Blog Post

Syarat Menjadi Anggota ASITA Untuk Usaha Travel Agent

anggota ASITA

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini banyak pengusaha yang ingin memulai usaha di bidang Pariwisata. Bila Anda juga tertarik, peluangnya masih terbuka lebar. Mungkin Anda bisa memulainya dengan mendirikan sebuah usaha Perjalanan Wisata, konsultan Pariwisata, MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), hingga ke usaha restoran.

Nah, pada artikel kali ini kami akan mengulas berbagai macam aspek yang harus diketahui mengenai syarat-syarat yang harus dipahami menjadi anggota ASITA untuk pendirian perusahaan untuk Travel Agent.

Hal itu karena memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipahami sebelum membuka usaha Perjalanan Wisata.

Syarat Menjadi Anggota ASITA

Terdaftar menjadi salah satu anggota dari ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) adalah salah satu persyaratan untuk bisa membuat Izin Usaha Pariwisata.

Keanggotaan ASITA sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu :

  • Keanggotaan Penuh (Full Member).
  • Keanggotaan Peserta (Associate Member).

Izin Usaha Pariwisata merupakan perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang Pariwisata. Izin ini akan diterbitkan Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan telah memulai usaha kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan.

Namun, sebelum Anda mendaftar menjadi anggota ASITA, ada beberapa persyaratan harus dipenuhi agar dapat menjadi anggota, yaitu :

  • Denah Lokasi Kantor.
  • Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan.
  • Status Kantor Tempat Usaha.
  • Struktur Organisasi Perusahaan.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Berkas Permohonan oleh DPD ke DPP.
  • Badan Usaha Berbentuk PT.

Syarat Mengurus Izin Usaha Pariwisata

Izin bisnis untuk usaha Travel harus berbentuk badan hukum CV atau PT.  Aturan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1.

Setelah badan hukum terbentuk, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi untuk bisa membuat Izin Usaha Pariwisata, antara lain :

  • Akta Perseroan Terbatas (khusus Travel).
  • NPWP Perusahaan.
  • Domisili Perusahaan.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Surat Izin Usaha Pariwisata.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Pariwisata

Biasanya, untuk proses dan tahapan pembuatan Izin Usaha Pariwisata akan berbeda-beda, tergantung domisili pembuatan. Namun ini adalah garis besar dalam pembuatanya :

  • Mengisi form permohonan di loket BPMPPT.
  • Pengajuan form terhadap bupati atau kepala daerah.
  • Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
  • Pengecekan berkas permohonan.
  • Mengambil surat izin ke loket pengambilan.
  • Penyusunan proposal bisnis usaha.
  • Status tempat usaha (beserta foto).

Manfaat Memiliki Izin Usaha Pariwisata

Mengurus dan memiliki Izin Usaha Pariwisata akan memberikan banyak manfaat untuk perusahaan Anda, antara lain :

  • Membuktikan bahwa usaha tidak melanggar hukum.
  • Sarana promosi.
  • Syarat penunjang usaha.
  • Mempermudah mendapatkan sponsor atau mitra usaha.

Biaya Pengurusan Izin Pariwisata

Mengenai ketentuan biaya pembuatan Izin Usaha Pariwisata sangat bervariasi, tergantung dari produk yang akan didaftarkan.

Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam pembuatan Izin Usaha Pariwisata, maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan Izin Usaha Pariwisata dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Semua proses akan dilakukan dengan cepat oleh tim profesional kami agar Anda dapat segera memiliki perusahaan Travel Agent dan Tour yang kredibel dan valid.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut. Mudah, bukan?

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Travel Agent dan Tour.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Travel Agent dan Tour.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Kami menyediakan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dan dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan pula informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta tentang jasa-jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Pariwisata.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha Pariwisata yang Anda butuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>