Blog Post

Terkait Polemik Obat Sirup, Ini Syarat Pengurusan Izin Obat dan Makanan di BPOM

Izin Obat dan Makanan di BPOM

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA), dimana tugas utamanya adalah untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan ini adalah untuk memastikan seluruh produk telah aman untuk dikomsumsi, dan juga tidak merugikan masyarakat tentunya.

Jadi, ketika Anda membeli produk obat-obatan dan makanan, maka ada baiknya Anda perhatikan apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jika terdaftar, maka produk tersebut sudah aman untuk dikomsumsi.

Nah, jika demikian adanya, maka Anda dapat mempercayakan proses pengurusan Izin BPOM Anda kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku!

Namun sebelum itu, kami beritahukan terlebih dahulu syarat-syarat yang harus Anda lengkapi untuk mengurus perizinan obat dan makanan di BPOM di bawah ini.

Syarat Pengurusan Izin Obat dan Makanan di BPOM

Jika Anda memiliki suatu produk usaha yang berkaitan dengan makanan dan obat, maka untuk memiliki legalitas Izin Edar yang akan menjamin kualitas produk Anda wajib mengujinya terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kewajiban Izin Edar tersebut sudah secara resmi tertuang pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.

Selain Izin Edar, ada pula keuntungan lainnya yang didapatkan ketika Anda menerima sertifikasi BPOM. Beberapa diantaranya adalah produk usaha akan memiliki garansi keamanan, mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas, dan juga citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing.

Secara umum, jika saat ini Anda ingin mengurus Izin Obat dan Makanan di BPOM, maka Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan pengurusan seperti di bawah ini, yaitu :

  • Melampirkan IUI (Izin Usaha Industri).
  • Melampirkan Izin Lokasi.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Izin Lingkungan, di lampirkan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), di lampirkan.
  • Melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik Direktur.
  • Daftar bahan baku.
  • Sertifikat bahan baku.
  • Hasil uji produk jadi.
  • Informasi terkait masa simpan dan kode produksi.
  • SOP Sistem Mutu dijalankan sesuai CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Baik).
  • Surat rekomendasi dari dari balai BPOM setempat.
  • Sertifikat Merk (sebagai pendukung).

Itulah beberapa persyaratan dalam pengurusan Izin Obat dan Makanan di BPOM. Mudah sekali, bukan? Dan tentunya sebagaian besar syarat-syarat di atas sudah harus Anda miliki.

Nah, sekarang saatnya Anda mengurus Izin Obat dan Makanan di BPOM Anda di Gapura Office atau Virtual Officeku. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang jauh lebih hemat, Gapura Office tentunya dengan senang hati akan membantu Anda mengurus Izin Obat dan Makanan di BPOM dalam waktu yang singkat!

Kami merupakan salah satu perusahaan jasa pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Obat dan Makanan di BPOM dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah. Kami juga sudah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Selain itu, kami juga memiliki sederet sumber daya yang profesional, yang siap membantu Anda dalam mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila perusahaan kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Obat dan Makanan di BPOM.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>