Blog Post

Syarat Membuat Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) Untuk Mendirikan Usaha Bioskop

Izin Sementara Usaha Pariwisata

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di jaman kekinian, menonton di Bioskop telah menjadi budaya generasi muda milenial yang sulit untuk dihilangkan. Melihat fenomena ini, tentu memulai usaha atau bisnis mendirikan Bioskop merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan untuk masa yang akan datang.

Terlebih lagi, jika film-film yang ditayangkan up-to-date dan sedang diburu oleh masyarakat, tentunya usaha Bioskop Anda akan selalu ramai pengunjung. Tak hanya itu saja, bila Anda mampu menawarkan harga spesial atau lebih murah dibandingkan dengan di tempat lain, bukan tidak mungkin dalam sekejap pasti tiketnya laris manis diserbu oleh penikmat film.

Ya, usaha atau bisnis Bioskop memang tidak pernah lekang oleh waktu. Sebab, para produsen film tidak pernah berhenti untuk berkarya dan menciptakan sebuah film yang memang layak untuk ditonton oleh masyarakat sebagai hiburan ataupun memberi motivasi.

Banyak sekali film-film alternatif yang menarik untuk bisa ditonton bersama keluarga, baik itu film karya anak bangsa ataupun film luar negeri.

Nah, jika Anda tertarik untuk mendirikan bisnis Bioskop, maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk membuat Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) yang akan disajikan berikut ini.

Berikut beberapa persyaratan untuk membuat Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), yaitu :

  • Advice planning yang berasal dari Dinas Tata Kota.
  • Akta Pendirian Perusahaan (jika usaha bioskop Anda termasuk berbadan hukum).
  • Bukti Status Tanah atau tempat yang jelas (bisa berupa fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah dari pihak yang bersangkutan).
  • Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa usaha tersebut tidak memberatkan lingkungan atau tetangga dengan diketahui oleh RT/ RW/ Lurah/ Camat setempat.
  • Rekomendasi dari Walikota atau wilayah yang bersangkutan.
  • Tidak berdekatan dengan tempat pendidikan atau tempat ibadah.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik ataupun Pemohon.
  • Surat Rekomendasi dari Perwakilan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
  • Pas foto 4×6.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Pimpinan perusahaan.

Selanjutnya, untuk mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), maka Anda harus mengisi formulir yang dilengkapi dengan :

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
  • Fotocopy Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).

Sedangkan untuk melakukan Pendaftaran Ulang, maka Anda wajib membawa berkas-berkas seperti berikut ini :

  • Fotocopy HO atau Izin Undang-Undang Gangguan yang masih berlaku.
  • Fotocopy Izin Usaha yang akan didaftarkan ulang.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hiburan, dan Retribusi.
  • Rekomendasi dari Perwakilan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

Seluruh persyaratan tersebut harus Anda lengkapi terlebih dahulu sebelum mulai mendirikan usaha Bioskop. Jadi, apakah kini Anda mulai tertarik untuk memulai usaha Bioskop?

Nah, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) untuk usaha Bioskop, atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja dan tidak perlu khawatir! Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda dalam mengurus Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).

Kami adalah salah satu perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet. Kami merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dalam waktu singkat!

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting, termasuk juga Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami juga sudah membantu banyak klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan.

Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>