Blog Post
Syarat Membuat Izin Usaha Khusus Untuk Mendirikan Perusahaan Multi Level Marketing (MLM)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Multi Level Marketing (MLM), atau yang biasa disebut dengan pemasaran berjenjang, merupakan sebuah strategi pemasaran dimana tenaga penjual tidak hanya mendapatkan kompensasi dari hasil penjualannya saja namun juga penjual akan mendapatkan hasil penjualan dari pedagang lainnya.
Penjualan berjenjang ini dipasarkan secara langsung kepada pembeli atau konsumen, atau dijual secara promosi dari mulut ke mulut yang dilakukan oleh pelanggan.
Banyak perusahaan yang melakukan Multi Level Marketing ini, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung namun menggunakan sistem berjenjang dan jaringan atau Multi Level Marketing, yang berbentuk yang Perseroan Terbatas (PT).
Untuk membuat perusahaan agar bisa melakukan Multi Level Marketing, maka harus memiliki Izin Usaha Khusus yang harus dimiliki, yaitu Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Permohonan pembuatan SIUPL dapat diajukan beserta dengan berkas-berkas seperti di bawah ini.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Direksi dan Komisaris perusahaan.
- Fotocopy Tanda Daftar atau Izin Teknis dari instansi berwenang atas barang atau jasa yang dijual.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau Perubahan Perseroan Terbatas (PT), dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Fotocopy Kontrak Kerjasama atau Penunjukan apabila perusahaan mendapatkan barang atau jasa dari perusahaan lain sebagai produsen atau supplier.
- Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI) apabila perusahaan merangkap sebagai produsen.
- Pas foto pemilik atau pengelola atau Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 2 (dua) lembar.
- Kode Etik dan Peraturan Perusahaan.
- Program pemasaran atau Marketing Plan.
- Brosur, leaflet atau katalog barang atau jasa.
- Daftar harga barang atau jasa.
- Rencana Perjanjian atau Formulir Pendaftaran Keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
Dokumen yang telah dipersiapkan seperti ketetuan di atas sesuai dengan Surat Edaran Bina Usaha dan Pendirian Perusahaan Kementerian Perdagangan Nomor 372/PDN-2/9/2005 pada tanggal 6 September 2005 tentang Perusahaan Bersistem MLM.
Disebutkan pada surat tersebut bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha MLM harus memiliki surat Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB), atau yang sekarang disebut SIUPL. Dan bagi perusahaan yang menggunakan sistem penjualan berjenjang harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Mendirikan sebuah perusahaan yang melakukan Multi Level Marketing membuat setiap orang ingin mengembangkan usahanya agar maju dan sukses dengan cara membuka kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, semua bisa dilakukan dengan mudah. Namun, tidak jarang dari sebagian orang masih merasa bingung cara melakukannya dengan baik dan benar.
Nah, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung, atau Anda tidak memiliki banyak waktu, tenang saja dan tidak perlu khawatir! Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membantu Anda dalam mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang jauh lebih hemat, kami tentunya dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dalam waktu yang singkat!
Anda cukup menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang disebutkan di atas saja, dan kami akan membantu pemberkasan untuk pendaftaran Surat Izin Usaha Penjualan Langsung.
Gapura Office sendiri merupakan salah satu perusahaan jasa pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dan surat-surat lainnya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah. Kami juga sudah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Selain itu, kami juga memiliki sederet sumber daya yang profesional, yang siap membantu Anda dalam mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Dengan segala kelebihannya itu, maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dan juga sangat wajar bila perusahaan kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!