Blog Post

Cara dan Syarat Mendapatkan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan

Toko Alat Kesehatan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Toko alat kesehatan merupakan salah satu dari badan hukum, badan usaha, atau perorangan yang menjual secara eceran alat kesehatan yang beresiko rendah, tidak memerlukan pengawasan tenaga kesehatan dalam penggunaannya, dan tidak memerlukan pelayanan purna jual.

Adapun jenis-jenis produk yang diizinkan untuk didistribusikan oleh toko alat kesehatan adalah sebagai berikut :

  • Tempat tidur pemeriksaan pasien.
  • Tempat tidur pasien statis.
  • Kapas dan Pembalut.
  • Instrumen bedah sederhana.
  • Kasa, perban, dan plester.
  • Timbangan badan.
  • Tensimeter.
  • Stetoskop.
  • Kompres.
  • Rapid Test (pemakaian sendiri).
  • Thermometer.
  • Shaker dan rotator.
  • Vaccum Tube.
  • Nebulizer.
  • Alat kesehatan fisik untuk membantu fungsi tubuh seperti tongkat, kursi roda, treadmill, massager, lumbar support, dan lain-lain.

Syarat Mendirikan Toko Alat Kesehatan

  • Badan hukum, badan usaha, atau perorangan (penanggung jawab adalah pimpinan perusahaan atau pemilik toko).
  • Memiliki sarana dan prasarana untuk toko alat kesehatan.
  • Melakukan jual beli secara eceran bukan dengan tender, atau
  • Jumlah besar.

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan

1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setelah menerima permohonan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja menugaskan petugas pelaksana untuk melakukan pemeriksaan setempat.

3. Petugas pelaksana setelah menerima tugas, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja, harus melaksanakan pemeriksaan setempat dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membuat laporan apakah izin dapat diberikan atau tidak. Pemeriksaan meliputi, yaitu :

  • Persyaratan administrasi seperti NPWP.
  • Izin Usaha.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Sarana dan prasarana.
  • Kelengkapan administrasi toko seperti faktur, kuitansi, kartu stok, buku penjualan dan lainnya.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah menerima laporan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja, mengeluarkan izin atau menolak permohonan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Pembinaan terhadap toko alat kesehatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan pedoman dari Direktorat Jenderal Bina Kefarmasiaan dan Alat Kesehatan cq Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan.

Pelaporan, Larangan, dan Pencabutan Izin

Wajib menyampaikan laporan kegiatan penjualan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Dinas Kesehatan Propinsi setiap 1 (satu) tahun sekali. Selain itu, toko juga dilarang menjual alat kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar dan alat kesehatan yang memerlukan tenaga ahli dan atau pengawasan dalam penggunaannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut Izin toko alat kesehatan apabila :

  • Terjadi pelanggaran terhadap persyaratan dan peraturan tentang toko alat kesehatan.
  • Terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.

Pelaksanaan pencabutan Izin toko alat kesehatan ini dilakukan dengan cara :

  • Peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan.
  • Penghentian Sementara Kegiatan.
  • Pencabutan Izin toko.

Itulah beberapa syarat mendirikan Toko Alat Kesehatan dan cara mendapatkan Izin mendirikan toko. Berbagai persyaratan di atas harus Anda lengkapi untuk bisa mengurus pengajuan permohonan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan. Hal ini sangat penting untuk diurus, karena berkaitan dengan kepercayaan pembeli kepada tempat usaha yang akan Anda jalankan.

Nah, jika sudah mengetahui cara mengajukan permohonan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan, dan saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkannya dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini beberapa layanan jasa Perizinan Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Ayo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Mendirikan Toko Alat Kesehatan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Silahkan hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>