Blog Post

Tahapan Yang Dilakukan Jasa Perizinan Usaha Dalam Mendirikan Perusahaan

Pendirian Usaha Keuangan Usaha Akta Pendirian Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Jasa Perizinan Usaha memang selalu dicari oleh para pengusaha yang baru akan merintis sebuah bisnis. Jasa Perizinan Usaha ini menjadi hal yang sangat penting, karena nantinya berkaitan erat dengan Izin perusahaan. Banyak perusahaan yang menggunakan Jasa Perizinan Usaha ini sebagai salah satu cara yang cepat untuk mendapatkan perizinan usaha.

Biasanya, perusahan yang baru berdiri akan lebih fokus pada usahanya untuk mengembangkan perusahaan tersebut. Banyak dari mereka yang tidak mau repot mengurus Izin, dan langsung mencari Jasa Perizinan Usaha agar lebih cepat dalam mendapatkan Izin Usaha.

Namun, sebelum berbicara lebih lanjut mengenai Jasa Perizinan Usaha, maka Anda harus memahami terlebih dahulu pentingnya sebuah Izin untuk suatu perusahaan.

Masih banyak perusahaan yang mengesampingkan hal ini. Padahal, dampaknya akan sangat tidak menguntungkan bagi perusahaan tersebut dalam jangka panjang. Jadi, alangkah baiknya bila Anda selalu melihat dan memperhatikan Izin ketika ingin mendirikan suatu perusahaan.

Anda mungkin sering mendengar beberapa perusahaan yang sudah besar tiba-tiba tutup karena alasan Izin. Ya, hal itulah yang kemudian akan menimbulkan masalah ke depannya ketika Anda tidak memperhatikan yang namanya Izin ketika hendak mendirikan perusahaan.

Maka dari itu, mengapa Jasa Perizinan Usaha sangat dibutuhkan? Sebab, demi kelangsungan jangka panjang suatu perusahaan, maka membutuhkan legalitas dari pemerintah dan juga dari perusahaan itu sendiri. Hal ini diwujudkan melalui Izin Operasi, agar ketika perusahaan berkembang dan sudah besar maka perusahaan pun tidak akan menemui masalah.

Namun, sebelum Anda menggunakan Jasa Perizinan Usaha, Anda perlu memahami beberapa ciri mengapa bisa disebut sebagai sebuah perusahaan.

Masalah perusahaan berdasarkan klasifikasinya digolongkan menjadi tiga bagian, yakni :

  • Perusahaan kecil.
  • Perusahaan menengah.
  • Perusahaan besar.

Perbedaan ketiganya ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang, dan harus dipahami sebagai dasar dalam mendapatkan sebuah Izin.

Adapun letak perbedaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dari pemerintah, yang berlandaskan atas aspek modal atau investasi. Dimana untuk perusahaan kategori kecil, modal yang dimiliki berkisar Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta.

Lalu untuk perusahaan menengah sebesar Rp 500 Juta hingga Rp 10 Miliar. Dan yang paling tinggi, yakni perusahaan besar, memiliki modal lebih dari Rp 10 Miliar.

Tahapan Dalam Mendirikan Perusahaan

Umumnya, Jasa Perizinan Usaha akan mempermudah Anda dalam memperoleh Izin untuk mendirikan sebuah perusahaan. Namun, cepat atau tidaknya Jasa Perizinan Usaha ini sebenarnya tergantung dari kerja sama Anda sebagai klien.

Berikut beberapa hal yang harus dilakukan sebagai tahapan dalam mendirikan sebuah perusahaan agar jasa perizinan bisa mempermudah Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.

  • Pertama, mengisi formulir terkait dengan pendirian perusahaan. Biasanya Jasa Perizinan Usaha sudah menyediakan. Jadi, Anda tinggal mengisinya saja.
  • Jasa Perizinan Usaha akan mendaftarkan perusahaan Anda pada Depkumham dengan membutuhkan waktu paling tidak 3 hingga 5 hari prosesnya.
  • Setelah itu, Jasa Perizinan Usaha akan mengurus draf dari Akta Pendirian. Dimana nantinya akan ditanda tangani oleh Anda sebagai pemilik perusahaan.
  • Selanjutnya, Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat domisili ini berisikan mengenai alamat dari lokasi perusahaan Anda, yang dikeluarkan oleh pemerintah tempat Anda membangun usaha.
  • Jasa perizinan juga bisa mengurus pajak perusahaan atau NPWP melalui kantor pajak secara resmi.
  • Surat Izin Umum Perdagangan (SIUP) juga bisa dibantu dengan menggunakan Jasa Perizinan Usaha ini. Surat ini sebagai bukti bahwa nanti perusahaan Anda bisa melakukan kegiatan Perdagangan.
  • Jasa Perizinan Usaha juga akan mengurus mengenai Tanda daftar Perusahaan.

Demikianlah beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh sebuah Jasa Perizinan Usaha. Mencari Jasa Perizinan Usaha yang seperti ini harus waspada, karena saat ini banyak yang tidak bisa dipercaya.

Untuk itu, jika Anda membutuhkan Jasa Perizinan Usaha, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan. Kami adalah ahlinya!

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dll. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Lalu, sekarang apa lagi yang Anda butuhkan, pendirian perusahaan, PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya? Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk melayani Anda. Kami dapat membantu Anda untuk membuat Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.

Segera urus Izin Usaha Anda hanya di Gapura Office dengan proses yang cepat dan mudah, sehingga tidak akan menggangu jalannya bisnis Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan perizinan usaha.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>