Blog Post

Syarat dan Prosedur Untuk Mendapatkan Surat Izin Mendirikan Toko Obat

Apotek dan Toko Obat

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu usaha yang sangat menjanjikan saat ini adalah membuka Toko Obat. Toko Obat sendiri merupakan badan hukum yang harus memiliki Izin untuk menyimpan berbagai obat-obat bebas serta obat-obat yang terbatas yang bisa dijual dengan eceran di suatu tempat tertentu seperti yang ada di dalam surat Izin.

Mungkin beberapa dari kita berpikir bahwa untuk membuka Toko Obat membutuhkan biaya yang sangat besar. Padahal, untuk membuka Toko Obat ini tidak terlalu dibutuhkan biaya yang begitu besar. Anda yang hanya memiliki modal pas-pasan pun sudah bisa membuka Toko Obat.

Bahkan, meskipun modalnya tidak terlalu besar, namun Anda masih bisa mendapatkan keuntungan yang banyak. Karena sekarang ini memang banyak sekali yang membutuhkan Toko Obat, terlebih lagi di daerah yang masih belum dijangkau oleh Apotek.

Orang akan lebih memilih Toko Obat karena bisa terjangkau oleh seluruh kalangan. Selain itu, orang juga memilih Toko Obat karena berpikiran bahwa obat-obatan yang dijual harganya akan jauh lebih murah.

Nah, bagi Anda yang ingin membuka Toko Obat, berikut berkas-berkas yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan izin :

  • Fotocopy dari ijazah Sekolah Menengah Farmasi.
  • Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK).
  • Fotocopy KTP.
  • Surat Pernyataan Tempat Tinggal yang sesuai pada KTP.
  • Fotocopy dari Sertifikat Tanah beserta Bangunan berupa Hak Milik/Sewa.
  • Fotocopy dari NPWP dari Pemilik Toko yang bersangkutan.
  • Surat yang menyatakan Sehat.
  • Surat pernyataan yang berisi Tidak Pernah Terkena Pelanggaran.
  • Undang-undangan pada bidang Farmasi.
  • Denah dari bangunan Toko.
  • Surat pernyataan yang berisi kesanggupan menjadi seorang penanggung jawab.
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak bekerja di toko obat lainnya.
  • Membayar retribusi serta biaya operasi.

Nah, jika Anda sudah memiliki berbagai persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur di bawah ini untuk mendapatkan Surat Izin Membuka Toko Obat.

Berikut prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Membuka Toko Obat :

  • Permohonan izin yang telah dibuat diajukan dengan tertulis pada Kepala Dinkes di Kabupaten atau Kota.
  • Pemohon mengisikan formulir yang tersedia dengan lengkap serta benar dan melampirkan keseluruhan persyaratan administrasi di atas.
  • Tim yang berasal dari Dinkes akan memeriksa seluruh persyaratan administrasi, kemudian Kepala Dinkes akan memberikan tanda tangan pada Surat Izin.
  • Surat Izin yang telah ditandatangani selanjutnya diberikan kepada Pemohon.

Nah, setelah mendapatkannya, maka Anda bisa melakukan berbagai persiapan lainnya. Jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka Toko Obat dan ingin mendapatkan surat Izin, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan Surat Izin Mendirikan Toko Obat dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Biaya pengurusan izin mendapatkan Surat Izin Mendirikan Toko Obat di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Pengurusan Surat Izin Mendirikan Toko Obat.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian usaha Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office!

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.  Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.  Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.  Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.  Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.  Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP  Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Surat Izin Mendirikan Toko Obat.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Silahkan hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>