Blog Post

Tahapan-Tahapan Untuk Melengkapi Legalitas Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada artikel kali ini kami dari Gapura Office, akan memberikan tips seputar tahapan-tahapan dalam melengkapi legalitas usaha untuk konteks suatu organisasi usaha yang memiliki status Badan Hukum.

Jadi, apa saja tahapannya jika kita ingin perusahaan berbadan hukum yang patuh dan bisa memenuhi tuntutan regulasi secara utuh? Berikut ulasannya.

Tahapan Melengkapi Legalitas Usaha

1. Mengurus NPWP Pemilik Perusahaan.

Para pemilik atau pendiri perusahaan harus memiliki NPWP atas nama pemilik perusahaan. Dan apabila salah satu pemilik saham juga merupakan sebuah badan hukum, maka yang dilampirkan adalah NPWP Badan atas nama perusahaan tersebut.

Inilah salah satu bentuk nyata keunggulan badan usaha yang berbadan hukum. Dimana sebuah perusahaan bisa memiliki “anak perusahaan” dengan mencantumkan nama perusahaan itu sendiri.

2. Menyusun Akta Pendirian.

Dalam tahap ini, detail mengenai nama perusahaan, daftar pemilik, komposisi saham dari masing-masing pemilik, bidang usaha sesuai KBLI, dan struktur organisasinya, perlu disampaikan kepada notaris.

Format umum Akta Pendirian ini mengikuti pedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dalam dokumen Akta Pendirian ini, tercantum aturan main atau Anggaran Dasar (AD) perusahaan, yang mencakup cara mengambil keputusan strategis, penggantian direksi atau pengurus, dan pengalihan kepemilikan saham.

Biasanya, proses pengurusan Akta Pendirian ini bisa berlangsung lama. Hal itu karena biasanya para pemilik perusahaan masih ragu dan berkali-kali mengalami perubahan kesepakatan terkait proporsi saham, struktur organisasi, dan kebijakan khusus yang ingin diberlakukan pada perusahaan.

3. Mendaftarkan Akta Pendirian.

Pendaftaran ini dilakukan dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.

Pada tahapan ini, maka para pendiri atau pemilik perusahaan hanya perlu menunggu. Karena sepenuhnya proses ini dikerjakan oleh notaris.

Selama poin-poin yang ada pada Akta Pendirian tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka proses pengesahan ini bisa berlangsung cepat. Karena sudah bisa diproses secara online oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumen Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum ini biasanya hanya 1 atau 2 lembar. Yang menyatakan telah resmi dan sah berdirinya sebuah perusahaan. Hal ini juga tercatat di Berita Negara dan di dalamnya juga tercantum daftar nama Direksi/ Pengurus dan Komisaris/ Pengawas Perusahaan (PT/ Koperasi).

Proses ini bisa memakan hanya beberapa hari, selama dokumen-dokumen persyaratan sudah lengkap sesuai ceklis di atas.

4. Mengurus NPWP Atas Nama Badan Usaha.

Beberapa notaris atau perusahaan jasa konsultan hukum, menyediakan paket layanan sampai ke pengurusan NPWP atas nama badan usaha ini. Namun, jika Anda ingin mendirikan PT namun dengan biaya yang lebih hemat, Anda bisa mengambil paket jasa yang hanya mencakup Penyusunan Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan Akta Pendirian dan SK pengesahan tersebut, maka Anda sudah bisa mengurus NPWP atas nama Badan Usaha sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak, sesuai domisili perusahaan Anda. 

Setelah mengantongi Akta Pendirian, SK Pengesahan, dan NPWP atas nama badan, maka langkah selanjutnya adalah ke Bank untuk mengurus Pembukaan Rekening atas nama perusahaan.

Hal ini penting untuk mendukung kerjasama bisnis dengan investor maupun pembeli (buyer) besar. Apalagi untuk kerja sama perdagangan ekspor impor, jarang sekali yang mau bertransaksi dengan sebuah bisnis yang masih menggunakan rekening atas nama perseorangan.

5. Mengurus NIB Sebagai Bentuk Izin Usaha Dasar.

Untuk tahap ini, para pendiri perusahaan dapat mengurus sendiri di sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah. Spesifiknya adalah di Lembaga OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di website resminya https://oss.go.id/.

Namun, umumnya jika ingin lebih praktis dan hemat, perusahaan jasa konsultan hukum juga dapat membantu Anda untuk mengurus aspek legalitas usaha Anda, seperti misalnya Gapura Office, yang juga dapat memberikan layanan sampai dengan pengurusan Perizinan Dasar berupa NIB.

Hanya saja, untuk bidang-bidang usaha selain Perdagangan dan jasa umum, misalnya yang banyak dilakukan oleh UMKM, maka dibutuhkan Izin Usaha dan komersial tambahan. Untuk itu, dibutuhkan tahapan berikutnya, yaitu pengurusan perizinan lanjutan.

6. Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial).

Berdasarkan peraturan terbaru, PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka pemerintah telah melakukan terobosan berupa penyederhanaan perizinan usaha, yang dipadatkan menjadi suatu dokumen Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Selain berfungsi sebagai Izin Usaha Dasar seperti yang dijelaskan di atas, memiliki NIB merupakan Izin Operasional untuk menjalankan aktivitas usaha secara legal dengan diberikan masa tenggang selama dua (2) tahun untuk suatu perusahaan memenuhi kelengkapan Izin Usaha atau Izin Komersial lanjutan yang diperlukan, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 8 PP 24 Tahun 2018, bahwa Izin Usaha adalah Izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Wali Kota, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran, dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen. 

Contoh Izin Usaha :

  • Izin Lokasi, yaitu Izin melakukan aktivitas usaha di lokasi atau zona tertentu. Biasanya diperlukan di Kabupaten/Kota yang pemerintahnya belum menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu Izin untuk mendirikan/ renovasi bangunan.
  • Izin Lingkungan, umumnya diperlukan bagi pengusaha yang membuka lahan baru, mendirikan bangunan, dan akan melakukan aktivitas bisnis yang dampak lingkungannya cukup besar. Contohnya, bangun pabrik, mall, dan sebagainya.

Pastikan pula bahwa Fasilitas Produksi atau Ruang Bekerja tersebut sudah mengantongi Izin Usaha secara lengkap (khususnya IMB dan Izin Lingkungan).

Sementara Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Wali Kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Izin komersial pada umumnya berbeda-beda, tergantung dengan bidang usaha yang dijalankan.

Contoh Izin Komersial : 

  • Sertifikat PIRT (dari Dinas Kesehatan), untuk pelaku usaha Industri bidang pangan olahan resiko rendah.
  • Izin Edar Pangan Olahan (dari BPOM), untuk pelaku usaha Industri bidang pangan dengan resiko sedang.
  • Izin Edar Kosmetik (dari BPOM), untuk produsen kosmetik. Izin sejenis juga ada untuk obat herbal/jamu.
  • Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (dari Kementerian/Dinas Kesehatan), untuk usaha restoran dan katering.
  • Surat Izin Penangkapan Ikan, untuk nelayan.

7. Mengurus Pendaftaran Karyawan Tetap ke BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek.

Terkait poin 7 ini, tarif premi bulanan BPJS Kesehatan Jamsostek, mencakup perlindungan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM), secara total berkisar 7 – 9 persen dari gaji pokok karyawan.

Sebelum memenuhi semua kewajiban pendaftaran karyawan ke kedua program asuransi tersebut, maka para pelaku UKM yang ingin Go formal seutuhnya perlu terlebih dahulu menerapkan besaran pengupahan atau gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional di wilayah operasional masing-masing.

Untuk mendapatkan notifikasi dan informasi program-program, bisa juga mendaftarkan usaha Anda, baik perseorangan maupun sudah berbadan usaha, selama masih dalam skala UMKM ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan juga secara online melalui website ukmindonesia.id/daftar.

Itulah ulasan seputar tahapan-tahapan untuk melengkapi legalitas usaha, dimana pelaku UKM ingin melegalkan badan usahanya juga.

Surat legalitas perusahaan wajib Anda miliki dalam mendirikan sebuah perusahaan. Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas usaha. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Dengan memiliki surat legalitas perusahaan, maka akan banyak keuntungan yang Anda dapatkan. Selain perusahaan Anda diakui oleh masyarakat, perusahaan Anda juga akan dipayungi hukum oleh berbagai dokumen sah, sehingga memiliki legalitas yang sah di mata hukum pemerintah.

Gapura Office sendiri adalah salah satu perusahaan jasa pengurusan aspek legalitas usaha terpercaya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT atau CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan legalitas usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus surat legalitas perusahaan.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan hubungi tim Marketing kami untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>