Blog Post

Syarat Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Tujuan utama diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini diberikan kepada :

  • Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun.
  • Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung.
  • Bangunan Gedung yang sesuai dengan Izin yang diberikan.

Adapun Dinas dan badan pemerintah yang berhak dalam tujuan diterbitkannya SLF antara lain :

  • Dinas Tenaga Kerja.
  • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
  • Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Adapun untuk bangunan atau gedung yang bukan tempat tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 lantai, maka Pengajuan Permohonan dan proses Penerbitan SLF adalah pada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Para Dinas atau badan akan melakukan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan atau gedung berdasarkan kesesuaian Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diberikan.

Pemeriksaan tersebut mencakup :

  • Kesesuaian fungsi.
  • Persyaratan tata bangunan.
  • Keselamatan.
  • Kesehatan.
  • Kenyamanan.
  • Kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Syarat Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Setelah gedung selesai dan siap diserahkan kepada pembeli, maka pihak pengembang atau developer akan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :

1. Berita acara bahwa bangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap, yang terdiri dari :

  • Fotocopy Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.
  • Fotocopy TDR/ SIUJK Pemborong dan surat Izin bekerja/ SIPTB Direksi Pengawas.
  • Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan.

3. Fotocopy Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) lengkap, yang terdiri dari :

  • Surat Keputusan Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Gambar arsitektur lampiran Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).

4. Foto-foto seperti :

  • Foto bangunan.
  • Foto Perkuatan untuk keamanan bangunan.
  • Foto Sumur Resapan Air Hujan yang disertai gambar SRAH, ukuran, perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

5. Untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai (bangunan non rumah tinggal), selain dilengkapi persyaratan di atas, maka harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait mengenai hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :

  • Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset.
  • Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant, dan lain sebagainya).
  • Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift).
  • Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC).
  • Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.

Itulah persyaratan dari pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apabila Anda ingin berkonsutasi langsung mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka Anda dapat menghubungi kami DI SINI.

Jika Anda ingin melakukan Pendirian Koperasi, PT, CV, dan badan hukum lainnya yang aman, cepat, dan mudah, maka segera hubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Perusahaan kami memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.

Di Gapura Office, untuk pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa Anda dapatkan dengan biaya yang terjangkau, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas yang lengkap.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>