Blog Post

Syarat Mendaftarkan Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Produk Industri Rumah Tangga

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu nilai jual dalam usaha Pangan adalah dengan terdaftarnya produk usaha pada Dinas Kesehatan, yang berfungsi sebagai lembaga berwenang dalam uji edar makanan dan minuman.

Tentunya konsumen akan merasa lebih aman, karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izin dari Pemerintah, dengan dikeluarkannya perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Perlu diketahui bahwa perizinan Produk Industri Rumah Tangga adalah Izin yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota melalui Dinas Kesehatan setempat terhadap industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala kecil rumahan.

Pada prakteknya, terutama pada produk-produk yang sudah mendapatkan Izin Produk Industri Rumah Tangga, akan diberikan 15 digit nomor Perizinan PIRT pada kemasan produknya.

Nomor PIRT tersebut bisa menjadi salah satu indikator bahwa produk tersebut layak untuk dijual, karena sudah melewati pengujian dari Dinas Kesehatan setempat.

Nah, bagi Anda yang saat ini sedang menekuni industri rumahan, dengan mengusung bahan pangan sebagai produknya, memperoleh Izin Produk Industri Rumah Tangga perlu untuk dijadikan sebagai prioritas. Sebab, selain sebagai komitmen dalam berbisnis, memperoleh Izin Produk Industri Rumah Tangga juga bisa menjadi jaminan bahwa usaha pangan yang Anda produksi telah memenuhi standar keamanan.

Adapun keuntungan lainnya adalah, Anda dapat membuka peluang kerja sama lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produk Anda.

Oleh sebab itu, kali ini kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan memberikan informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Syarat Mendaftarkan Izin PIRT

Untuk mendaftarkan perizinan Produk Industri Rumah Tangga tidaklah sulit, karena seperti mengurus perizinan lainnya. Anda hanya perlu mengunjungi Dinas Kesehatan di wilayah Anda dan melengkapi berkas-berkas seperti berikut ini :

  • Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang sudah diisi lengkap.
  • Fotocopy sertifikat pelatihan pangan.
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto 3×4 3 lembar.
  • Tempat lokasi lokasi produksi.
  • Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat.
  • Contoh desain label kemasan produk.
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Menyertakan hasil laboratorium yang telah disarankan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan untuk pendaftaran SPP-IRT.

Itulah beberapa syarat yang harus Anda persiapkan. Untuk cara pengurusannya sendiri setelah berkas-berkas lengkap, dan Anda bisa langsung ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti penyuluhan bersama dan pengajuan sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pihak yang mengajukan Izin mengetahui akan tanggung jawab sebagai produsen pangan. Termasuk cara pemilihan bahan, proses produksi sudah benar, dan sesuai dengan standar.

Jenis-Jenis Izin Lainnya

Perlu diketahui, sebelum Anda memproses Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), ada baiknya Anda mengetahui jenis Izin untuk produk konsumsi lainnya. Ini dilakukan agar Anda tidak salah dalam proses pengurusan berkas Izin Produk Industri Rumah Tangga.

Jadi, selain Izin Produk Industri Rumah Tangga, ada tiga jenis Izin lainnya yang perlu Anda ketahui. Berikut penjelasannya.

1. Izin SP (Sertifikasi Penyuluhan).

Sertifikasi Penyuluhan (SP) ini biasanya digunakan untuk usaha UKM atau skala rumahan dengan modal yang terbatas dan belum mendapatkan Izin Produk Industri Rumah Tangga.

Sertifikat SP ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, dan dapat digunakan sebelum Izin Produk Industri Rumah Tangga terbit.

2. Izin MD (Sertifikasi Makanan Dalam).

Sertifikasi Makanan Dalam (MD) ini digunakan untuk industri pangan dengan skala yang lebih besar dan bertempat di Indonesia. Sertifikat ini tidak dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, melainkan langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung, dan proses pengurusannya membutuhkan waktu yang lebih lama.

3. Izin ML (Sertifikasi Makanan Luar).

Sebaliknya, untuk Sertifikasi Makanan Luar (ML) digunakan untuk industri skala besar dengan tujuan impor. Produk-produk bersertifikasi ML ini biasanya banyak ditemui pada supermarket, diantaranya brand Nestle, Danone, Unilever, dan produk-produk dari luar negeri lainnya yang dikemas ulang di Indonesia.

Dari ketiga di atas, yang sering membuat bingung masyarakat adalah perbedaan Izin Produk Industri Rumah Tangga dengan BPOM, dimana keduanya sama-sama perizinan untuk produk  pangan.

Hanya saja, yang membedakannya adalah skalanya. Satunya untuk skala yang kecil, dan satunya lagi untuk skala yang lebih besar.

Demikian pembahasan mengenai Izin Produk Industri Rumah Tangga dan cara mengurusnya. Nah, jika saat ini Anda membutuhkan jasa perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan surat Izin PIRT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk melayani Anda. Kami dapat membantu Anda untuk membuat surat Perizinan berupa Sertifikat Izin Produk Industri Rumah Tangga, Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga.

Dan tentu saja kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan surat Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>