Blog Post

Tak Hanya SIUP dan IMB, Ini Persyaratan Lengkap Izin Usaha Mendirikan Petshop

Izin Usaha Mendirikan Petshop

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Jika Anda berpikir bahwa membuka usaha Petshop atau toko hewan merupakan bisnis yang sederhana, maka Anda perlu berpikir ulang. Pasalnya, tidak ada bisnis yang sederhana bila Anda benar-benar serius untuk melakukannya.

Namun, sebelum Anda memulai usaha Petshop, maka surat Izin yang Anda miliki harus lengkap jika memang ingin membuka bisnis Petshop ini, sekaligus dengan berbagai perlengkapannya.

Tidak hanya perizinan bangunan atau perusahaan yang perlu Anda urus, namun juga Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH yang juga sudah Anda miliki. Selain itu, riwayat lengkap hewan sebelum berada di tangan Anda juga sebaiknya Anda miliki dengan rinci.

Kabar baiknya, Dinas Peternakan akan selau siap membantu Anda dalam membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Caranya pun cukup mudah, Anda hanya perlu datang langsung ke Balai Kesehatan Dinas Peternakan untuk mengajukan Permohonan Uji Kesehatan (PUK) untuk hewan-hewan milik Anda, untuk nantinya mereka yang akan mendatangi tempat Anda untuk melakukan pengujian.

Jika nantinya hasil pengujian baik dan sesuai standar, maka Surat Keterangan Kesehatan Hewan bisa Anda kantongi.

Adapun untuk Izin Usaha Mendirikan Petshop, beberapa persyaratan yang harus Anda miliki adalah sebagai berikut.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan.

Tak jauh berbeda dengan usaha perdagangan lainnya, maka bagi Anda yang ingin memulai usaha Petshop secara legal maka harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Mengurus SIUP memang akan sedikit menyita banyak waktu Anda, namun hal tersebut tidak akan menjadi masalah yang terlalu besar.

  • Izin Lokasi.

Tempat usaha Petshop harus memiliki Izin Lokasi. Sehingga Anda yang ingin memiliki atau ingin akan memulai berbisnis Petshop juga wajib mengurus perizinan lokasi terlebih dahulu.

  • Izin Mendirikan Bangunan.

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tentu juga menjadi persyaratan yang wajib untuk Anda penuhi demi legalnya bangunan usaha Petshop milik Anda.

  • Keterangan Vaksinisasi.

Untuk mendirikan usaha Petshop juga harus memiliki Keterangan Vaksinisasi. Mulai dari vaksin apa saja yang sudah diberikan dan kapan hewan-hewan tersebut diberikan vaksin. Hal ini sangat penting untuk membedakan hewan mana saja yang sudah diberikan vaksin dan yang belum diberikan.

  • Izin Gangguan/HO.

Salah satu usaha yang mungkin saja bisa memberikan gangguan pada masyarakat sekitar adalah Petshop. Untuk itu, jika Anda ingin memiliki Izin Usaha untuk mendirikan Petshop, maka Anda harus memiliki Izin Gangguan.

  • Surat Izin Tempat Usaha.

Perizinan berikutnya yang juga wajib Anda miliki adalah Izin Tempat Usaha (SITU). Akan ada beberapa dokumen yang diminta untuk mengurus perizinan ini. Untuk itu, sebaiknya Anda tanyakan terlebih dahulu ke kantor dinas terkait.

  • Rekomendasi Dari UKL dan UPL.

Perizinan atau persyaratan berikutnya yang juga perlu Anda miliki adalah rekomendasi kelayakan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Atau minimal Anda sudah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

  • Surat Pernyataan Menerima Pembinaan.

Membuat Surat Pernyataan menerima pembinaan yang diberikan oleh Dinas Peternakan Kota juga perlu Anda lakukan, sehingga usaha Petshop Anda akan selalu dalam pantauan Dinas tersebut.

Itulah beberapa persyaratan yang harus Anda miliki untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Petshop. Namun sayangnya, saat ini kebanyakan para pelaku usaha mengesampingkan pembuatan legalitas tersebut. Padahal, di tengah pesatnya persaingan industri bisnis Petshop saat ini, mereka akan dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang dimiliki.

Oleh sebab itu, sudahkah Anda berfikir tentang inovasi ke depannya? Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Izin Usaha Mendirikan Petshop, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya!

Anda bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda mengurus proses pendirian usaha Petshop Anda di Gapura Office, dan kami akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.

Soal biaya pengurusan, tak perlu khawatir! Karena di Gapura Office sangat terjangkau dan dijamin akan selesai dalam waktu yang cepat.

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum gratis dari orang yang ahli. Karena perusahaan kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.

Tentu saja kami akan membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Petshop dengan mudah. Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat segera memiliki Izin Usaha Mendirikan Petshop yang kredibel dan valid.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam pembuatan atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu menggunakan jasa dari Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan perizinan usaha yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Mendirikan Petshop.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>