Blog Post

Syarat Mendirikan Usaha Restoran atau Cafe

Usaha Restoran

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Bisnis atau usaha kuliner di Indonesia seolah tidak ada matinya dari waktu ke waktu. Dengan keberagaman hasil alam Nusantara, olahan makanan di Indonesia memiliki banyak jenisnya serta ciri khas masing-masing daerah.

Dari segi prospek, bisnis kuliner ini memang terbilang menggiurkan. Sebab, pangan merupakan kebutuhan pokok manusia. Namun, untuk mendirikan usaha Restoran atau Cafe ini, sebaiknya harus memiliki rencana dan penghitungan yang matang.

Tahap pertama yang seharusnya dikerjakan ketika akan mendirikan usaha Restoran adalah persiapan lokasi dan konsep utama yang akan diusung. Kemudian tahap berikutnya menyiapkan hal-hal mengenai penanaman modal, sponsor (jika ada), aset tetap (perlengkapan), dan energi kerja.

Dan terakhir, mengurus Izin Usaha Restoran dan juga Undang-Undang perihal Ketenagakerjaan.

Syarat Mendirikan Usaha Restoran atau Cafe

Sebelum terjun ke bisnis masakan dan mendirikan Restoran ataupun Cafe, sebaiknya Anda mengenal terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin resmi.

Pada 2018 pemerintah mengaplikasikan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus Izin Usaha. Dan untuk Izin Usaha berupa Restoran, maka Izin dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Sedangkan untuk usaha Cafe dan Bar, juga wajib mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yakni Izin resmi yang diberikan untuk pengusaha Pariwisata agar bisa menyelenggarakan usaha Pariwisata, yang salah satunya adalah usaha Cafe dan Bar.

Dengan demikian, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menjadi Izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang akan mendirikan usaha Cafe atau Bar.

Namun, untuk membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, yaitu :

1. Akta Pendirian dan SK Menteri.

Akta Pendirian bisa dihasilkan dengan bantuan notaris. Kemudian pendirian badan aturan perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ini diperuntukkan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Firma.

Namun, jika Anda ingin membuka usaha secara perseorangan, maka dokumen ini tidak dibutuhkan.

2. Kartu Identitas Pemilik Usaha.

Kartu Identitas berupa KTP Pemilik dan Direktur perusahaan, disertai dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotocopy NPWP. Jika pemilik merangkap sebagai Direktur perusahaan, maka akan dihitung satu (1) orang. Semua dokumen di fotocopy beberapa rangkap, sebab akan diaplikasikan sebagai lampiran di banyak berkas.

3. Surat Izin Gangguan.

Surat HO atau Hinder Ordonnantie dibutuhkan untuk menjamin usaha yang diajukan menerima persetujuan gangguan dari tetangga, permukiman, atau masyarakat sekitar daerah usaha.

Jika luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100 m2, maka pengurusan surat HO ini dikerjakan di kantor Kelurahan. Sedangkan jika luas lokasi lebih luas dari itu, maka pengurusan dikerjakan di kantor Kecamatan atau Wali Kota.

4. Surat Keterangan Domisili (SKD).

Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha tersebut benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, dan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang resmi, luas yang ditunjukkan benar, beralamat yang benar, serta segala aset yang terkait sudah bebas dari sengketa.

5. Surat Pernyataan.

Biasanya mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia mengikuti aturan dan etika yang berlaku, tidak melanggar Undang-undang dan aturan, dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin keamanan, dan lain sebagainya.

6. Mengurus Akta Laik Sehat (SLS).

Akta pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Akta ini sudah menjadi pra-syarat di banyak daerah.

Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, pra-syarat memperoleh SLS diantaranya memiliki Sertifikasi Pelatihan atau kursus Hygiene Sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

Setidaknya dibutuhkan dua (2) Sertifikat kursus, yakni bagi Penanggung Jawab Usaha dan minimal satu (1) orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan seketika dengan makanan dan minuman.

TDUP dan SLS menjadi prasyarat untuk menerima Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB diaplikasikan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sebelumnya diaplikasikan sebagai Izin mendirikan usaha Pariwisata.

Jika TDUP sudah teregistrasi komplit, namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberikan waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian menerima NIB.

Itulah beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai syarat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang akan mendirikan usaha Restoran atau Cafe/Bar.

Baca juga: Tips Sukses Mendirikan Usaha Restoran atau Rumah Makan

Banyak orang enggan mendirikan usaha Restoran dengan alasan karena membutuhkan modal yang cukup mahal. Namun hal itu mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain.

Di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka usaha Restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup terjangkau.

Semuanya itu sudah bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa mendirikan usaha Restoran. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan surat Izin Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) murah.

Jadi, apabila saat ini Anda ingin mendirikan usaha Restoran, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI, dan tim kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin Mendirikan Usaha Restoran.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Mendirikan Usaha Restoran.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Wujudkan mimpi Anda memiliki usaha bisnis Restoran sekarang juga hanya di Gapura Office!

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>