Blog Post

Syarat Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Percetakan Jakarta

Usaha Percetakan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini, keberadaan jasa Percetakan kian marak dan semakin dibanjiri oleh banyak pelanggan. Seiring dengan mudahnya sebuah brand untuk mengiklankan dan mempromosikan produknya, maka usaha Percetakan ini semakin ramai. Membuat baliho, banner, reklame, dan lain sebagainya, bisa di tempat Percetakan.

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mendirikan suatu usaha, maka Anda bisa mencoba untuk membuka jasa Percetakan ini. Apalagi permohonan mendirikan usaha Percetakan ini cukup mudah.

Untuk permohonan membuka jasa Percetakan, maka bisa Anda lakukan di Kantor Pelayanan Perizinan. Di sana, nantinya Anda bisa mengisi formulir secara lengkap dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy Akta Perusahaan.
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO).
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Rekomendasi dari dinas terkait.

Nah, setelah kelengkapan administrasi sudah terpenuhi, maka Kantor Pelayanan Perizinan akan mengadakan penelitian berkas pemohon. Dan jika persyaratan juga sudah lengkap dan terpenuhi, maka Kantor Pelayanan Perizinan akan melanjutkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh rekomendasi.

Tak hanya soal kelengkapan administras dan persyaratan Izin Usaha saja, namun langkah baiknya Anda mendaftar ke PPGI (Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia) untuk mengokohkan perusahaan Anda di dunia usaha Percetakan.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPGI adalah sebagai berikut :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta, dan Koperasi.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang industri Percetakan atau Grafika yang memiliki Izin dari instansi terkait.
  • Memiliki dan menguasai semua jenis mesin cetak.
  • Memiliki serta menguasai ruang pabrik atau workshop.
  • Bersedia mematuhi AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) PPGI.

Sedangkan mekanisme penerimaan Anggota Baru adalah sebagai berikut :

1. Mengambil formulir Pendaftaran PPGI di Sekretariat PPGI DKI Jakarta.

2. Mengisi formulir secara lengkap dengan melampirkan satu (1) set fotocopy berikut ini :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan atau pemilik perusahaan.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Surat Domisili Perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat Izin Usaha Industri Percetakan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • PBSB atau Sertifikat Kadin, jika ada.
  • Foto pimpinan atau pemilik perusahaan ukuran 3×4, sebanyak 4 lembar.
  • Foto pabrik tampak luar depan.
  • Foto mesin percetakan.
  • Denah lokasi pabrik atau workshop.

3. Formulir dapat dikembalikan ke Sekretariat DPD PPGI DKI Jakarta dengan menunjukkan dokumen Asli serta membayar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya formulir. Harga bisa berubah sesuai situasi dan kondisi.

4. Usulan keanggotaan PPGI akan segera diproses dan pengecekan fisik paling lama dilakukan dua (2) minggu setelahnya. Setelah itu, DPD PPGI Provinsi DKI Jakarta akan memutuskan diterima atau tidaknya.

5. Bila pengajuan permohonan ditolak, maka berkas-berkas Anda dikembalikan. Dan bila permohonan diterima, KTA PPGI akan dicetak.

6. Bila Kartu Tanda Anggota (KTA) PPGI DKI Jakarta sudah jadi, maka bisa diambil di Sekretariat dengan membawa Surat Tugas dari perusahaan pemohon.

7. Setelah Kartu Tanda Anggota (KTA) PPGI DKI Jakarta selesai, Sertifikasi baru dapat dilayani.

8. Kartu Tanda Anggota (KTA) PPGI DKI Jakarta yang tidak diambil maksimal tiga (3) bulan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya KTA, maka KTA yang bersangkutan dinyatakan batal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA) ini, dapat menghubungi Sekretariat DPD PPGI DKI Jakarta.

Nah, setelah semuanya selesai, maka usaha Percetakan Anda pun dapat dimulai. Karena sudah mendapat perizinan dari Dinas atau instansi terkait. Dengan begitu, maka status usaha Percetakan Anda telah resmi dan tidak melanggar aturan.

Itulah cara membuat permohonan mendirikan usaha Percetakan di Jakarta. Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan salah satu Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha murah di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami siap membantu Anda untuk pengurusan Izin Usaha bagi Anda yang ingin memiliki usaha Percetakan. Dengan tujuan agar aktivitas usaha Anda dapat berjalan dengan lancar tanpa harus terhalau oleh masalah perizinan.

Kami siap melayani pengurusan Izin Usaha dengan biaya pengurusan yang terjangkau. Untuk proses pengurusan Izin Usaha di Gapura Office juga relatif cepat. Bahkan, jika diperlukan, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor kami. Karena tim kami siap datang langsung ke alamat Anda untuk mengurus semuanya.

Pelayanan pengurusan Izin Usaha ini akan dikerjakan oleh tenaga ahli dan profesional dari staff kami, yang siap membantu Anda dengan hasil yang memuaskan.

Jadi, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusan Izin Mendirikan Usaha Percetakan ini, bisa menyerahkannya pada kami, Gapura Office. Kami siap membantu Anda!

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan PT dan CV. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha saja.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Mendirikan Usaha Percetakan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>