Blog Post
Usaha Optik Yang Menjanjikan, Ini Syarat Mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bisnis atau usaha di bidang Optik biasanya berwujud kaca mata yang sering digunakan oleh manusia pada umumnya. Banyak ciri dan variasi dari kaca mata, mulai dari kaca mata minus, kaca mata plus, kaca mata silinder, atau bahkan kaca mata hias.
Banyaknya orang menggunakan kaca mata, mulai dari anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa, membuat banyak ide kreatif dari masyarakat Indonesia untuk mendirikan usaha Optik dari berbagai variasi dan berbagai model.
Namun, sebelum memutuskan membuka usaha tersebut, sebaiknya Anda pertimbangkan mengenai Izin yang dimiliki untuk membuka usaha tersebut.
Nah, untuk mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO), sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal, maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, yang disahkan oleh notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan. Bukan perorangan.
2. Mengajukan Permohonan Tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. Surat Keterangan Domisili dari pejabat setempat yang berwenang, minimal Camat (fotocopy KTP terlampir). Isi surat menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat.
5. Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien (tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku, berwenang melakukan pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata dan lensa kontak, termasuk pelatihan ortoptik) untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan dengan kelengkapan seperti :
- Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggung jawab, bertempat tinggal/berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau fotocopy KTP terlampir
- Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Fotocopy ijazah refraksionis optisien yang dilegalisir.
- Pas foto tiga (3) lembar ukuran 4×6 cm.
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan.
- Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya.
- Surat Keterangan dari organisasi profesi/asosiasi yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.
- Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
- Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik.
- Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100.
Sedangkan dalam membuat Izin Optik, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan seperti melakukan perpanjangan SIPO, dalam melakukan Perpanjangan dapat dilakukan dengan prosedur.
1. Dalam waktu tiga (3) bulan sebelum berakhirnya Izin, maka pemilik atau penanggung jawab dapat mengajukan Permohonan Pembaharuan Izin.
2. Pembaharuan Izin dilakukan apabila :
- Optikal atau laboratorium optik pindah alamat.
- Masa berlaku Izin sudah berakhir.
- Status kepemilikan berubah.
- Terjadi penggantian penanggung jawab.
3. Permohonan pembaharuan Izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
- Keterangan pindah alamat, status kepemilikan atau nama penanggung jawab yang baru.
- Surat Izin lama.
- Syarat administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada tata cara Permohonan (poin 1).
4. Izin optikal/laboratorium optik yang permohonannya telah memenuhi syarat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat paling lambat satu (1) bulan, terhitung dari diterimanya Surat Permohonan Pembaharuan Izin dimaksud.
5. Selama proses penyelesaian Permohonan Pembaharuan Izin, maka optikal/laboratorium optik diperbolehkan melakukan kegiatannya berdasarkan izin sebelumnya.
6. Surat Permohonan beserta lampiran Izin Pembaharuan optikal/laboratorium optik yang permohonannya ditolak akan dikembalikan kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis paling lambat satu (1) bulan sejak penerimaan permohonan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakannya.
7. Surat Permohonan beserta lampiran bagi Izin Pembaharuan Optikal/laboratorium optik yang permohonannya belum memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis paling lambat satu (1) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dengan menyebutkan syarat-syarat yang masih harus dipenuhi.
Itulah syarat mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO) beserta informasi penting lainnya yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam melakukan pengajuan Izin ketika akan membuka usaha Optik. Berbagai prosedur di atas tentunya akan membantu Anda dalam membuka sebuah usaha Optikal. Jika Anda telah memiliki semua berkas yang dibutuhkan, maka Anda hanya tinggal mengikuti prosedur yang ada.
Surat Izin akan keluar setelah semua prosedur dan berkas-berkas di atas terpenuhi. Hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mendapatkan Surat Izin. Setelah mendapatkan Surat Izin, maka selanjutnya Anda sudah bisa menyiapkan berbagai hal untuk membuka usaha Optikal.
Nah, untuk mengurus Surat Izin Penyelenggaraan Optikal (SIPO), Anda bisa menyerahkannya ke Biro Jasa agar pengurusannya tidak rumit. Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SIPO seperti Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Jasa Pengurusan SIPO kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus SIPO saja. Selain itu, harga yang ditawarkan juga cukup beragam.
Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi layanan konsultasi hukum berpengalaman dan legal di bidang perizinan usaha, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Gapura Office sendiri hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan termasuk juga jasa pembuatan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO).
Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan layanan konsultasi hukum legal untuk Pembuatan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO), atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!