Blog Post

Syarat Mendapatkan Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi

Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam rangka meningkatkan efektivitas kegiatan pengerukan dan reklamasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baru-baru ini menggelar Bimbingan Teknis Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi. Kegiatan ini dilaksanakan salah satunya guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, sebagaimana diubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi pada pasal 34 ayat (1) diatur bahwa Pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan/atau kegiatan reklamasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi, dan pasal 34 ayat (2) izin usaha pengerukan dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan output dan outcome yang baik kepada peserta, terutama dalam hal hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi dalam rangka meningkatkan efektifitas kegiatan Pengerukan dan Reklamasi.

Bagi pemegang Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi, maka wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri Perhubungan cq Direktorat Jenderal apabila terjadi perubahan nama pada :

  • Direktur.
  • Penanggung Jawab atau Pemilik.
  • Domilisi Perusahaan.
  • Status kewajiban paling lama 14  hari sejak perubahan.

Selain itu, pemegang Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi juga wajib melaporkan kegiatan usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap tiga (3) bulan sekali. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui hard copy maupun softcopy.

Syarat Mendapatkan Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi

Dalam pembuatan danau buatan, pasti dilakukan kegiatan pengerukan. Nah, jangan lupa mengurus Izin-nya terlebih dahulu. Mulai dari lokasi pembuangan hasil pengerukan serta persyaratan lainnya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Untuk memperoleh Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 34 dalam PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi antara lain :

  • Berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum Indonesia.
  • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan.
  • Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, untuk bisa memperoleh Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, yaitu :

  • Memiliki tempat usaha atau kantor dengan bukti kepemilikan.
  • Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
  • Laporan keuangan perusahaan minimal satu (1) tahun terakhir.
  • Memiliki paling sedikit satu (1) unit kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia.
  • Memiliki paling sedikit lima (5)  orang tenaga ahli WNI dengan pendidikan terkait, serta berita acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu kantor pusat Direktorat Jenderal yang melibatkan Sekretariat Jenderal.

Perlu diketahui pula bahwa untuk perusahaan berbentuk Perseroan Persekutuan Modal untuk bisa mengajukan Izin Usaha dapat melalui Online Single Submission (OSS) yakni dengan membuat Akte Pendirian Perseroan, yang dilanjutkan dengan melakukan askes Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui Air Handling Unit (AHU) Online untuk mendapatkan sertifikat Pendaftaran.

Proses integrasi AHU online dengan OSS untuk Perseroan Persekutuan Modal, OSS akan menarik data SABH ke dalam sistem OSS dan pelaku usaha dapat melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Syarat Yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Izin Usaha OPK

Itulah cara mendapatkan Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi. Pastikan legalitas perusahaan Anda sekarang juga. Caranya, Anda dapat menggunakan Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV seperti Gapura Office atau Virtual Officeku untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.

Gapura Office sendiri hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan usaha, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV. Termasuk juga Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Sehingga sampai saat ini kami telah menjadi Biro Jasa hukum dan legal yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :

1. Berpengalaman dan Terpercaya.

Notaris berpengalaman sejak lama. Kami juga telah banyak memberikan pelayanan kepada klien. Kami sangat menghargai kepercayaan customer dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.

2. Izin Lengkap.

Kami menjamin segala perizinan bisnis Anda, komplit, serta dijamin keabsahannya. Dan juga segala dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

3. Tim Profesional.

Layanan yang ada pada kami telah didukung oleh tim profesional dan spesialis di bidangnya masing-masing.

4. Biaya Murah.

Anda bisa memperoleh harga termurah di antara Biro Jasa Perizinan Usaha lainnya yang berada di Jakarta ataupun sekitarnya. Tentang tarif pembuatan PT, CV, ataupun perizinan usaha lainnya.

5. Tidak Ribet.

Di Gapura Office, pengerjaannya tidak ribet dan sesuai waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena kami memiliki layanan support dengan jumlah yang mencukupi untuk memberikan pelayanan optimal.

Nah, bagi Anda yang saat ini tengah membutuhkan Biro Jasa Pembuatan Perizinan PT, CV, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap serta konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

Dan dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional dari kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>