Blog Post

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendirikan Toko Obat

Apotek dan Toko Obat

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, Obat Eceran merupakan obat yang diperjualbelikan oleh pedagang seperti warung-warung kecil. Obat yang dijual pun biasanya adalah jenis obat bebas. Artinya, obat yang tidak perlu menggunakan resep dari Dokter.

Sedangkan Toko Obat atau pedagang Obat Eceran adalah orang atau badan hukum yang memiliki Izin untuk menyimpan obat-obat bebas yang terbatas untuk dijual eceran di tempat tertentu. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Izin.

Untuk bisa mendirikan Toko Obat atau pedagang Obat Eceran sangat mudah dan praktis, dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, masih ada beberapa sebagian orang yang merasa bingung dengan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pedagang Obat Eceran.

Untuk membuka Toko Obat, memang harus memiliki surat Izin dari Gubernur atau Wali Kota yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pelayanan Kesehatan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang yang akan mendirikan Toko Obat. Jenis Izin yang akan diberikan adalah Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Farmasi, yaitu makanan dan minuman.

  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotocopy Undang-Undang Gangguan (UUG).
  • Fotocopy ijazah dan surat Izin Asisten Kerja Apoteker.
  • Akta Pendirian Perusahaan yang berbentuk badan hukum yang disahkan/terdaftar pada Menkum HAM.
  • Surat Keterangan tidak keberatan dari atasan langsung bila Asisten Apoteker bekerja.
  • Status bangunan. Bila kontrak atau sewa minimal tiga (3) tahun melampirkan fotocopy surat perjanjian kontrak/sewa ruangan toko dan fotocopy KTP pemilik.
  • Denah lokasi.
  • Denah ruangan.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang akan mendirikan Toko Obat atau pedagang Obat Eceran. Mudah untuk dilakukan oleh siapa saja dan keuntungan yang didapat pun sudah pasti sangat menguntungkan. Karena hampir setiap orang yang sakit akan membeli obat eceran, dan harganya pun lebih terjangkau.

Pada bisnis Toko Obat ini diwajibkan memiliki Apoteker penanggung jawab yang memahami batasan transaksi obat yang telah diatur oleh Undang-Undang. Tentunya sebagai seorang pengusaha Toko Obat, Anda harus mengikuti regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini.

Nah, jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka Toko Obat dan ingin mendapatkan surat Izin, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan surat Izin Mendirikan Toko Obat dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Biaya pengurusan Izin Mendirikan Toko Obat di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pengurusan Izin Mendirikan Toko Obat.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian usaha Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office!

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus Izin Mendirikan Toko Obat untuk dengan cepat dan mudah.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>