Blog Post
Tahapan Yang Harus Dilalui Dalam Memilih Bidang Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Setiap pelaku usaha tentunya memiliki cara masing-masing dalam memilih bidang usahanya. Sebagian ada yang memilih untuk memiliki satu bidang yang terkonsentrasi. Namun, sebagian lainnya ada juga yang memilih untuk beberapa bidang usaha sebagai rencana cadangan.
Berikut beberapa tahapan yang harus dilalui dalam memilih bidang usaha, diantaranya :
- Akta Perusahaan.
Pada tahap ini, maka Anda dapat memasukkan seluruh bidang usaha yang ingin Anda lakukan. Seluruh bidang usaha yang Anda cantumkan di dalam Akta Perusahaan baru akan bisa dijalankan setelah semua proses perizinan selesai.
Jika Anda ingin menjalankan bidang usaha yang belum ada di dalam Akta, maka Anda harus melakukan perubahan isi Akta tersebut. Untuk itu, sebaiknya Anda memasukkan sebanyak-banyaknya bidang usaha apa saja yang sekiranya akan Anda jalankan nanti, meskipun mungkin bidang usaha tersebut tidak atau belum dijalankan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pada SIUP, Anda harus memilih tiga (3) dari seluruh pilihan bidang usaha milik Anda untuk dijadikan bidang usaha. Ketiga bidang pilihan usaha ini nantinya akan disesuaikan, yang pada mengacu pada sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis-jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output, baik itu berupa barang ataupun jasa.
Biasanya, ketiga bidang usaha yang dipilih tersebut adalah bidang usaha utama yang akan segera dijalankan oleh si pelaku usaha.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pada TDP (Tanda Daftar Perusahaan), maka Anda harus memilih satu (1) dari ketiga bidang usaha yang tertera di SIUP. Usaha ini juga harus disesuaikan dengan mengacu pada sistem KBLI di atas. Biasanya, bidang usaha yang dipilih adalah bidang usaha yang paling dominan dan menjadi identitas dari perusahaan tersebut.
Itulah beberapa tahapan yang harus dilalui dalam memilih bidang usaha. Perlu diketahui, ada cukup banyak dokumen perizinan yang harus Anda persiapkan jika ingin mendirikan perusahaan, dan salah satunya adalah Akta Perusahaan.
Namun Anda tidak perlu khawatir! Karena saat ini ada beberapa Biro Jasa Pembuatan Akta Perusahaan yang dapat mempersiapkan semua dokumen perizinan Anda secara cepat dan lengkap. Dan salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Ada banyak sekali dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah di Gapura Office, diantaranya adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting tersebut dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Karena semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan. Kami juga selalu melayani konsultasi GRATIS selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini adalah beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT MENENGAH / SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 7.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.500.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) | Rp 12.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifikat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 24.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Jadi, segera urus Akta Perusahaan milik Anda hanya di Gapura Office. Dan untuk mendapatkan layanan jasa dari kami, cukup mudah. Anda tidak perlu datang ke kantor kami, Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI dan konsultasi langsung pada kami via online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.
Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!