan dokumen-dokumen penting ini memang harus dilakukan dengan syarat.

Adapun syarat untuk pengurusan dokumen-dokumen penting perusahaan dengan menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha adalah keberadaan syarat, yaitu berupa Surat Kuasa.

Surat Kuasa sendiri adalah salah satu hal yang wajib ada ketika Anda ingin menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha.

Tips Memilih Biro Jasa Perizinan Usaha

Selain memerlukan syarat untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen penting berupa Surat Kuasa, ketika Anda hendak menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha, sebaiknya Anda memilih sebuah Biro yang tepat dan profesional.

Nah, untuk membedakan antara Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan yang tidak, berikut ini kami berikan beberapa tipsnya.

1. Layanan Yang Dimilikinya.

Hal pertama yang harus Anda perhatikan ketika memilih Biro Jasa Pengurusan Dokumen Jakarta untuk mengurus dokumen-dokumen penting Anda adalah mengenai layanan yang dimilikinya. Pastikan Biro Jasa yang ingin Anda gunakan tersebut memiliki layanan yang meyakinkan.

Layanan meyakinkan yang bisa Anda temukan pertama adalah mengenai jaminan yang dimiliki oleh Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut. Pastikan Biro Jasa yang akan Anda gunakan tersebut memiliki garansi atau jaminan bahwa dokumen yang Anda dapatkan adalah dokumen yang asli.

2. Cara Bertransaksi.

Selanjutnya adalah mengenai cara transaksi. Pastikan Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut memiliki cara transaksi yang aman. Jika Anda menggunakan jasa online, maka mintalah penggunaan sistem transaksi yang aman dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

3. Perhatikan Website Resminya.

Selain melihat review pada website resmi yang dimiliki oleh Biro Jasa Perizinan Usaha yang akan Anda gunakan, ada banyak hal lain yang perlu Anda perhatikan dari website yang dimiliki oleh Biro Jasa yang akan Anda gunakan tersebut. Mulai dari daya tarik yang dimiliki oleh website resmi yang bersangkutan, hingga mengenai profesionalitas penampilannya.

Tak hanya penampilannya saja yang profesional, namun pastikan juga informasi yang ada di website resmi Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut, apakah lengkap dan bermanfaat untuk Anda yang membutuhkannya atau tidak.

4. Perhatikan Profil Google.

Selanjutnya adalah mengenai profil Google yang mereka miliki. Ketika Anda akan memilih sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha, maka pastikan Biro tersebut memiliki profil Google yang jelas. Perhatikan mengenai kelengkapan informasi di profil Google tersebut.

Setelah itu, perhatikan pula kolom komentar yang didapatkan oleh Biro Jasa tersebut di profil Google yang dimilikinya. Biasanya, sebuah Biro Jasa yang terpercaya akan mendapatkan komentar positif dan puas dari para konsumen yang sudah menggunakan jasa mereka.

Jika sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut tidak memiliki akun atau profil Google, maka Anda bisa melihat review pada website yang dimiliki oleh Biro Jasa tersebut.

Demikianlah informasi mengenai status penggunaan Biro Jasa Perizinan Usaha dalam pengurusan dokumen-dokumen penting perusahaan. Nah, jika saat ini Anda sedang mencari sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mengurus dokumen-dokumen penting perusahaan dengan mudah, cepat, dan transparan. Karena Biro Jasa kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan dokumen-dokumen penting perusahaan milik Anda dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus dokumen-dokumen penting perusahaan Anda.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Ayo, legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. So, start your business right bersama Gapura Office!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>