Blog Post
Tips Memulai Usaha Bisnis Minimarket Secara Mandiri
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bisnis minimarket memang memiliki masa depan yang menjanjikan, karena bisnis ini mampu bertahan meski krisis ekonomi tengah terjadi imbas dari pandemi Covid-19. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan tingkat konsumerisme masyarakat Indonesia yang tergolong tinggi.
Hal itulah yang membuat usaha atau bisnis minimarket ini sangat menjanjikan dan menggiurkan untuk ke depannya.
Memulai Usaha Bisnis Minimarket Secara Mandiri
Bisnis retail satu ini bukan merupakan sebuah jenis usaha yang musiman. Prospek dan potensi usahanya pun menjanjikan oleh sebagian pebisnis pemula. Namun, untuk mendirikan sebuah minimarket dengan sistem waralaba yang sudah terkenal, maka Anda membutuhkan biaya modal investasi yang besar, sekitar ratusan juta rupiah. Belum lagi biaya sewa lokasi usaha serta biaya-biaya lainnya.
Nah, jika Anda memiliki modal yang terbatas, maka ada alternatif lain yang lebih memungkinkan. Membangun minimarket secara mandiri menjadi solusi alternatifnya.
Mendirikan minimarket secara mandiri memiliki beberapa kelebihan, seperti tidak perlu membayar fee atau royalti, modal awal sangat fleksibel disesuaikan dengan kemampuan Anda.
Kelebihan lainnya, jika bisnis retail Anda menggunakan nama brand sendiri, bisa saja di kemudian hari dapat diwaralabakan secara nasional. Lalu, jika Anda berniat ingin mendirikan bisnis retail minimarket secara mandiri, maka Anda harus mempersiapkan seluruh persiapannya dengan matang.
Ketika Anda ingin membangun bisnis minimarket, sebelumnya tentukan terlebih dahulu di mana lokasinya. Meskipun bisnis minimarket ini tetap laku, baik di dalam perkotaan maupun di perdesaan, perlu digaris bawahi bahwa segmen pasar dari kedua tempat tersebut berbeda.
Masyarakat pedesaan, daya belinya lebih rendah dibandingkan daya beli masyarakat perkotaan. Barang yang dijual pun relatif mematok harga yang terjangkau dengan barang yang lengkap bagi mereka.
Aspek penting lainnya adalah terdapat supplier produk dan barang bagi usaha minimarket. Tentunya harus mencari supplier dengan harga barang yang murah. Bangun kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Dengan mendapatkan supplier yang murah, maka Anda dapat menjual kembali dengan harga terbaik kepada konsumen.
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan modal usaha yang cukup untuk membuka bisnis retail ini. Seperti pembayaran gaji karyawan, membeli perlengkapan minimarket seperti rak, biaya pembangunan, biaya promosi, hingga biaya-biaya lain untuk menunjang bisnis.
Hal utama lainnya adalah Anda perlu menyiapkan Izin Usaha minimarket dari RT dan RW setempat serta Dinas terkait agar bisnis retail ini memiliki Izin yang legal.
Berikut ini adalah panduan secara singkat mengenai persiapan membuka usaha minimarket rumahan :
1. Tentukan Lokasi Usaha Yang Strategis.
Lokasi usaha yang strategis adalah yang dekat dengan pemukiman warga setempat. Misalnya, dekat dengan pusat keramaian, berada di sekitar perumahan warga, hingga pinggir jalan raya yang ramai oleh lalu lintas kendaraan.
Penentuan lokasi usaha ini sangat penting dan menentukan suatu kesuksesan pada bisnis minimarket rumahan.
2. Bangunan Minimarket Rumahan Harus Sesuai Standar.
Bangunan minimarket rumahan harus sesuai standar dengan ukuran minimal 6 meter untuk bagian depannya. Bangunan tersebut sangat berbeda dengan warung atau toko, pintu minimarket terbuat dari kaca atau kusen aluminium.
Lalu interior dan tembok ruangan mempunyai cat berwarna putih. Sedangkan untuk lampu harus memiliki penerangan yang memadai.
3. Persiapkan Rak Minimarket.
Fungsi rak adalah untuk menampung produk dengan rapi dan menarik. Setelah itu, sediakan stok barang yang cukup untuk kebutuhan minimarket. Stok barang sangat diperlukan agar perputaran bisnis retail ini berjalan dengan lancar.
Nah, untuk mendapatkan persediaan barang yang murah, maka Anda harus menjalin kerjasama yang baik dengan supplier yang terpercaya.
4. Izin Usaha.
Terakhir, Anda perlu menyiapkan dokumen legal untuk perizinan usaha bisnis Anda di Kementerian Perdagangan setempat.
Itulah tips membangun usaha atau bisnis minimarket secara mandiri. Seperti yang kami sebutkan sebelumnya, hal paling utama dalam membangun usaha atau bisnis minimarket secara mandiri adalah Anda perlu menyiapkan Izin Usaha minimarket agar bisnis toko retail Anda memiliki Izin yang legal.
Nah, untuk membantu Anda mempermudah proses Pendirian Minimarket, maka Anda bisa mempercayakannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Konsultasikan kepada kami, dan kami akan siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Pendirian Minimarket. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluannya dengan cepat dan mudah.
Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Pendirian Minimarket tersebut.
Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, perusahaan kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus Izin Usaha untuk mendirikan minimarket.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan surat Izin Usaha Pendirian Minimarket dengan cepat dan mudah.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!